Pada era digital yang semakin berkembang, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) kini memiliki peluang baru untuk meningkatkan kapasitas dan daya saingnya. Salah satu langkah strategis yang bisa diambil adalah melalui proses Initial Public Offering (IPO). Meski sebelumnya IPO sering dikaitkan dengan perusahaan besar atau perusahaan multinasional, kini UKM juga bisa mempertimbangkan langkah ini sebagai cara untuk mengakses dana segar dan meningkatkan visibilitas bisnis mereka.
IPO, atau penawaran saham perdana, merupakan mekanisme di mana sebuah perusahaan yang sebelumnya bersifat pribadi berubah menjadi perusahaan publik. Dengan demikian, perusahaan dapat menjual sahamnya kepada masyarakat umum. Proses ini tidak hanya memberikan akses ke pasar modal, tetapi juga membuka peluang bagi UKM untuk memperluas jaringan, meningkatkan reputasi, dan menciptakan likuiditas bagi pemilik bisnis.
Salah satu inisiatif penting dalam mendukung UKM melakukan IPO adalah kerja sama antara Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) dengan Bursa Efek Indonesia (BEI). Tujuan utama dari kolaborasi ini adalah untuk mendorong 10 UKM melakukan IPO hingga tahun 2024. Dengan target ini, pemerintah akan terus memberikan dukungan baik secara teknis maupun regulasi agar UKM bisa memenuhi syarat dan prosedur yang diperlukan.
Apa Itu IPO?
Secara umum, IPO adalah proses di mana sebuah perusahaan mengajukan sahamnya untuk diperjualbelikan di pasar modal. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 41/POJK.04/2020, IPO disebut sebagai penawaran sekuritas dalam bentuk surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, bukti utang, satuan peserta kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas sekuritas, serta derivatif sekuritas yang dilakukan oleh pihak yang melakukan penawaran umum (emiten) untuk menjual sekuritas kepada masyarakat berdasarkan prosedur yang diatur dalam undang-undang.
Dalam konteks UKM, IPO memberikan kesempatan untuk mengakses dana dari pasar modal. Dengan demikian, UKM yang sebelumnya memiliki sumber daya terbatas atau akses ke pasar keuangan formal bisa menjual saham kepada investor publik. Hal ini membuka peluang besar untuk pengembangan bisnis, inovasi produk, dan ekspansi pasar.
Manfaat IPO Bagi UKM
IPO tidak hanya memberikan manfaat finansial, tetapi juga non-finansial yang sangat signifikan bagi UKM. Berikut beberapa manfaat utama yang bisa diperoleh:
Akses Pasar Modal
Melalui IPO, UKM dapat mengumpulkan dana tambahan dari investor publik. Dana ini bisa digunakan untuk membiayai ekspansi bisnis, inovasi produk, perbaikan infrastruktur, dan kampanye pemasaran yang lebih luas. Dengan akses ke dana segar, UKM bisa meningkatkan kapasitas produksi dan memperluas pangsa pasar.
Peningkatan Profil Bisnis
IPO memberikan kesempatan bagi UKM untuk meningkatkan profil merek dan kesadaran pasar. Perusahaan yang go public sering kali mendapatkan perhatian dari media, analis keuangan, dan calon pelanggan. Ini bisa menjadi peluang untuk membangun citra positif dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap bisnis tersebut.
Likuiditas bagi Pemilik Bisnis
Pemilik UKM yang telah berinvestasi waktu dan tenaga dalam menjalankan bisnis bisa mendapatkan likuiditas dengan menjual sebagian sahamnya di pasar modal. Hal ini memberikan fleksibilitas keuangan yang lebih besar dan memungkinkan mereka untuk mencairkan aset tanpa harus menjual seluruh bisnis.
Pengakuan dan Kepercayaan
Melalui IPO, UKM bisa mendapatkan pengakuan atas prestasi dan keberlanjutan bisnisnya. Proses IPO juga menunjukkan bahwa bisnis tersebut memiliki struktur keuangan yang kuat dan transparan, sehingga meningkatkan kepercayaan dari investor dan mitra bisnis.
Persyaratan dan Prosedur IPO untuk UKM
Untuk bisa melakukan IPO, UKM harus memenuhi sejumlah persyaratan dan prosedur tertentu. Beberapa persyaratan utama yang diperlukan antara lain:
- Bentuk Badan Usaha: UKM harus didirikan sebagai Perseroan Terbatas (PT) dan sudah beroperasi minimal satu tahun.
- Kepemilikan Aset Bersih: UKM harus memiliki aset bersih sebesar minimal Rp5 miliar berdasarkan laporan keuangan yang diaudit dari tahun sebelumnya.
- Pemenuhan Saham dan Pemegang Saham: UKM harus telah menjual minimal 35% dari saham yang diterbitkan atau setidaknya Rp50 miliar, serta memiliki minimal 500 pemegang saham.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, UKM perlu mencari underwriter untuk bekerja sama dalam proses IPO. Underwriter akan membuat proposal penilaian dan memilih instrumen sekuritas yang paling sesuai untuk IPO. Setelah itu, UKM bisa melanjutkan dengan langkah-langkah berikut:
Tahap Persiapan
Pada tahap ini, perusahaan melakukan perencanaan dengan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menyusun rencana IPO.
Tahap Penawaran
Di tahap ini, perusahaan mengumumkan prospektus tentang kelayakan IPO dengan mempertimbangkan perhitungan jangka panjang, melakukan penawaran awal, dan memberikan pengembalian dana kepada investor jika mereka tidak mendapatkan bagian dalam IPO.
Tahap Pendaftaran
Pada tahap ini, perusahaan mengajukan permohonan pendaftaran ke Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai dengan aturan yang berlaku. Perusahaan harus membayar biaya pendaftaran, kemudian mengumumkan pendaftaran sekuritas di papan perdagangan elektronik bursa, yang berarti sekuritas telah terdaftar dan bisa diperdagangkan.
Tantangan dan Biaya dalam IPO UKM
Meskipun IPO menawarkan banyak manfaat, proses ini juga melibatkan tantangan dan biaya yang tidak bisa diabaikan. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan antara lain:
- Persiapan Intensif: Proses IPO membutuhkan persiapan yang intensif, termasuk penyusunan dokumen keuangan, audit, dan pemasaran.
- Ketidakpastian Harga Saham Awal: Harga saham awal bisa sangat fluktuatif, sehingga risiko keuntungan atau kerugian bisa tinggi.
- Kebutuhan Transparansi Tinggi: UKM harus siap untuk memberikan informasi keuangan dan operasional yang transparan kepada investor dan regulator.
- Tekanan Kinerja Bisnis: Setelah menjadi perusahaan publik, UKM akan menghadapi tekanan untuk menjaga kinerja bisnis secara konsisten dan terukur.
Pentingnya Status Badan Usaha yang Jelas
Untuk mempermudah proses IPO, UKM perlu memiliki status badan usaha yang jelas. Dalam hal ini, pendirian PT (Perseroan Terbatas) menjadi salah satu faktor penting. Status PT memberikan kredibilitas yang lebih tinggi karena modal PT dibagi dalam bentuk saham, sehingga lebih mudah dipercaya oleh investor dan memiliki akses yang lebih luas ke aktivitas bisnis lainnya.
Bagi UKM yang ingin mendirikan PT, layanan seperti Kontrak Hukum menawarkan solusi lengkap mulai dari pembuatan akta, Surat Keterangan (SK), Nomor Induk Berusaha (NIB), Online Single Submission (OSS), hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan harga mulai dari Rp2 juta. Dengan layanan ini, UKM bisa mempercepat proses legalisasi bisnis dan mempersiapkan diri untuk langkah lebih besar seperti IPO.
Kesimpulan
IPO bukan lagi hanya menjadi domain perusahaan besar. Pelaku UKM kini memiliki peluang untuk memasuki pasar modal dan mengakses dana segar yang bisa digunakan untuk pengembangan bisnis. Dengan dukungan pemerintah dan lembaga terkait, UKM bisa memenuhi syarat dan prosedur IPO, serta memperoleh manfaat finansial dan non-finansial yang signifikan.
Namun, proses IPO juga memerlukan persiapan yang matang dan pemahaman yang mendalam tentang tantangan yang mungkin dihadapi. Oleh karena itu, UKM perlu memperkuat dasar bisnis, memperjelas status badan usaha, dan memanfaatkan layanan profesional untuk memastikan kelancaran proses IPO. Dengan langkah-langkah ini, UKM bisa meningkatkan kapasitas dan daya saingnya di pasar yang semakin kompetitif.