Perusahaan Penyalur Anak Aghnia Punjabi Tidak Memiliki Izin Usaha, Ini Penjelasan Lengkapnya
Pada akhir-akhir ini, kasus penganiayaan terhadap seorang balita dari selebriti Aghnia Punjabi oleh seorang pengasuh viral di media sosial. Kasus tersebut diketahui berlangsung di rumah Aghnia di Perum Permata Jingga, Lowokwaru, Malang. Pelaku dengan inisial IPS ditangkap di rumah orang tuanya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa. Setelah kasus ini terungkap, ternyata ada kejanggalan dalam izin usaha perusahaan yang menyalurkan anak-anak Aghnia.
Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Yayasan Val The Consultant Indonesia, yang merupakan agen penyalur anak-anak Aghnia, tidak memiliki izin usaha. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, pada hari Minggu (31/3/2024). Ia menjelaskan bahwa proses penerbitan izin usaha Yayasan Val The Consultant Indonesia masih belum lengkap. Pemeriksaan lapangan dilakukan oleh tim Kemnaker bersama perwakilan Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kota Surabaya antara 28 Februari hingga 1 Maret 2024. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan dokumen, salah satunya adalah kode KBLI 78103 belum termuat dalam Akta Pendirian Yayasan.
Dalam regulasi terkait, izin usaha untuk lembaga penyalur tenaga kerja domestik diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penentuan Standar Aktivitas Usaha dan/atau Produk dalam Implementasi Lisensi Usaha Berbasis Risiko di Sektor Ketenagakerjaan (Permenaker 6/2021). Berdasarkan regulasi ini, aktivitas penyaluran tenaga kerja domestik termasuk dalam kategori usaha berisiko sedang hingga tinggi dengan kode KBLI 78103. Untuk mendirikan lembaga penyalur tenaga kerja domestik, diperlukan bentuk badan usaha seperti CV, Firma, atau PT.
Selain itu, izin usaha yang dibutuhkan meliputi Nomor Identifikasi Usaha (NIB) dan Sertifikat Standar dari Online Single Submission (OSS). Regulasi ini juga menyebutkan bahwa sertifikat standar harus dikeluarkan oleh pelaku usaha paling lambat satu tahun setelah lembaga penyalur tenaga kerja beroperasi.
Jika lembaga penyalur tenaga kerja domestik tidak memenuhi persyaratan izin usaha, maka bisa dikenai sanksi administratif. Sanksi ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Rumah Tangga. Beberapa sanksi yang mungkin diberikan antara lain peringatan tertulis, penundaan sementara atau penghentian sebagian atau seluruh aktivitas bisnis, pencabutan izin usaha, dan denda administratif.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pemenuhan izin usaha bagi lembaga penyalur tenaga kerja domestik. Tanpa izin yang sah, lembaga tersebut berisiko menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Selain itu, pemenuhan izin usaha juga menjadi langkah perlindungan bagi tenaga kerja domestik dan keluarga yang menggunakan jasa lembaga tersebut.
Untuk membantu para pengusaha dalam memenuhi persyaratan izin usaha, Kontrak Hukum hadir sebagai solusi. Kontrak Hukum adalah platform digital yang memberikan layanan hukum praktis sesuai kebutuhan pengguna secara online. Layanan yang ditawarkan mencakup pendirian badan usaha, penerbitan NIB, pengurusan NPWP, serta manajemen hak cipta dan merek. Dengan layanan ini, pengusaha dapat memastikan bisnis mereka tetap legal dan aman.
Kontrak Hukum juga menawarkan asisten digital untuk keperluan bisnis dan hukum. Layanan ini mencakup pembuatan dokumen, review kontrak, dan pengelolaan pajak. Dengan dukungan profesional, pengusaha dapat lebih fokus pada pertumbuhan bisnis tanpa khawatir akan masalah legal.
Layanan Kontrak Hukum telah dipercaya oleh ribuan bisnis dan perusahaan di Indonesia. Dengan pengalaman dan kapasitas yang dimiliki, Kontrak Hukum siap membantu pengguna dalam memenuhi kebutuhan hukum secara efisien dan akurat. Informasi lebih lanjut mengenai layanan dapat ditemukan di halaman “KH Services – Starting a Business”.
Jika Anda ingin memulai bisnis penyalur tenaga kerja domestik, pastikan Anda memenuhi semua persyaratan izin usaha. Dengan izin yang sah, bisnis Anda akan lebih aman dan dapat beroperasi dengan baik. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli hukum jika Anda menghadapi kendala dalam pemenuhan izin usaha.
Sumber:
– Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021
– Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
– Kontrak Hukum – Starting a Business
– Layanan Kontrak Hukum