Di era digital yang semakin berkembang, banyak perusahaan dan pelaku usaha mencari solusi praktis untuk mempercepat proses bisnis tanpa mengabaikan aspek hukum. Salah satu hal penting dalam menjalankan usaha adalah pemilihan bentuk badan usaha yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan bisnis. PT (Perseroan Terbatas) sering menjadi pilihan utama karena memiliki struktur yang jelas dan perlindungan hukum yang kuat. Namun, ada beberapa situasi di mana pengusaha memilih untuk “meminjam” nama PT orang lain untuk mengikuti tender atau proyek pemerintah. Meski terlihat menarik, tindakan ini memiliki risiko hukum yang cukup besar. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang apa itu meminjam nama PT, risiko hukumnya, serta bagaimana cara menghindarinya.

Apa Itu Meminjam Nama PT?

Meminjam nama PT merujuk pada tindakan suatu perusahaan menggunakan identitas atau nama PT lain untuk mengikuti tender atau proyek tertentu. Dalam prakteknya, perusahaan A yang tidak memenuhi syarat bisa meminta bantuan dari perusahaan B yang telah terdaftar sebagai PT. Perusahaan B kemudian memberi izin atau “meminjamkan” namanya untuk keperluan tersebut. Sebagai imbalannya, perusahaan A biasanya memberikan sebagian keuntungan dari proyek tersebut kepada perusahaan B.

Contoh sederhananya adalah ketika perusahaan A ingin mengikuti tender pemerintah yang mensyaratkan peserta harus berbentuk PT dan memiliki portofolio di bidang tertentu. Karena perusahaan A tidak memenuhi kriteria tersebut, mereka meminjam nama PT B yang sudah memiliki reputasi dan keahlian di bidang yang diperlukan. Dengan demikian, PT B menjadi calon peserta resmi, meskipun pada akhirnya pekerjaan dilakukan oleh perusahaan A.

Jasa Backlink

Risiko Hukum Menggunakan Nama PT Orang Lain

Tindakan meminjam nama PT bukan hanya melanggar aturan bisnis, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. Berdasarkan penjelasan dari ahli hukum publik, seperti Setya Budi Arijanta, tindakan ini melanggar beberapa regulasi yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurut UU No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pihak yang terlibat dalam pengadaan harus mematuhi prinsip etika dan transparansi. Jika terbukti memalsukan informasi atau menggunakan nama PT orang lain, maka pihak yang bersangkutan dapat dihukum berdasarkan undang-undang anti-korupsi. Selain itu, LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) juga melarang transfer sebagian atau seluruh pekerjaan kepada pihak lain tanpa izin.

Selain itu, jika terjadi masalah hukum, seperti gagal bayar atau pelanggaran kontrak, pihak yang memiliki nama PT akan bertanggung jawab. Hal ini berarti, meskipun sebenarnya perusahaan A yang melakukan aktivitas bisnis, PT B yang memiliki nama akan menjadi target hukum.

Persyaratan dan Pertimbangan dalam Meminjam Nama PT

Jika seorang pengusaha tetap memilih untuk meminjam nama PT, maka beberapa pertimbangan penting harus diperhatikan. Pertama, pihak yang meminjam harus mendapatkan izin resmi dari direksi PT. Menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, hanya direksi yang berwenang untuk mengelola dan mengambil keputusan terkait perusahaan. Oleh karena itu, peminjam harus memastikan bahwa izin ini diberikan secara tertulis dan disahkan oleh rapat umum pemegang saham.

Selanjutnya, persetujuan dari para pemegang saham juga sangat penting. Dalam UU No. 40 Tahun 2007, direksi harus memperoleh persetujuan pemegang saham sebelum mengizinkan pihak luar untuk menggunakan nama PT. Tanpa persetujuan ini, tindakan meminjam nama PT bisa dianggap ilegal dan berpotensi menyebabkan kerugian finansial bagi perusahaan.

Dalam kasus tertentu, direktur PT bisa dilepaskan dari tanggung jawab jika mampu membuktikan bahwa tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan aturan hukum. Namun, ini hanya berlaku jika ada kesepakatan jelas antara pihak-pihak yang terlibat. Oleh karena itu, penting untuk membuat perjanjian tertulis yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Alternatif untuk Menghindari Meminjam Nama PT

Sebenarnya, tidak perlu meminjam nama PT untuk mengikuti tender atau proyek pemerintah. Saat ini, proses pendirian PT sangat mudah dan cepat. Menurut UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, proses pendirian PT hanya memerlukan waktu sekitar 20 hari kerja. Selain itu, banyak layanan digital yang bisa membantu pengusaha dalam pembuatan dokumen legal seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan PKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak).

Bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), pendirian PT juga lebih mudah karena tidak perlu menggunakan surat kuasa notaris. Dengan adanya layanan digital seperti KontrakHukum, pengusaha bisa langsung mengajukan permohonan pendirian PT secara online dan mendapatkan semua dokumen yang diperlukan dalam hitungan jam.

Kesimpulan

Meminjam nama PT mungkin terlihat sebagai jalan pintas untuk mengikuti tender atau proyek pemerintah, tetapi tindakan ini memiliki risiko hukum yang sangat tinggi. Pelaku usaha harus memahami bahwa setiap tindakan yang dilakukan dengan nama PT akan berdampak pada tanggung jawab hukum. Oleh karena itu, lebih baik menghindari tindakan ini dan memilih alternatif yang lebih aman, seperti mendirikan PT sendiri atau menggunakan layanan digital yang mempermudah proses bisnis.

Jasa Stiker Kaca

Untuk informasi lebih lanjut tentang pendirian PT dan layanan legal lainnya, Anda bisa mengunjungi situs web KontrakHukum atau menghubungi tim ahli kami melalui fitur “Tanya KH”. Dengan langkah-langkah yang tepat, bisnis Anda akan lebih aman dan dapat berkembang secara berkelanjutan.