Pengembangan usaha mikro dan kecil (UMK) menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam memperkuat perekonomian nasional. Sebagai sektor yang memiliki potensi besar dalam menciptakan lapangan kerja, inovasi, dan kontribusi terhadap pendapatan negara, UMK seringkali menghadapi tantangan dalam proses pengurusan legalitas usaha. Salah satu langkah penting yang dilakukan pemerintah adalah mengganti izin usaha mikro kecil (IUMK) dengan sistem perizinan tunggal bernama Nomor Induk Berusaha (NIB). Perubahan ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Sebelum adanya NIB, pelaku UMK harus mengurus IUMK sebagai dokumen resmi yang menunjukkan legalitas usaha mereka. Proses ini sering kali rumit dan memakan waktu, terutama karena adanya beberapa tahapan administratif seperti pengajuan dokumen, pembayaran biaya, dan pemeriksaan. Hal ini membuat banyak pelaku UMK kesulitan, terutama jika sumber daya dan kapasitas mereka terbatas. Namun, dengan diberlakukannya UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sistem perizinan berusaha kini lebih efisien dan transparan.
Dalam konteks ini, NIB menjadi solusi utama untuk menggantikan IUMK. NIB tidak hanya berfungsi sebagai tanda legalitas usaha, tetapi juga memiliki peran penting dalam berbagai aspek bisnis, termasuk sebagai angka pengenal impor (API), akses kepabeanan, serta pendaftaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, NIB juga bisa menjadi dasar untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan dari perbankan, pelatihan, dan insentif dari pemerintah. Dengan demikian, NIB membuka peluang yang lebih luas bagi UMK untuk berkembang dan meningkatkan produktivitasnya.
Sekilas Tentang UMK
Usaha Mikro dan Kecil (UMK) kini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Dalam regulasi ini, UMK dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu usaha mikro dan usaha kecil. Untuk usaha mikro, kriteria yang digunakan adalah modal usaha paling banyak Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau hasil penjualan tahunan sampai dengan Rp2 miliar. Sementara itu, usaha kecil memiliki kriteria modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai paling banyak Rp5 miliar (tanpa tanah dan bangunan) atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan Rp15 miliar.
Aturan ini memungkinkan pelaku usaha untuk mengetahui kelas usaha mereka secara jelas, sehingga dapat memenuhi persyaratan yang sesuai dengan tingkat risiko dan kapasitas bisnis. Dengan adanya klasifikasi yang jelas, pelaku UMK dapat lebih mudah dalam mengajukan perizinan dan memperoleh dukungan dari pemerintah.
IUMK: Perizinan Berusaha UMK Sebelum Rezim Cipta Kerja
Sebelum penerapan sistem NIB, pelaku UMK harus mengajukan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) sebagai syarat legalitas usaha mereka. IUMK diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota setelah memenuhi berbagai persyaratan yang ditentukan. Proses pengurusan IUMK seringkali dianggap rumit dan memakan waktu karena melibatkan banyak tahapan administratif, seperti pengajuan dokumen, pembayaran biaya, dan pemeriksaan. Hal ini menyebabkan kendala bagi pelaku usaha, terutama yang memiliki sumber daya terbatas.
Selain itu, IUMK juga memiliki batasan dalam hal keberlakuannya. Misalnya, IUMK hanya berlaku untuk usaha dengan risiko rendah, sedangkan usaha yang memiliki risiko tinggi harus mengajukan izin tambahan. Hal ini membuat proses pengurusan izin lebih kompleks dan memperlambat aktivitas bisnis. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah untuk mengganti IUMK dengan sistem NIB yang lebih efisien dan fleksibel.
IUMK Resmi Diganti NIB
Setelah penerapan UU No 6 Tahun 2023, UMK kini hanya perlu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai tanda legalitas usaha mereka. NIB berfungsi sebagai bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usaha dan berfungsi sebagai identitas dalam melaksanakan kegiatan tersebut. Dalam konteks ini, NIB dapat berperan sebagai satu-satunya izin yang diperlukan untuk kegiatan usaha, terutama jika UMK termasuk dalam kategori dengan risiko rendah.
Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menjelaskan bahwa jika UMK diklasifikasikan sebagai usaha dengan risiko rendah, maka mereka tidak perlu mengurus izin usaha tambahan. Namun, pengecualian berlaku jika ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Untuk menentukan tingkat risiko yang terkait dengan berbagai jenis kegiatan usaha, pelaku usaha dapat merujuk kepada informasi yang terdapat dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari masing-masing usahanya.
Apa Fungsi Lain NIB Selain Menjadi Pengganti IUMK?
Selain sebagai perizinan, NIB memiliki berbagai fungsi penting lainnya dalam menjalankan usaha. Beberapa di antaranya disebutkan dalam Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 dan Peraturan BKPM No 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. Fungsi NIB meliputi:
- Berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API) dan hak akses kepabeanan
- Pendaftaran pelaku usaha untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
- Mendapatkan pendampingan untuk membuat sertifikat halal
- Merekam atau menyimpan data pelaku usaha
- Memperoleh fasilitas pembiayaan dari perbankan
- Berpeluang untuk mendapatkan pelatihan
- Berkesempatan untuk pengadaan (tender) barang/jasa pemerintah
- Memperoleh insentif dan berbagai kemudahan perizinan berusaha lainnya dari pemerintah
- Memperoleh kemudahan untuk dilakukan kemitraan dengan usaha menengah dan usaha besar
- Berpotensi untuk mengembangkan usahanya
- Mendapat jaminan perlindungan dari pemerintah
Dengan fungsi-fungsi ini, NIB tidak hanya menjadi alat legalitas usaha, tetapi juga menjadi sarana untuk memperluas peluang bisnis dan meningkatkan kinerja pelaku UMK.
Bagaimana Tata Cara Pembuatan NIB Bagi UMK?
Untuk mengajukan NIB, pelaku usaha perlu menyiapkan sejumlah data yang akan digunakan sebagai dokumen administratif. Berdasarkan Peraturan BKPM No 4 Tahun 2021, data yang diperlukan meliputi:
Untuk pemohon perorangan:
– Nama dan NIK
– Alamat tinggal
– Bidang usaha
– Lokasi penanaman modal
– Besaran rencana penanaman modal
– Rencana penggunaan tenaga kerja
– Nomor kontak usaha
– NPWP pelaku usaha perseorangan
– Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya
Untuk pelaku usaha non-perorangan (badan usaha):
– Nama badan usaha
– Jenis badan usaha
– Status penanaman modal
– Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya
– Alamat korespondensi
– Besaran rencana penanaman modal
– Data pengurus dan pemegang saham
– Negara asal penanaman modal, jika terdapat penanaman modal asing (PMA)
– Maksud dan tujuan badan usaha
– Nomor telepon badan usaha
– Alamat email badan usaha
– NPWP badan usaha
Setelah data lengkap disiapkan, pelaku usaha dapat melakukan beberapa tahapan berikut:
1. Membuka laman OSS (Online Single Submission)
2. Klik tombol “Daftar” di bagian pojok kanan atas untuk melakukan pendaftaran dan mengisi data
3. Lakukan aktivasi akun melalui email dengan klik tombol “Aktivasi”
4. Login pada laman sistem OSS untuk masuk ke halaman dashboard pelaku usaha
5. Pilih “Pengajuan Baru” di sisi kiri
6. Isi semua data pribadi dan perusahaan
7. Klik tombol “Simpan Data”
8. Proses dan unduh NIB
9. NIB terbit
Proses ini sangat mudah dan cepat, sehingga pelaku usaha tidak perlu khawatir lagi dalam mengurus legalitas usaha mereka.
Kontak KH
Jika Anda masih bingung dalam mengurus NIB atau perizinan berusaha untuk UMK, Kontrak Hukum siap membantu. Kami menyediakan layanan pembuatan NIB hanya dengan syarat dokumen berupa NPWP dan KTP pelaku usaha. Dijamin mudah dan cepat, dan setelah NIB serta izin usaha sudah didapatkan, maka kegiatan usaha akan menjadi lebih mudah dan lancar!
Yuk, permudah pembuatan NIB untuk kelancaran usahamu bersama Kontrak Hukum. Untuk informasi pemesanan, silakan kunjungi laman Layanan KH – NIB. Jika ada pertanyaan seputar kebutuhan legalitas usaha lainnya, jangan ragu untuk konsultasikan dengan kami di Tanya KH atau mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.