Di tengah perkembangan ekonomi yang pesat, merek menjadi salah satu aset penting bagi pelaku usaha. Merek tidak hanya berfungsi sebagai identitas visual atau nama produk, tetapi juga memainkan peran krusial dalam membentuk citra dan reputasi bisnis serta memengaruhi perilaku konsumen. Namun, untuk memastikan perlindungan hukum atas merek yang dimiliki, pemilik bisnis harus melakukan pendaftaran resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Proses ini tidak hanya memberikan kebebasan penggunaan merek secara komersial, tetapi juga memberikan hak untuk melarang pihak lain menggunakan merek tersebut tanpa izin.
Salah satu langkah penting dalam proses pendaftaran merek adalah pemeriksaan substantif. Pemeriksaan ini dilakukan oleh pejabat fungsional yang memiliki keahlian khusus dalam bidang kekayaan intelektual. Proses ini menjadi penentu apakah aplikasi pendaftaran merek diterima atau ditolak. Dengan demikian, pemahaman tentang pemeriksaan substantif sangat penting bagi pelaku usaha agar dapat menghindari kesalahan yang bisa menyebabkan penolakan pendaftaran merek.
Pemeriksaan substantif dilakukan setelah aplikasi merek melewati tahap pemeriksaan formal dan masa pengumuman di Surat Kabar Merek (BRM). Tahapan pemeriksaan ini mencakup beberapa langkah, seperti pemeriksaan aplikasi, pemeriksaan permintaan respons, dan pemeriksaan terhadap pengaduan atau pembelaan dari pihak lain. Setiap tahap ini bertujuan untuk memastikan bahwa merek yang diajukan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh undang-undang.
Selain itu, pemeriksaan juga akan mengecek apakah merek diajukan dengan niat buruk, seperti meniru merek orang lain atau menciptakan persaingan tidak sehat. Selain itu, merek yang tidak memenuhi kriteria unregistrable atau ditolak juga akan diperiksa. Contohnya, merek yang bertentangan dengan ideologi negara, hukum, moral, agama, atau ketertiban umum, atau merek yang memiliki kemiripan dengan merek yang sudah ada.
Setelah melalui pemeriksaan substantif, pemeriksa dapat membuat keputusan untuk mendaftarkan merek atau menolaknya. Jika disetujui, maka merek akan didaftarkan dan diberikan sertifikat. Jika ditolak, pemohon memiliki kesempatan untuk memberikan respons dalam waktu 30 hari. Jika tidak merespons, pendaftaran akan ditolak. Namun, jika respons diterima, proses pendaftaran akan dilanjutkan.
Proses pendaftaran merek yang baik dan benar sangat penting untuk melindungi hak cipta dan merek bisnis. Oleh karena itu, para pelaku usaha disarankan untuk bekerja sama dengan ahli kekayaan intelektual yang kompeten agar proses pendaftaran berjalan lancar dan efisien.
Apa Itu Pemeriksaan Substantif?
Menurut Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pemeriksaan substantif adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa atas aplikasi pendaftaran merek. Pemeriksa dalam hal ini adalah pejabat fungsional yang ditunjuk dan diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM untuk melakukan pemeriksaan substantif atas aplikasi pendaftaran merek.
Pemeriksaan substantif dilakukan setelah aplikasi merek melewati tahap pemeriksaan formal dan masa pengumuman di BRM. Tujuan utamanya adalah untuk menilai apakah merek yang diajukan layak untuk didaftarkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tahapan Pemeriksaan Substantif
Berdasarkan modul “Kekayaan Intelektual dalam Bidang Merek dan Indikasi Geografis” yang disusun oleh DJKI Kementerian Hukum dan HAM, pemeriksaan substantif terdiri dari beberapa tahapan, antara lain:
1. Pemeriksaan Aplikasi Merek
Aplikasi pendaftaran merek diperiksa berdasarkan sistem first to file, yaitu pemeriksaan terhadap aplikasi pendaftaran merek yang diajukan lebih dulu. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa merek yang diajukan tidak tumpang tindih dengan merek yang sudah ada.
2. Pemeriksaan Permintaan Respons
Tahap pemeriksaan ini dilakukan jika aplikasi pendaftaran merek ditolak. Permintaan respons hanya dapat diajukan oleh pemohon atau kuasanya.
3. Pemeriksaan Pengaduan dan/atau Pembelaan
Tahap pemeriksaan ini dilakukan jika aplikasi pendaftaran merek mendapat pengaduan dari pihak lain selama masa pengumuman. Jika ada pengaduan, pemohon memiliki hak untuk memberikan pembelaan.
Apa Saja Yang Diperiksa?
Selama pemeriksaan substantif, pemeriksa akan mengecek apakah merek yang diajukan terkait dengan:
1. Pendaftaran dengan Niat Buruk
Pemeriksa akan mengecek apakah pemohon bertindak dengan niat buruk saat mendaftarkan merek, seperti:
– Meniru, menjiplak, atau mengikuti merek orang lain untuk keuntungan bisnis;
– Menimbulkan kondisi persaingan tidak sehat; dan/atau
– Menipu atau menyesatkan konsumen.
2. Memenuhi Kriteria Merek yang Tidak Dapat Didaftrkan dan/atau Ditolak
Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, merek yang tidak dapat didaftarkan adalah merek yang memiliki unsur:
– Bertentangan dengan ideologi negara, hukum, dan peraturan, moral, agama, kesopanan, atau ketertiban umum;
– Mirip, terkait, atau hanya menyebutkan barang dan/atau jasa yang dimaksudkan untuk pendaftaran;
– Mengandung elemen yang dapat menyesatkan publik tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, variasi, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang diminta atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa serupa;
– Mengandung informasi yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau efektivitas barang dan/atau jasa yang diproduksi;
– Tidak memiliki daya beda; dan/atau
– Merupakan nama umum dan/atau simbol properti umum.
Sementara itu, merek yang ditolak berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 adalah merek yang memiliki unsur:
– Merek secara substansial atau sepenuhnya sama;
– Mewakili atau mirip dengan nama atau singkatan orang terkenal, foto, atau nama entitas hukum yang dimiliki orang lain, kecuali dengan persetujuan tertulis pemilik sah;
– Mewakili atau mirip dengan nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol negara, atau institusi nasional atau internasional, kecuali dengan persetujuan tertulis pihak yang berwenang;
– Merupakan tiruan atau mirip dengan tanda atau stempel atau cap resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali dengan persetujuan tertulis pihak yang berwenang; atau
– Diajukan oleh pemohon dengan niat buruk.
Keputusan Pemeriksaan Substantif
Setelah melalui tahap pemeriksaan substantif, pemeriksa dapat membuat dua keputusan, yaitu:
– Melakukan pendaftaran (Register); atau
– Menolak aplikasi pendaftaran (Decline).
Jika pemeriksa memutuskan bahwa aplikasi merek dapat didaftarkan, Menteri Hukum dan HAM akan melakukan hal-hal berikut:
– Mendaftrkan merek;
– Memberitahu pemohon atau kuasanya tentang pendaftaran merek;
– Menerbitkan sertifikat merek; dan
– Mengumumkan pendaftaran merek di Surat Kabar Merek, baik secara elektronik maupun non-elektronik.
Sementara itu, jika pemeriksa memutuskan untuk menolak atau tidak mendaftarkan aplikasi merek, Menteri Hukum dan HAM akan:
– Memberitahu pemohon atau kuasanya secara tertulis dengan menyebutkan alasan;
– Dalam periode maksimal 30 hari sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan, pemohon atau kuasanya dapat mengajukan tanggapan secara tertulis dengan menyebutkan alasan.
– Jika pemohon atau kuasanya tidak mengajukan tanggapan, Menteri Hukum dan HAM akan menolak aplikasi.
– Jika pemohon atau kuasanya mengajukan tanggapan dan pemeriksa memutuskan bahwa tanggapan diterima, Menteri Hukum dan HAM dapat melanjutkan proses pendaftaran hingga penerbitan sertifikat merek.
– Dalam kasus pemohon atau kuasanya mengajukan tanggapan dan pemeriksa memutuskan bahwa tanggapan tidak diterima, Menteri Hukum dan HAM akan menolak aplikasi.
– Penolakan ini akan diberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau kuasanya dengan menyebutkan alasan.
Proses pendaftaran merek yang baik dan benar sangat penting untuk melindungi hak cipta dan merek bisnis. Oleh karena itu, para pelaku usaha disarankan untuk bekerja sama dengan ahli kekayaan intelektual yang kompeten agar proses pendaftaran berjalan lancar dan efisien.
Kontrak Hukum Siap Bantu Anda
Jika Anda ingin mendaftarkan merek namun khawatir ditolak pada tahap pemeriksaan substantif, Kontrak Hukum siap membantu! Kami menawarkan layanan pendaftaran merek yang mudah dan aman karena kami melakukan analisis merek terlebih dahulu dengan konsultan IPR yang kompeten dan mendaftarkannya secara resmi di DJKI. Untuk informasi pemesanan layanan, silakan kunjungi halaman KH Services – Trademark. Jika Anda memiliki pertanyaan tentang kebutuhan bisnis lainnya, jangan ragu untuk berkonsultasi gratis di Ask KH dan kirim pesan langsung (DM) ke Instagram @kontrakhukum.
Artikel Populer
- Waspada! Inilah 7 Jenis Bisnis Ilegal yang Harus Dihindari MSME
- Jangan Salah! Kenali Apa Itu Somasi dan Cara Membuatnya
- BUMD: Definisi, Peran, Ciri-Ciri, dan Contoh
- Perbedaan UMR, UMP, dan UMK yang Perlu Anda Ketahui?
- Apa Itu TIN? Ini Pengertian, Fungsi, & Cara Membuatnya
Artikel Terbaru
- Jenis-Jenis Akta yang Dibuat Notaris dan Contohnya
- Perjanjian Suami Istri, Apa Kekuatan Hukumnya?
- Mengenal Pemegang Saham Pengendali dalam Perusahaan
- Cek Aturan Keselamatan Kerja di Indonesia
- Perbedaan Akta Asli dan Akta Bawah Tangan