Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) memberikan perubahan signifikan dalam regulasi bisnis, investasi, dan ketenagakerjaan. Dengan disahkan pada 5 Oktober 2020, UU ini mencakup 11 klaster utama yang mencakup penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, perlindungan UMKM, hingga pengaturan kebijakan pajak. Tujuannya adalah untuk mempercepat proses bisnis, meningkatkan daya saing ekonomi nasional, serta menciptakan lingkungan usaha yang lebih ramah bagi pelaku usaha.
Salah satu poin penting dari UU Cipta Kerja adalah kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dalam UU ini, pemerintah menekankan bahwa UMKM hanya perlu mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan izin usaha. Hal ini sangat membantu para pengusaha kecil yang sebelumnya menghadapi banyak hambatan dalam proses administratif. Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk memberikan dukungan finansial melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) serta memudahkan pendafataran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk produk UMKM.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga merubah aturan terkait pendirian Perseroan Terbatas (PT). Dulu, modal dasar PT harus minimal Rp50 juta, namun kini modal dasar ditentukan oleh pendiri perusahaan. Hal ini memberikan fleksibilitas besar bagi pelaku usaha yang ingin mendirikan perusahaan dengan modal yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Selain itu, UU ini juga memungkinkan pendirian PT oleh satu orang saja jika memenuhi kriteria usaha mikro atau kecil, sehingga mempermudah akses masuk ke dunia bisnis.
UU Cipta Kerja juga memberikan dampak signifikan terhadap ketenagakerjaan di Indonesia. Dalam UU Ketenagakerjaan sebelumnya, pesangon yang diberikan perusahaan adalah sebanyak 32 kali upah. Namun, dengan UU Cipta Kerja, jumlah pesangon dikurangi menjadi 25 kali, yang terdiri dari 19 kali dari perusahaan dan 6 kali dari pemerintah melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JKP bertujuan untuk menjaga kesejahteraan pekerja yang kehilangan pekerjaan melalui bantuan tunai, pelatihan, dan akses informasi pasar kerja.
Perubahan dalam Sistem Perizinan Berusaha
Salah satu inovasi utama dari UU Cipta Kerja adalah perubahan dari sistem perizinan berbasis izin menjadi sistem perizinan berbasis risiko. Sebelumnya, setiap usaha harus memiliki izin resmi dari pemerintah, namun kini perizinan dilakukan berdasarkan tingkat risiko dan skala usaha. Tingkat risiko dibagi menjadi tiga kategori: rendah, menengah, dan tinggi.
Untuk usaha dengan risiko rendah, cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Sedangkan usaha dengan risiko menengah memerlukan NIB dan sertifikasi standar. Sementara itu, usaha berisiko tinggi harus memiliki NIB dan izin tambahan dari pemerintah pusat. Dengan sistem ini, pemerintah berharap dapat menarik minat investor untuk menanamkan modal di Indonesia karena proses perizinan menjadi lebih cepat dan efisien.
Dampak pada Pelaku Bisnis dan Investasi
UU Cipta Kerja tidak hanya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, tetapi juga memberikan dorongan bagi pertumbuhan investasi di Indonesia. Dengan sistem perizinan yang lebih sederhana, investor akan lebih mudah melakukan investasi di Indonesia tanpa harus melewati proses administratif yang rumit. Hal ini juga diharapkan bisa meningkatkan daya saing Indonesia dalam perebutan investasi global.
Menurut laporan Bank Dunia, posisi Indonesia dalam indeks kemudahan berusaha pada tahun 2020 masih berada di peringkat ke-73 dari 190 negara. Dengan adanya UU Cipta Kerja, pemerintah berharap dapat meningkatkan posisi tersebut hingga ke peringkat 40. Jika hal ini tercapai, maka akan ada peningkatan signifikan dalam jumlah investasi asing yang masuk ke Indonesia, yang tentu akan berdampak positif pada penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Perlindungan Karyawan dan Ketenagakerjaan
UU Cipta Kerja juga memberikan perlindungan tambahan bagi karyawan, terutama yang bekerja dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Dalam UU ini, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang kontraknya berakhir. Hal ini memberikan rasa aman bagi pekerja yang bekerja secara kontrak dan mengurangi risiko pemutusan hubungan kerja yang tidak adil.
Selain itu, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga menjadi bagian penting dari UU Cipta Kerja. Program ini bertujuan untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan dengan memberikan bantuan tunai, pelatihan, dan akses informasi pasar kerja. Dengan demikian, UU Cipta Kerja tidak hanya berfokus pada kemudahan bisnis, tetapi juga pada perlindungan sosial bagi tenaga kerja.
Penutup
Dengan adanya UU Cipta Kerja, Indonesia telah membuat langkah besar dalam memperbaiki regulasi bisnis dan investasi. Dari kemudahan perizinan hingga perlindungan karyawan, UU ini memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian nasional. Meskipun ada beberapa kritik terkait aturan tertentu, secara keseluruhan, UU Cipta Kerja dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya saing Indonesia di tengah persaingan global. Untuk informasi lebih lanjut tentang UU Cipta Kerja, Anda dapat mengunjungi situs resmi Kontrak Hukum.