Pengajuan paten adalah langkah penting bagi para penemu yang ingin melindungi karya cipta mereka dari pihak ketiga. Dalam konteks hukum, paten didefinisikan sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada para penemu atas temuan teknologinya selama jangka waktu tertentu. Tujuan utamanya adalah untuk mendorong inovasi dan memberikan perlindungan hukum terhadap hasil karya intelektual. Namun, sebelum mengajukan paten, penting untuk memahami apa itu suatu temuan dan bagaimana proses pengajuan paten berlangsung.

Secara umum, sebuah temuan didefinisikan sebagai hasil dari ide seorang penemu yang telah diwujudkan dalam bentuk aktivitas pemecahan masalah di bidang teknologi. Hal ini bisa berupa produk atau proses, atau bahkan perbaikan dan pengembangan dari produk atau proses yang sudah ada. Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten), penemu adalah seseorang atau beberapa orang yang bersama-sama melakukan ide yang diwujudkan dalam aktivitas yang menghasilkan suatu temuan. Dengan demikian, paten, temuan, dan penemu saling berkaitan satu sama lain.

Namun, tidak semua hal dapat dikategorikan sebagai temuan. Berdasarkan UU Paten, beberapa hal tidak dianggap sebagai temuan, seperti kreasi estetika, skema, aturan dan metode aktivitas yang hanya melibatkan pikiran, permainan, atau bisnis. Selain itu, program komputer yang hanya berisi instruksi tanpa efek teknis atau solusi masalah juga tidak dianggap sebagai temuan. Demikian pula, presentasi informasi dan penemuan baru dari produk yang sudah ada tidak termasuk dalam kategori temuan.

Dalam konteks pengajuan paten, terdapat beberapa jenis temuan yang dapat diajukan. Menurut UU Paten, sebuah temuan dapat diajukan jika pada saat penerimaan, temuan tersebut belum pernah diperkenalkan sebelumnya. Teknologi yang dimaksud dalam hal ini adalah teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau luar negeri dalam bentuk tulisan, deskripsi lisan, atau melalui demonstrasi, penggunaan, atau cara lain yang memungkinkan ahli untuk menerapkan temuan tersebut sebelum tanggal penerimaan atau tanggal prioritas jika aplikasi diajukan dengan hak prioritas.

Ada juga pengecualian yang diberikan dalam UU Paten. Misalnya, jika temuan tersebut dipamerkan dalam pameran resmi atau pameran yang diakui sebagai resmi, digunakan oleh penemu dalam rangka eksperimen penelitian dan pengembangan, atau diumumkan oleh penemu dalam sesi ilmiah atau forum ilmiah, maka temuan tersebut tidak dianggap telah diperkenalkan. Selain itu, jika pihak lain menyampaikan informasi tentang temuan tersebut secara rahasia, maka temuan tersebut juga tidak dianggap telah diperkenalkan.

Di sisi lain, terdapat beberapa jenis temuan yang tidak dapat diajukan sebagai paten. UU Paten menegaskan bahwa proses atau produk yang pengumumannya, penggunaannya, atau penerapannya bertentangan dengan hukum, agama, ketertiban umum, atau kesopanan tidak dapat diajukan. Selain itu, metode pemeriksaan, pengobatan, atau operasi medis yang diterapkan pada manusia dan/atau hewan juga tidak dapat diajukan. Begitu pula dengan teori dan metode dalam sains dan matematika, makhluk hidup kecuali mikroorganisme, serta proses biologis esensial untuk menghasilkan tumbuhan atau hewan, kecuali proses non-biologis atau mikrobiologis.

Sebelum mengajukan paten, penting bagi penemu untuk melakukan pencarian teknologi sebelumnya di bidang yang sama untuk melihat perbedaan antara temuan yang akan diajukan dan teknologi sebelumnya. Setelah itu, analisis juga diperlukan untuk menentukan apakah ada fitur khusus dari temuan yang akan diajukan dibandingkan dengan teknologi sebelumnya. Jika ada, maka pengajuan paten dapat dilakukan. Namun, jika tidak ada fitur khusus, maka lebih baik tidak mengajukan paten untuk menghindari biaya pengajuan yang tidak perlu.

Pengajuan paten di Indonesia mengikuti sistem “first to file”, yang berarti pihak yang mengajukan paten terlebih dahulu dianggap sebagai pemilik paten, asalkan semua persyaratan terpenuhi. Oleh karena itu, penting bagi penemu untuk segera mengajukan paten setelah membuat temuan. Jika ada pertanyaan atau butuh bantuan dalam proses pengajuan paten, kontrak hukum dapat menjadi mitra yang andal. Kontrak Hukum menawarkan layanan pendaftaran dan transfer paten, merek, hak cipta, dan desain industri dengan konsultan IPR yang kompeten dan terdaftar secara resmi.

Untuk informasi lebih lanjut tentang layanan yang tersedia, kunjungi halaman KH Services – Intellectual Property. Jika ada pertanyaan tambahan mengenai hak kekayaan intelektual, jangan ragu untuk berkonsultasi secara gratis melalui Ask KH atau pesan langsung via Instagram @kontrakhukum.

[EXTERNAL LINK: https://www.kontrakhukum.com/id/layanan/hak-kekayaan-intelektual]