Pada era digital yang semakin berkembang, pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (HKI) seperti merek menjadi semakin krusial bagi pelaku usaha. Merek tidak hanya berfungsi sebagai identitas visual dari sebuah produk atau layanan, tetapi juga menjadi alat utama untuk membangun citra merek dan memengaruhi perilaku konsumen. Dalam konteks ini, proses pendaftaran merek melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI menjadi langkah wajib bagi para pengusaha. Namun, salah satu tahapan terpenting dalam proses ini adalah pemeriksaan substantif.
Pemeriksaan substantif merupakan proses evaluasi mendalam terhadap permohonan pendaftaran merek untuk menentukan apakah merek tersebut layak diterima atau ditolak. Proses ini dilakukan oleh pemeriksa yang memiliki kompetensi dan wewenang untuk menilai kelayakan merek berdasarkan kriteria hukum yang telah ditetapkan. Tahapan pemeriksaan ini melibatkan beberapa langkah penting, termasuk pemeriksaan permohonan pendaftaran, tanggapan, dan keberatan. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memastikan bahwa merek yang diajukan tidak bertentangan dengan regulasi hukum, serta tidak menyebabkan persaingan tidak sehat di pasar.
Proses pemeriksaan substantif juga mencakup pengecekan apakah merek diajukan dengan itikad baik atau tidak, serta apakah merek tersebut memenuhi kriteria yang tidak dapat didaftarkan sesuai UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Selain itu, pemeriksa juga akan mengecek apakah merek tersebut memiliki kesamaan dengan merek yang sudah ada, atau apakah merek tersebut mengandung unsur yang menyesatkan masyarakat. Setelah melewati pemeriksaan ini, pihak DJKI akan memberikan keputusan apakah merek akan didaftarkan atau ditolak.
Apa Itu Pemeriksaan Substantif?
Menurut Pasal 23 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pemeriksaan substantif adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap permohonan pendaftaran merek. Pemeriksa yang dimaksud adalah pejabat fungsional yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Hukum dan HAM untuk melakukan pemeriksaan tersebut.
Pemeriksaan substantif dilakukan setelah pengajuan merek melewati pemeriksaan formalitas dan jangka waktu pengumuman merek dalam Berita Resmi Merek (BRM). Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa merek yang diajukan tidak bertentangan dengan hukum, tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain, dan memiliki daya beda yang cukup untuk dipasarkan.
Tahapan dalam Pemeriksaan Substantif
Pemeriksaan substantif terdiri dari beberapa tahapan penting, yaitu:
-
Pemeriksaan permohonan pendaftaran merek
Tahapan pertama ini melibatkan pemeriksaan terhadap permohonan pendaftaran merek berdasarkan sistem first to file, yaitu pemeriksaan terhadap permohonan yang diajukan lebih dahulu. -
Pemeriksaan permohonan tanggapan
Tahapan ini dilakukan ketika permohonan pendaftaran merek ditolak. Permohonan tanggapan hanya dapat diajukan oleh pemohon atau kuasanya. -
Pemeriksaan permohonan keberatan dan/atau sanggahan
Tahapan ini dilakukan jika terdapat keberatan dari pihak lain terhadap permohonan pendaftaran merek. Pemohon berhak untuk mengajukan sanggahan jika ada keberatan.
Setiap tahapan ini dilakukan secara terstruktur untuk memastikan bahwa proses pendaftaran merek berjalan adil dan transparan.
Apa Saja yang Diperiksa?
Dalam pemeriksaan substantif, pemeriksa akan memeriksa beberapa aspek penting, antara lain:
-
Mendaftarkan dengan itikad tidak baik
Pemeriksa akan mengecek apakah pemohon menggunakan merek dengan niat tidak baik, seperti meniru merek orang lain, menimbulkan persaingan tidak sehat, atau menipu konsumen. -
Memenuhi kriteria merek tidak dapat didaftarkan dan/atau ditolak
Sesuai Pasal 20 UU No. 20 Tahun 2016, merek yang tidak dapat didaftarkan adalah merek yang bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. Merek yang sama atau mirip dengan barang/jasa yang dimohonkan, atau merek yang tidak memiliki daya pembeda juga tidak bisa didaftarkan. -
Tidak memenuhi unsur merek yang dapat ditolak
Merek yang memiliki persamaan dengan nama orang terkenal, bendera negara, atau tanda resmi pemerintah juga bisa ditolak. Selain itu, merek yang diajukan oleh pemohon dengan itikad tidak baik juga bisa ditolak.
Keputusan Pemeriksaan Substantif
Setelah melalui tahapan pemeriksaan, pihak pemeriksa akan mengambil dua keputusan, yaitu:
-
Melakukan pendaftaran (Daftar)
Jika pemeriksa menyetujui permohonan pendaftaran merek, maka Menteri Hukum dan HAM akan mendaftarkan merek tersebut, memberitahu pemohon, menerbitkan sertifikat merek, dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek. -
Menolak permohonan pendaftaran (Tolak)
Jika pemeriksa menolak permohonan pendaftaran, Menteri Hukum dan HAM akan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau kuasanya. Dalam jangka waktu 30 hari, pemohon atau kuasanya dapat menyampaikan tanggapan. Jika tidak ada tanggapan, permohonan akan ditolak. Jika ada tanggapan dan diterima, pemeriksa akan melanjutkan proses pendaftaran hingga penerbitan sertifikat.
Pentingnya Pemeriksaan Substantif dalam Pendaftaran Merek
Pemeriksaan substantif memainkan peran krusial dalam memastikan bahwa merek yang diajukan memenuhi standar hukum dan etika. Tanpa pemeriksaan ini, risiko penyalahgunaan merek, persaingan tidak sehat, dan kerugian bagi konsumen akan meningkat. Oleh karena itu, pemohon harus memahami proses ini dengan baik agar proses pendaftaran merek dapat berjalan lancar dan efektif.
Selain itu, pemeriksaan substantif juga membantu menjaga kualitas merek yang ada di pasar. Dengan memastikan bahwa hanya merek yang layak yang diterima, pasar akan lebih sehat dan kompetitif. Hal ini juga memberikan rasa aman bagi konsumen, karena merek yang tersedia di pasaran telah melalui proses pemeriksaan yang ketat.
Tips untuk Menghadapi Pemeriksaan Substantif
Agar proses pendaftaran merek dapat berjalan lancar, berikut beberapa tips yang bisa dilakukan:
- Pastikan merek yang diajukan memiliki daya pembeda yang kuat dan tidak menyerupai merek yang sudah ada.
- Lakukan analisis merek terlebih dahulu untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum.
- Gunakan jasa konsultan HKI yang berkompeten dan terdaftar resmi di DJKI.
- Siapkan dokumen lengkap dan akurat untuk mempercepat proses pemeriksaan.
Dengan memahami proses pemeriksaan substantif dan mempersiapkan diri dengan baik, pemohon dapat meningkatkan peluang merek mereka diterima dan dilindungi secara hukum.