Di era digital dan globalisasi seperti sekarang, banyak perusahaan di Indonesia mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) untuk mendukung pertumbuhan bisnis mereka. TKA biasanya diperlukan oleh perusahaan skala nasional atau internasional untuk mengisi posisi khusus di bidang tertentu yang tidak dimiliki oleh tenaga kerja lokal. Bidang-bidang yang umumnya membutuhkan TKA antara lain profesional, manajer, direktur, dan supervisor. Jika perusahaan Anda juga termasuk dalam kategori ini, maka penting untuk memahami secara lengkap tentang izin TKA yang berlaku di Indonesia. Artikel ini akan membahas seluruh informasi terkait penggunaan TKA, mulai dari persyaratan hingga prosedur pemberian izin.
Tenaga kerja asing di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Menurut regulasi tersebut, TKA adalah warga negara asing yang memiliki visa dengan tujuan bekerja di wilayah Indonesia. Mereka hanya diperbolehkan bekerja di posisi tertentu dan dalam jangka waktu tertentu, serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diisi. Selain itu, TKA dilarang mengisi posisi yang berkaitan dengan pengelolaan tenaga kerja. Angka penyerapan TKA di Indonesia telah mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2019, jumlah TKA yang bekerja di Indonesia mencapai 109.546 orang. Pada awal tahun 2020, jumlahnya turun sebesar 14,4% menjadi 93.761 orang, lalu terus menurun pada 2021 menjadi 88.271 orang. Namun, pada 2022 jumlah TKA kembali meningkat menjadi 96.570 orang, dan hingga Oktober 2022 angkanya terus bertambah menjadi 110.833 orang. Tiongkok menjadi negara dengan kontribusi terbesar dalam jumlah TKA di Indonesia, diikuti oleh Jepang, Korea Selatan, dan India.
Perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan oleh Peraturan Presiden No. 20/2018 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10/2018. Pemilik perusahaan harus merupakan entitas legal atau badan usaha yang mempekerjakan TKA dengan memberikan upah atau bentuk kompensasi lainnya. Beberapa jenis perusahaan yang dapat mempekerjakan TKA antara lain:
- Lembaga pemerintah, organisasi internasional, perwakilan negara asing, dan organisasi internasional;
- Kantor perwakilan perdagangan asing, lembaga berita asing, dan perwakilan perusahaan asing yang melakukan kegiatan di Indonesia;
- Perusahaan swasta asing yang beroperasi di Indonesia;
- Entitas legal yang didirikan di bawah hukum Indonesia dalam bentuk PT, yayasan, atau entitas bisnis asing yang terdaftar di otoritas terkait;
- Lembaga sosial, pendidikan, agama, dan budaya;
- Bisnis impresariat (bisnis yang aktivitasnya mengorganisir hiburan di Indonesia, baik membawa masuk maupun mengirimkan pelaku seni dan olahraga sementara); dan
- Entitas bisnis yang tidak dilarang oleh hukum.
Untuk bisa bekerja di Indonesia, TKA harus memenuhi beberapa persyaratan. Meskipun pemerintah telah melonggarkan aturan, tetap ada ketentuan yang harus dipatuhi. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003, TKA harus memenuhi kondisi berikut:
- Memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan;
- Memiliki sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja minimal lima tahun sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diisi;
- Mentransfer keahlian kepada pekerja lokal;
- Memiliki NPWP jika sudah bekerja lebih dari enam bulan; dan
- Memiliki ITAS atau izin tinggal terbatas yang diberikan kepada TKA untuk tinggal di Indonesia dalam periode tertentu.
Posisi-posisi yang dapat diisi oleh TKA juga dibatasi oleh undang-undang. Perusahaan harus lebih dahulu memprioritaskan penggunaan tenaga kerja lokal. Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 228 Tahun 2019, beberapa posisi yang boleh diisi oleh TKA antara lain:
Daftar Posisi yang Diperbolehkan untuk TKA
Kategori Industri Pengolahan (Industri Kimia Utama):
– Manajer Unit Bisnis
– Ahli Teknik Formulasi Kimia
– Penasihat Riset Pasar
Kategori Industri Minuman (Industri Minuman Utama):
– Manajer Kontrol Kualitas
– Penasihat Pemasaran
– Penasihat Produksi
Kategori Perdagangan Eceran, Grosir, Perbaikan, dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor:
– Manajer Pemasaran
– Manajer Umum
– Penasihat Perawatan Mesin
Jadi, selama TKA memenuhi persyaratan dan bekerja di posisi yang disebutkan di atas, mereka berhak bekerja di Indonesia.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi Oleh Perusahaan
Jika perusahaan Anda ingin mempekerjakan TKA, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai pemberi kerja antara lain:
- Memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diajukan dan disetujui oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk;
- Membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA) untuk setiap TKA yang dipekerjakan;
- Memasukkan TKA yang bekerja kurang dari enam bulan ke dalam program asuransi perusahaan asuransi legal;
- Memasukkan TKA yang bekerja kurang dari enam bulan ke dalam program jaminan sosial nasional;
- Menunjuk pekerja pendamping untuk mentransfer teknologi dan keahlian TKA;
- Melakukan pelatihan dan pendidikan bagi tenaga bantu;
- Memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia bagi TKA.
Jika perusahaan tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut, maka perusahaan dilarang mempekerjakan TKA. Jika tidak, status TKA menjadi ilegal dan melanggar hukum.
Persiapan yang Harus Dilakukan Perusahaan
Saat ingin mempekerjakan TKA, pastikan perusahaan memiliki RPTKA. RPTKA adalah rencana penggunaan TKA di posisi tertentu untuk periode tertentu dan disetujui oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Untuk mendapatkannya, perusahaan dapat mengajukan permohonan online melalui situs tka-online.kemnaker.go.id. Selain itu, perusahaan juga harus menyediakan perjanjian kerja yang jelas yang mencakup perekrutan dalam waktu tertentu dan posisi tertentu. Mengingat bahwa berdasarkan peraturan pemerintah, TKA dilarang tinggal di Indonesia selamanya kecuali mengubah kewarganegaraan. Pastikan perusahaan telah menyiapkan perjanjian kerja secara tepat sesuai regulasi dan kebutuhan perusahaan! Setelah perjanjian dibuat dan RPTKA diterima, perusahaan akan diminta untuk mengirimkan data yang hampir sama saat mengajukan RPTKA agar mendapatkan pemberitahuan persetujuan penggunaan TKA yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Penempatan dan Pengembangan Kesempatan Kerja sebagai dasar penerbitan ITAS bagi TKA. Perlu dicatat bahwa perusahaan dapat menggunakan layanan TKA yang telah berkontrak dengan perusahaan lain sebelumnya. Namun, pekerjaan yang diberikan dibatasi pada sektor tertentu dan masih memerlukan izin dari perusahaan sebelumnya.
Prosedur Pemrosesan Izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, saat ingin mempekerjakan TKA, perusahaan harus memiliki RPTKA sebagai salah satu dokumen izin TKA. Untuk mengurusnya, perusahaan dapat mengajukan RPTKA secara online ke Direktorat Jenderal Penempatan dan Pengembangan Kesempatan Kerja dengan dua cara, yaitu:
1. Pemrosesan Data
- Identitas pemberi kerja TKA;
- Jumlah tenaga kerja Indonesia yang dipekerjakan;
- Rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahun;
- Rencana penggunaan TKA setiap tahun sesuai perjanjian kerja;
- Data pekerja pendamping; dan
- Alasan penggunaan TKA.
2. Unggah Dokumen Berkala
- Naskah perjanjian kerja atau perjanjian kerja;
- Struktur organisasi;
- Surat pernyataan untuk penunjukan tenaga bantu;
- Surat pernyataan untuk melakukan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia sesuai klasifikasi posisi yang diisi oleh TKA; dan
- Surat pernyataan kondisi darurat dari pemberi kerja dalam kasus merekrut TKA untuk pekerjaan darurat dan mendesak.
Permohonan RPTKA harus diajukan paling lambat dua hari setelah TKA dipekerjakan. Proses penerbitan RPTKA dapat dilakukan dalam satu hari dengan masa berlaku maksimal satu bulan dan tidak dapat diperpanjang.
Sanksi yang Diberikan Jika Terjadi Pelanggaran
Menurut Permenaker No. 10/2018, terdapat empat jenis sanksi yang dapat diberikan jika perusahaan melanggar regulasi. Sanksi-sanksi tersebut antara lain:
- Penundaan layanan, jika pemberi kerja tidak memasukkan TKA ke dalam program asuransi, jaminan sosial nasional, tidak melaporkan penggunaan TKA dan pelatihan pendidikan bagi tenaga bantu.
- Penangguhan sementara proses izin TKA, jika tidak memiliki RPTKA, tidak menunjuk pekerja pendamping, tidak melakukan pelatihan dan pendidikan, serta tidak memfasilitasi pelatihan dan pendidikan bagi tenaga bantu.
- Pencabutan pemberitahuan, jika mempekerjakan TKA di posisi yang dilarang dan tidak membayar DKP-TKA.
- Sanksi lainnya tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran yang dilakukan.
Jika Anda adalah pemilik bisnis yang ingin mempekerjakan TKA, penting untuk memahami semua aturan dan persyaratan yang berlaku. Jangan biarkan bisnis Anda berkembang hanya sementara dan kemudian menghadapi masalah karena mempekerjakan TKA yang tidak sesuai dengan regulasi. Bagi Anda yang masih bingung tentang TKA, Anda dapat melakukan konsultasi gratis dengan Kontrak Hukum, sebuah platform hukum digital yang dapat membantu Anda menemukan solusi untuk semua kebutuhan bisnis. Selain konsultasi, kami juga dapat membantu Anda membuat dan menyiapkan semua izin dan perjanjian yang diperlukan untuk mengelola TKA di Indonesia. Untuk informasi layanan yang sesuai dengan kebutuhan Anda, kunjungi halaman KH Services – Immigration. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kebutuhan lain, jangan ragu untuk menghubungi kami di Ask KH atau via pesan langsung (DM) ke Instagram @kontrakhukum.