Dalam era digital dan persaingan bisnis yang semakin ketat, pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI) khususnya merek menjadi semakin mendasar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, masih banyak UMKM di Indonesia yang belum memahami atau bahkan tidak mengajukan pendaftaran merek secara resmi. Hal ini bisa menyebabkan risiko besar terhadap kelangsungan usaha mereka.
Menurut laporan DJKI dalam perayaan Hari UMKM Nasional 2023, sebanyak 100 peserta UMKM yang ditanyai mengenai pendaftaran merek ternyata tidak satupun memiliki merek yang terdaftar. Dari total 82.000 aplikasi pendaftaran merek yang diajukan pada tahun 2022, hanya sekitar 62.000 yang diterima, atau sekitar 75% dari jumlah tersebut. Sementara sisanya, yaitu sekitar 25%, ditolak. Ini menunjukkan bahwa kesadaran UMKM tentang perlindungan merek masih rendah. CEO Mebiso.com, Hesti Rosa, menyoroti bahwa meskipun pemerintah berharap UMKM dapat berkontribusi pada perekonomian nasional, banyak dari mereka masih kurang memperhatikan aspek hukum seperti perlindungan merek.
Pemilik merek yang telah terdaftar memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan dan dapat melindungi merek dari penggunaan ilegal oleh pihak lain. Menurut Sucipto, Sekretaris DJKI, produk dengan perlindungan KI seperti merek dapat meningkatkan kualitas dan membangun kepercayaan konsumen. Selain itu, kesadaran untuk mendaftarkan karya dan merek juga berdampak positif pada peningkatan nilai ekonomi di wilayah Indonesia.
Tantangan dalam Pendaftaran Merek
Meski proses pendaftaran merek tergolong mudah, nyatanya ada beberapa tantangan yang dihadapi oleh UMKM. Salah satu kendala utama adalah biaya. Meskipun pemerintah memberikan bantuan bagi pelaku UMKM, seperti pembebasan biaya pendaftaran hingga Rp500.000, beberapa UMKM masih merasa biaya tersebut terlalu mahal. Selain itu, pemerintah juga memberikan layanan gratis untuk permohonan IPR, khususnya merek, melalui Kementerian Pariwisata dan Kementerian Koperasi dan UKM.
Proses pendaftaran merek juga membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan penerbitan izin usaha. Ini karena prosesnya harus dilakukan secara hati-hati karena melibatkan pemberian hak atas merek. Proses ini harus sesuai dengan aturan hukum internasional. Sebelumnya, proses pendaftaran merek memakan waktu sekitar 8-9 bulan, namun setelah adanya Peraturan No. 11/2020, waktu pendaftaran telah dipercepat menjadi 4-6 bulan.
Namun, DJKI tetap mengimbau UMKM untuk melakukan pencarian awal di situs web DJKI sebagai langkah antisipasi dan konsultasi apakah merek yang akan didaftarkan sudah ada atau belum. Hal ini bertujuan untuk menghindari duplikasi dan mempercepat proses pendaftaran.
Dampak Negatif Jika Tidak Mendaftarkan Merek
Tidak mendaftarkan merek dapat membawa konsekuensi serius bagi UMKM. Berikut beberapa kerugian yang bisa terjadi jika tidak melakukan pendaftaran merek:
Penggunaan Merek yang Tidak Sah
Salah satu kerugian utama adalah risiko penggunaan merek yang tidak sah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika merek tidak terdaftar, maka UMKM tidak memiliki hak hukum untuk menuntut pihak yang menggunakan merek secara ilegal. Hal ini bisa membuat bisnis terganggu dan merugikan reputasi merek.
Kesulitan dalam Memasarkan Produk
Di tengah persaingan pasar yang ketat, UMKM harus menciptakan merek yang unik dan menarik agar bisa menarik perhatian konsumen. Namun, tanpa pendaftaran merek, merek yang digunakan bisa sama dengan merek lain, sehingga sulit untuk membedakan produk. Dengan merek yang terdaftar, UMKM bisa meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang ditawarkan.
Tidak Mendapatkan Hak Eksklusif
Merek yang tidak terdaftar tidak memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya. Artinya, UMKM tidak bisa melarang pihak lain menggunakan merek yang sama atau melisensikan merek tersebut kepada orang lain. Hal ini bisa mengurangi nilai jual merek dan membatasi peluang bisnis.
Solusi dan Bantuan untuk UMKM
Untuk membantu UMKM dalam pendaftaran merek, banyak layanan profesional tersedia. Kontrak Hukum, misalnya, menawarkan layanan konsultasi dan pendaftaran merek yang aman dan mudah. Melalui tim ahli, UMKM bisa memastikan proses pendaftaran merek dilakukan secara benar dan efisien. Layanan ini mencakup analisis merek, persiapan dokumen, dan pembuatan permohonan pendaftaran merek.
Selain itu, DJKI juga memberikan akses ke berbagai sumber daya online untuk membantu UMKM dalam proses pendaftaran. Mulai dari panduan lengkap hingga forum diskusi yang bisa diakses secara gratis. Dengan bantuan ini, UMKM bisa lebih percaya diri dalam melindungi merek mereka.
Kesimpulan
Perlindungan merek sangat penting bagi UMKM, baik untuk menjaga reputasi bisnis maupun untuk meningkatkan nilai ekonomi. Meskipun ada tantangan dalam proses pendaftaran, UMKM tidak boleh mengabaikan aspek hukum ini. Dengan memahami manfaat pendaftaran merek dan memanfaatkan layanan yang tersedia, UMKM dapat membangun fondasi yang kuat untuk kelangsungan usaha mereka. Jadi, jangan tunda pendaftaran merek, karena ini adalah investasi jangka panjang yang bisa memberikan manfaat besar bagi bisnis Anda.





