Pada masa sekarang, bisnis kue kering menjadi salah satu usaha yang sangat menjanjikan, terutama menjelang perayaan Idul Fitri. Tidak hanya menjadi makanan favorit, kue kering juga memiliki potensi keuntungan yang besar karena permintaan pasar yang meningkat secara signifikan. Namun, untuk menjalankan bisnis ini dengan aman dan legal, pelaku usaha perlu memperhatikan berbagai aspek hukum dan regulasi yang berlaku.
Bisnis kue kering tidak hanya mengandalkan rasa dan kualitas produk, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan pemerintah. Dalam artikel ini, kita akan membahas potensi bisnis kue kering, serta pentingnya legalitas dalam menjalankannya. Selain itu, kita juga akan melihat contoh sukses dari pengusaha lokal yang telah berhasil membangun bisnis kue kering mereka secara profesional.
Dari segi ekonomi, bisnis kue kering bisa menjadi sumber penghasilan tambahan yang cukup menguntungkan. Banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) memilih bisnis ini karena modal awal yang relatif rendah dan proses produksi yang mudah. Kue kering juga memiliki masa simpan yang lebih lama dibandingkan kue basah, sehingga cocok untuk dipasarkan dalam jumlah besar.
Selain itu, banyak pengusaha kue kering sukses yang berasal dari daerah-daerah di Indonesia. Contohnya adalah Diah Arfianti, pemilik Diah Cookies, yang telah membangun bisnis kue keringnya sejak tahun 2001. Seiring waktu, bisnis ini berkembang pesat, bahkan saat ini memiliki lebih dari 20 varian kue kering yang tersedia untuk konsumen.
Tidak hanya itu, ada juga dua wanita dari Lubuklinggau, Tivonny dan Tiara, yang sukses menjalankan bisnis kue kering sebagai sumber penghasilan utama. Mereka mampu memenuhi permintaan pasar dengan berbagai jenis kue kering, termasuk nestum dan klelon. Harga kue-kue tersebut berkisar antara Rp95.000 hingga Rp135.000 per toples, dan banyak yang memesan sejak awal Ramadhan.
Namun, meskipun bisnis kue kering menawarkan peluang besar, pelaku usaha harus memperhatikan legalitas. Perizinan dan dokumen hukum yang diperlukan menjadi bagian penting dalam menjalankan bisnis ini. Dengan memenuhi semua regulasi yang berlaku, bisnis kue kering dapat berjalan dengan lancar dan mendapatkan kepercayaan dari pelanggan.
Potensi Menguntungkan Usaha Kue Kering Jelang Lebaran
Usaha kue kering memiliki potensi yang sangat besar, terutama menjelang lebaran. Permintaan pasar meningkat tajam, bahkan hingga 200 persen dibandingkan hari-hari biasa. Hal ini membuat bisnis kue kering menjadi peluang yang menarik bagi para pelaku usaha, baik skala kecil maupun besar.
Kue kering memiliki berbagai jenis dan rasa yang bisa disesuaikan dengan selera konsumen. Misalnya, nastar, kastengel, putri salju, dan lidah kucing adalah beberapa contoh kue kering yang populer. Setiap daerah di Indonesia memiliki variasi kue kering sendiri yang menjadi ciri khas wilayah tersebut. Dengan demikian, bisnis kue kering tidak hanya bisa dijual di kota-kota besar, tetapi juga bisa diterima oleh masyarakat di daerah.
Selain itu, kue kering juga mudah diproduksi dan memiliki masa simpan yang cukup lama. Ini membuatnya cocok untuk dijual dalam jumlah besar, terutama pada momen-momen tertentu seperti lebaran. Banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) memilih bisnis kue kering sebagai usaha sampingan atau utama karena modal yang relatif kecil dan proses produksi yang tidak rumit.
Buka Usaha Kue Kering, Jangan Lupakan Legalitasnya!
Meski bisnis kue kering menawarkan peluang yang menjanjikan, pelaku usaha tidak boleh mengabaikan aspek legalitas. Ada beberapa izin dan dokumen yang wajib dipenuhi agar bisnis ini dapat berjalan secara sah dan aman.
Salah satu izin yang diperlukan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), yang diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB ini merupakan izin dasar yang diperlukan untuk memulai usaha. Selain itu, pelaku usaha juga perlu memperhatikan Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan jenis usaha kue kering, yaitu KBLI 10710-Industri Produk Roti dan Kue.
Untuk usaha skala mikro dan kecil, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) juga diperlukan. SPP-IRT ini menunjukkan bahwa produksi kue kering dilakukan dalam lingkungan yang memenuhi standar keamanan pangan. Selain itu, produk kue kering juga harus memiliki label pangan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, jika kue kering yang diproduksi menggunakan bahan-bahan yang halal, maka sertifikat halal juga diperlukan. Sertifikat halal dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan merupakan jaminan bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi oleh umat Muslim.
Izin edar pangan juga menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi. Izin ini diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan menunjukkan bahwa produk kue kering telah memenuhi standar keamanan dan kesehatan.
Perizinan Berusaha
Sebelum memulai usaha kue kering, pelaku usaha harus memperoleh izin usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) pada sistem Online Single Submission (OSS). KBLI untuk usaha kue kering adalah KBLI 10710-Industri Produk Roti dan Kue. Jenis usaha ini termasuk dalam kategori usaha mikro, kecil, dan menengah yang memiliki tingkat risiko rendah.
Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 menjelaskan bahwa perizinan berusaha untuk kegiatan berisiko rendah terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB). Sedangkan untuk tingkat risiko tinggi, perizinan berusaha terdiri dari NIB dan izin tambahan.
SPP-IRT
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) diperlukan bagi pelaku usaha yang memproduksi kue kering di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis. SPP-IRT menunjukkan bahwa sarana produksi pangan memenuhi syarat setelah diperiksa dan label pangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Persyaratan untuk memperoleh SPP-IRT antara lain:
– Memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan.
– Sarana produksi pangan industri rumah tangga telah memenuhi syarat setelah diperiksa.
– Label pangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sertifikat Halal
Produk kue kering yang menggunakan bahan-bahan halal harus memiliki sertifikat halal. Sertifikat halal dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan menunjukkan bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi oleh umat Muslim. Sertifikat halal diberikan terhadap produk yang berasal dari bahan halal dan memenuhi proses produk halal.
Izin Edar Pangan
Pelaku usaha dalam menjual produk kue kering diwajibkan untuk memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Izin edar pangan olahan termasuk dalam Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang diterbitkan sebagai bentuk persetujuan registrasi baru.
Izin Usaha Industri (IUI)
Izin Usaha Industri (IUI) diperlukan bagi pelaku bisnis yang memulai usahanya melalui produksi sendiri, berdasarkan jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi. IUI diklasifikasikan menjadi industri kecil, industri menengah, dan industri besar, yang ditetapkan berdasarkan jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi.
Kontak KH
Bagi Sobat KH yang ingin mencoba bisnis kue kering, penting untuk memperhatikan legalitas. Dengan memenuhi semua regulasi yang berlaku, bisnis kue kering dapat berjalan dengan lancar dan mendapatkan kepercayaan dari pelanggan. Untuk memulainya, Sobat KH bisa konsultasikan terlebih dahulu dengan Kontrak Hukum.
Dengan bantuan ahli profesional, kamu akan mendapatkan konsultasi gratis mengenai apa dan bagaimana proses atau langkah yang harus dilakukan dalam menjalankan bisnis, termasuk dokumen legalitas apa saja yang dibutuhkan. Yuk, jalankan bisnis secara mudah, aman, dan terjangkau dengan kunjungi laman Layanan KH – Memulai Usaha.