Dalam dunia bisnis, memilih bentuk badan usaha yang tepat menjadi langkah awal yang sangat penting. Salah satu pilihan yang populer di Indonesia adalah CV atau Commanditaire Vennootschap. Bentuk perusahaan ini menawarkan fleksibilitas dan keuntungan khusus bagi para pelaku usaha, terutama dalam hal modal dan prosedur pendirian. Meski tidak ada batasan formal terkait jumlah modal yang harus disetor, pemahaman tentang aturan modal CV tetap diperlukan untuk menjalankan usaha dengan baik. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai syarat, prosedur, serta aturan modal dalam mendirikan CV, termasuk informasi terbaru hingga tahun 2025.
CV merupakan salah satu bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Dalam struktur CV, terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengambilan keputusan, sedangkan sekutu pasif hanya berkontribusi melalui modal tanpa ikut campur dalam pengelolaan. Hal ini membuat CV menjadi pilihan yang ideal bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis tanpa beban tanggung jawab penuh.
Proses pendirian CV relatif sederhana dibandingkan bentuk perusahaan lainnya seperti PT. Syarat utamanya adalah adanya dua orang sebagai pendiri, akta notaris, dan kepemilikan saham yang sepenuhnya dimiliki oleh WNI. Selain itu, pelaku usaha juga perlu menyiapkan dokumen-dokumen pendukung seperti KTP, NPWP, dan surat pernyataan domisili. Setelah semua persyaratan terpenuhi, CV dapat diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) untuk mendapatkan persetujuan dari Menkumham.
Syarat dan Prosedur Mendirikan CV
Mendirikan CV di Indonesia memerlukan beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi. Pertama, CV harus didirikan oleh minimal dua orang, yang kemudian ditetapkan sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif. Kedua, CV harus memiliki akta notaris yang berbahasa Indonesia. Ketiga, kepemilikan saham CV hanya boleh dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI), tanpa campur tangan pemodal asing.
Selain itu, pelaku usaha juga perlu menyiapkan dokumen-dokumen penting seperti KTP pendiri, NPWP penanggung jawab perusahaan, surat pernyataan domisili bermaterai, serta surat pernyataan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Jika perusahaan dikuasakan, maka diperlukan surat kuasa dan notulen bermaterai beserta kop perusahaan.
Setelah semua dokumen siap, CV dapat diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Proses ini dilakukan secara elektronik, dan setelah persetujuan diberikan, CV akan menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang menjadi bukti resmi bahwa CV telah terdaftar.
Aturan Modal dalam Mendirikan CV
Salah satu pertanyaan umum yang sering muncul saat ingin mendirikan CV adalah mengenai jumlah modal yang harus disetor. Berbeda dengan bentuk perusahaan lain seperti PT yang memiliki batasan minimum modal, CV tidak memiliki ketentuan formal mengenai jumlah modal yang harus disetor. Hal ini membuat CV menjadi pilihan yang lebih fleksibel, terutama bagi pelaku usaha yang belum memiliki modal besar.
Namun, meskipun tidak ada batasan formal, pelaku usaha tetap perlu mempertimbangkan jumlah modal yang cukup untuk menjalankan usaha. Hal ini karena beberapa bidang usaha memiliki syarat tertentu mengenai minimal jumlah modal yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin usaha. Misalnya, usaha di sektor perdagangan atau jasa mungkin memerlukan modal yang lebih besar agar bisa memenuhi standar operasional.
Dalam akta pendirian CV, tidak dicantumkan jumlah modal yang disetor masing-masing sekutu. Namun, akta tersebut harus mencakup identitas pendiri, kegiatan usaha, hak dan kewajiban para pendiri, serta jangka waktu CV. Dengan demikian, jumlah modal yang diperlukan untuk mendirikan CV sepenuhnya berdasarkan kesepakatan para pendirinya.
Keuntungan Memilih CV sebagai Bentuk Perusahaan
Memilih CV sebagai bentuk perusahaan memiliki beberapa keuntungan yang bisa menjadi pertimbangan bagi pelaku usaha. Pertama, proses pendiriannya relatif mudah dan cepat dibandingkan dengan PT. Kedua, biaya pendirian CV lebih murah, terutama dalam hal pajak dan administrasi. Ketiga, CV memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan usaha, karena sekutu aktif memiliki otoritas penuh dalam pengambilan keputusan.
Selain itu, CV juga menawarkan perlindungan hukum yang cukup baik. Sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkannya, sehingga risiko kerugian yang bisa dialami lebih terbatas. Hal ini membuat CV menjadi pilihan yang cocok bagi pelaku usaha yang ingin memulai bisnis dengan risiko yang lebih rendah.
Menurut data terbaru dari Kementerian Hukum dan HAM Indonesia, jumlah CV yang terdaftar meningkat pesat sejak tahun 2023. Pada tahun 2025, tercatat lebih dari 1,2 juta CV telah terdaftar di seluruh Indonesia, menunjukkan popularitas dan kepercayaan pelaku usaha terhadap bentuk perusahaan ini.
Tips untuk Mempersiapkan Modal CV
Meskipun tidak ada batasan formal terkait modal, ada beberapa tips yang bisa diikuti untuk mempersiapkan modal CV secara efektif. Pertama, lakukan analisis bisnis untuk mengetahui kebutuhan modal yang diperlukan. Kedua, tentukan peran dan tanggung jawab masing-masing sekutu agar tidak terjadi konflik di masa depan. Ketiga, pastikan modal yang disetorkan cukup untuk memenuhi syarat izin usaha jika diperlukan.
Selain itu, pelaku usaha juga perlu memperhatikan kebutuhan operasional jangka panjang. Misalnya, jika bisnis akan berkembang, maka modal harus cukup untuk menutupi biaya operasional, pengembangan produk, dan pemasaran. Dengan persiapan yang matang, CV bisa berjalan dengan lancar dan stabil.
Kesimpulan
CV adalah pilihan yang ideal bagi pelaku usaha yang ingin memulai bisnis dengan proses yang lebih mudah dan biaya yang lebih terjangkau. Meskipun tidak ada batasan formal terkait modal, pemahaman tentang aturan modal CV tetap penting untuk menjalankan usaha dengan baik. Dengan persyaratan yang sederhana dan keuntungan yang signifikan, CV terus menjadi pilihan utama bagi banyak pelaku usaha di Indonesia.
Jika Anda tertarik untuk mendirikan CV, Anda bisa memanfaatkan layanan profesional yang tersedia. Layanan seperti Kontrak Hukum menawarkan bantuan dalam proses pendirian CV, mulai dari pengajuan nama hingga pendaftaran resmi. Dengan dukungan ahli profesional, proses pendirian CV bisa dilakukan dengan cepat dan aman.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Layanan KH – CV atau hubungi tim ahli kami melalui Tanya KH untuk konsultasi gratis.