Ayam Goreng Suharti adalah salah satu merek kuliner legendaris yang telah lama dikenal masyarakat Indonesia. Dikenal dengan cita rasa ayam goreng khas Yogyakarta, bisnis ini memiliki sejarah panjang dan penuh liku-liku. Awalnya, bisnis ini dibangun oleh Ny. Suharti, seorang ibu rumah tangga yang memulai usaha dari nol. Namun, perjalanan bisnisnya tidak selalu mulus, terutama ketika terjadi pecah kongsi antara suami dan istri. Hal ini menyebabkan munculnya dua logo berbeda untuk merek tersebut, yang menjadi bahan perhatian banyak orang. Artikel ini akan membahas secara lengkap sejarah bisnis Ayam Goreng Suharti, bagaimana pecah kongsi terjadi, serta pelajaran penting yang bisa diambil mengenai pendaftaran merek dagang.

Ayam Goreng Suharti awalnya terinspirasi dari resep ayam goreng Mbok Berek, yang sangat diminati oleh masyarakat Yogyakarta, termasuk kalangan keraton dan tokoh nasional seperti Presiden Soekarno. Ny. Suharti mempelajari resep tersebut dan memutuskan untuk membuat ayam goreng sendiri. Pada tahun 1962, ia memulai usaha kecil-kecilan dengan menjual ayam goreng dari rumah ke rumah bersama suaminya, Sachlan. Meskipun awalnya masih menggunakan nama Mbok Berek, akhirnya Suharti memutuskan untuk melepaskan merek tersebut dan menamai bisnisnya sendiri sebagai Ayam Goreng Ny. Suharti.

Pada 1972, Suharti dan Sachlan resmi mendirikan rumah makan Ayam Goreng Ny. Suharti di Jalan Sucipto No. 208, Yogyakarta. Bisnis ini berkembang pesat, hingga membuka cabang di berbagai kota seperti Jakarta, Bandung, Semarang, dan Medan. Namun, hubungan rumah tangga mereka tidak harmonis, dan pada akhirnya terjadi perceraian. Setelah bercerai, Sachlan mengganti logo bisnis menjadi gambar dua ayam dengan huruf ‘S’ di tengah, sementara Suharti tetap menggunakan logo wajahnya sendiri. Perbedaan ini menciptakan dua versi merek yang sering menimbulkan kebingungan bagi konsumen.

Sejarah Bisnis Ayam Goreng Suharti

Ayam Goreng Suharti memiliki asal usul yang unik dan berawal dari pengaruh budaya lokal Yogyakarta. Awalnya, bisnis ini tidak sepenuhnya mandiri, karena Suharti memperoleh resep ayam goreng dari Mbok Berek, seorang wanita yang sangat terkenal dengan hidangan kremesnya. Rasa ayam goreng Mbok Berek dinilai lezat dan populer, bahkan sampai dikagumi oleh tokoh-tokoh penting seperti Presiden Soekarno. Hal ini memberi motivasi kepada Suharti untuk membangun bisnis sendiri dengan menggunakan resep yang sama.

Pada tahun 1962, Suharti memulai usaha kecil-kecilan dengan menjual ayam goreng dari rumah ke rumah. Awalnya, ia masih menggunakan nama Mbok Berek sebagai merek, namun pada akhirnya ia memutuskan untuk menamai bisnisnya sendiri. Pada 1972, ia dan suaminya, Sachlan, mendirikan rumah makan Ayam Goreng Ny. Suharti di Jalan Sucipto No. 208, Yogyakarta. Lokasi ini menjadi pusat perdagangan ayam goreng yang semakin berkembang.

Seiring waktu, bisnis ini mulai merambah ke berbagai kota besar seperti Jakarta, Bandung, Purworejo, Semarang, dan Medan. Hingga tahun 1990-an, ayam goreng Suharti sudah berhasil melangkah hingga ke Denpasar. Selama masa perkembangan ini, bisnis Ayam Goreng Ny. Suharti menggunakan logo bergambar ayam dan huruf ā€˜S’ di tengahnya. Namun, keberhasilan ini juga membawa tantangan, terutama dalam hal kepemilikan merek dan persaingan bisnis.

Jasa Stiker Kaca

Bisnis Ayam Goreng Suharti Pecah Kongsi

Ketika bisnis Ayam Goreng Suharti sedang berkembang pesat, terjadi masalah dalam hubungan rumah tangga antara Suharti dan suaminya, Sachlan. Hubungan yang awalnya harmonis berubah menjadi tidak stabil, hingga akhirnya terjadi perceraian. Setelah bercerai, Sachlan mengambil alih kendali bisnis dan mengganti logo bisnis menjadi gambar dua ayam dengan huruf ā€˜S’ di tengahnya. Sementara itu, Suharti tetap menggunakan logo wajahnya sendiri, yang mencerminkan identitas dirinya sebagai pendiri bisnis.

Jasa Backlink

Perubahan ini menyebabkan dua versi merek yang berbeda. Meski begitu, nama ā€œAyam Goreng Ny. Suhartiā€ tetap digunakan sebagai merek utama. Namun, karena adanya perbedaan logo, konsumen sering kali kebingungan mengenai mana yang benar-benar merupakan merek asli. Masalah ini juga memicu sengketa hukum terkait kepemilikan merek dagang.

Setelah perceraian, Suharti tidak lagi memiliki hak penuh atas merek bisnis yang ia bangun sendiri. Ia kemudian memutuskan untuk mendirikan bisnis baru dengan logo yang berbeda, yaitu foto dirinya sendiri tanpa kata “Ny” di depan nama. Pada tahun 1992, Suharti berhasil mendapatkan hak paten atas nama Rumah Makan Ayam Goreng Suharti. Ini menjadi langkah penting dalam memperkuat posisi hukumnya terhadap merek dagang tersebut.

Ingat Prinsip First to File dalam Pendaftaran Merek!

Dari kasus Ayam Goreng Suharti, kita dapat belajar bahwa pendaftaran merek dagang harus dilakukan secepat mungkin agar tidak terjadi sengketa. Di Indonesia, sistem pendaftaran merek berlaku prinsip first to file, yang artinya siapa yang lebih dulu mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan mendapatkan hak eksklusif atas merek tersebut.

Menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, prinsip first to file menjadi dasar dalam menentukan kepemilikan merek. Dalam kasus Ayam Goreng Suharti, meskipun Suharti adalah pencetus bisnis, karena tidak mendaftarkan merek secara resmi, maka hak atas merek tersebut jatuh ke tangan Sachlan, suaminya.

Prinsip ini sangat penting bagi para pengusaha, terutama yang menjalankan bisnis bersama atau keluarga. Jika tidak segera mendaftarkan merek, risiko sengketa kepemilikan sangat tinggi. Untuk menghindari hal ini, pengusaha disarankan untuk melakukan analisa merek terlebih dahulu sebelum mendaftarkannya ke DJKI.

Selain itu, jika bisnis bersama ingin mempertahankan kepemilikan merek secara bersama, kesepakatan antara semua pihak harus dibuat secara tertulis. Hal ini akan meminimalisir potensi konflik di masa depan. Dengan memahami prinsip first to file, pengusaha dapat lebih waspada dalam menjaga hak cipta dan merek dagang bisnisnya.

Tips untuk Menghindari Sengketa Merek Dagang

Untuk menghindari sengketa merek dagang seperti yang terjadi pada Ayam Goreng Suharti, ada beberapa langkah penting yang harus dilakukan oleh pengusaha:

  1. Daftarkan Merek Secara Resmi

    Pastikan merek bisnis Anda didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secepat mungkin. Dengan demikian, Anda memiliki hak eksklusif atas merek tersebut.

  2. Lakukan Analisa Merek

    Sebelum mendaftarkan merek, lakukan analisis untuk memastikan bahwa merek yang dipilih belum digunakan oleh pihak lain. Hal ini dapat mencegah konflik di masa depan.

  3. Buat Kesepakatan Bersama

    Jika bisnis dijalankan bersama atau dalam keluarga, buat perjanjian tertulis tentang kepemilikan merek. Hal ini akan menghindari sengketa di masa depan.

  4. Jaga Identitas Merek

    Pastikan merek bisnis Anda memiliki identitas yang jelas dan mudah dikenali. Hal ini akan membantu konsumen mengenali merek asli.

  5. Gunakan Layanan Profesional

    Jika memungkinkan, gunakan layanan profesional seperti KontrakHukum.com untuk membantu proses pendaftaran dan analisa merek. Layanan ini dapat meminimalisir risiko sengketa dan memberikan dukungan hukum yang memadai.

Dengan menerapkan langkah-langkah di atas, pengusaha dapat lebih aman dalam menjalankan bisnis dan menghindari sengketa merek dagang. Ini juga akan meningkatkan kredibilitas bisnis dan memperkuat posisi pasar.