Izin usaha industri merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh pemilik usaha di bidang industri. Dengan memiliki izin ini, suatu perusahaan akan lebih mudah berkembang dan diakui secara hukum. Izin usaha industri juga menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan izin edar BPOM, yang sangat penting bagi perusahaan yang bergerak di bidang makanan, kosmetik, dan obat-obatan.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tentang apa itu izin usaha industri, bagaimana perbedaannya dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dasar hukumnya, jenis usaha yang wajib memiliki izin tersebut, serta syarat dan prosedur pembuatannya. Selain itu, kita juga akan melihat manfaat dari memiliki izin usaha industri baik bagi pemilik usaha maupun pemerintah daerah.

Apa Itu Izin Usaha Industri?

Izin usaha industri adalah surat izin yang diberikan kepada individu atau badan usaha untuk melakukan kegiatan industri, yaitu mengolah bahan baku menjadi produk jadi dengan komposisi dan spesifikasi tertentu. Kegiatan industri mencakup pengolahan bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang bernilai tinggi untuk penggunaannya, termasuk didalamnya kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.

Jasa Backlink

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 107/2015 tentang Izin Usaha Industri, setiap kegiatan usaha industri wajib memiliki izin industri. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan industri dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.

Perbedaan Izin Usaha Industri dengan SIUP

Meskipun keduanya sama-sama berbentuk izin, izin usaha industri dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) memiliki perbedaan signifikan dalam fungsinya. SIUP digunakan untuk melaksanakan usaha perdagangan atau menjual produk jadi, sedangkan izin usaha industri diberikan kepada pemilik usaha atau badan usaha yang melakukan kegiatan industri, yaitu mengolah bahan baku menjadi produk jadi dengan komposisi dan spesifikasi tertentu.

Perbedaan lainnya terletak pada pengelolaan dan persyaratan. SIUP lebih terkait dengan aktivitas perdagangan, sementara izin usaha industri lebih berfokus pada pengolahan dan produksi barang. Oleh karena itu, pemilik usaha yang bergerak di bidang industri harus memperhatikan kebutuhan izin usaha industri sebagai legalitas utama bisnis mereka.

Dasar Hukum Izin Usaha Industri

Dasar hukum izin usaha industri di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 30/2019 yang mulai berlaku efektif pada 18 Oktober 2019. Peraturan ini diterbitkan sebagai revisi dari Peraturan 15/2019, dengan menyederhanakan persyaratan proses penerbitan izin usaha industri dan izin ekspansi di bawah Kerangka Kerja Layanan Perizinan Usaha Terintegrasi Elektronik untuk bisnis-bisnis di Indonesia.

Selain itu, Peraturan Menteri Perindustrian No 64/2016 juga menjadi dasar dalam menentukan klasifikasi industri kecil, menengah, dan besar berdasarkan nilai investasi dan jumlah tenaga kerja. Hal ini memberikan pedoman yang jelas bagi pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan izin usaha industri.

Jenis Usaha yang Wajib Memiliki Izin Usaha Industri

Izin usaha industri dapat diajukan oleh semua jenis badan usaha yang bergerak di bidang industri, baik itu perseorangan maupun badan usaha yang berbadan hukum seperti PT, maupun yang tidak berbadan hukum seperti CV dan Firma. Yang termasuk dalam kategori usaha di bidang industri ini adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang bahan baku mentah, hasil produksi, dan mesin atau penyimpanan peralatan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No 64/2018, klasifikasi industri kecil, menengah, dan besar ditentukan berdasarkan nilai investasi dan jumlah tenaga kerja. Contohnya, industri kecil memiliki nilai investasi di bawah Rp1 miliar (di luar tanah dan bangunan) dan tenaga kerja kurang dari 20 orang, sedangkan industri menengah memiliki nilai investasi antara Rp1 miliar hingga Rp15 miliar (termasuk tanah dan bangunan), atau di bawah Rp1 miliar namun jumlah tenaga kerjanya lebih dari 20 orang.

Syarat dan Prosedur Membuat Izin Usaha Industri

Untuk mengajukan pembuatan izin usaha industri, Sobat KH perlu mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan, antara lain:

  • Akta dari notaris & SK Kemenkumham
  • KTP & NPWP pemilik usaha
  • NPWP perusahaan
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Dokumen lingkungan
  • Persetujuan prinsip industri, jika berlokasi di luar kawasan industri
  • Daftar mesin dan peralatan yang ditandatangani pimpinan perusahaan
  • Bukti kepemilikan tanah jika milik pribadi (sertifikat)
  • Daftar bahan baku penolong ditandatangani pimpinan perusahaan
  • Daftar isian permohonan izin perluasan sesuai dengan form model SP-III

Setelah seluruh dokumen persyaratan dilengkapi, Sobat KH bisa langsung mengunjungi Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota. Jika usaha yang dimiliki termasuk golongan usaha besar, Sobat KH bisa langsung ke Pelayanan Perizinan Terpadu tingkat provinsi. Lalu jika mencapai tingkat nasional, bisa langsung ke BKPM.

Jasa Stiker Kaca

Proses mengurus surat izin usaha industri membutuhkan waktu 3-12 hari kerja. Masa berlaku surat izin ini adalah selama satu tahun, sehingga pemilik usaha harus melakukan registrasi ulang setiap setahun sekali.

Manfaat Memiliki Izin Usaha Industri

Memiliki izin usaha industri memberikan banyak manfaat bagi pemilik usaha dan pemerintah daerah. Salah satu manfaat utamanya adalah memperbesar skala tempat produksi, karena izin usaha industri menjadi suatu keharusan dalam memenuhi kelengkapan administrasi yang sering dipersyaratkan dalam berbagai kerja sama bisnis, baik itu yang terkait dengan penggalangan tambahan modal, kontrak pembelian bahan baku, kontrak penjualan produk, uji kualitas, dan sebagainya.

Selain itu, izin usaha industri adalah salah satu syarat untuk mendapatkan izin edar BPOM, yang merupakan izin edar untuk produk pangan, kosmetik, dan obat-obatan. Hal ini sangat penting bagi perusahaan yang bergerak di bidang makanan, kosmetik, dan obat-obatan.

Bagi pemerintah daerah, izin usaha industri menjadi sumber pendapatan daerah terdata dengan jelas. Selain itu, izin ini memudahkan pemerintah untuk membina dunia usaha industri kecil hingga menengah dan menciptakan iklim usaha yang tertib karena status legalitas perusahaan sudah lengkap.

Kesimpulan

Izin usaha industri adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh pemilik usaha di bidang industri. Dengan memiliki izin ini, suatu perusahaan akan lebih mudah berkembang dan diakui secara hukum. Proses pendaftarannya cukup mudah asalkan memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan.

Jika Anda masih bingung dengan dokumen persyaratan dan prosedur pembuatannya, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau layanan profesional seperti KontrakHukum.com. Mereka siap membantu Anda dalam memenuhi kebutuhan legalitas usaha Anda, termasuk pembuatan izin usaha industri, NPWP, NIB, dan lainnya.