Dalam dunia bisnis, khususnya di sektor makanan dan minuman, kehalalan produk menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan. Tidak hanya untuk memenuhi regulasi pemerintah, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan konsumen, terutama dari kalangan Muslim. Pada tahun 2024, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan bahwa tiga kelompok produk wajib memiliki sertifikat halal. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Produk makanan dan minuman termasuk dalam kategori yang wajib bersertifikat halal. Selain itu, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan serta minuman juga harus memiliki sertifikat halal. Terakhir, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan juga masuk dalam kategori tersebut. Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024, sehingga pelaku usaha harus segera mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan agar tidak terkena sanksi administratif.

Selain tiga kelompok utama tersebut, beberapa produk lain juga memiliki tenggat waktu tertentu untuk mengurus sertifikat halal. Misalnya, obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan harus memiliki sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2026. Untuk obat bebas dan obat bebas terbatas, tenggat waktunya adalah 17 Oktober 2029. Sedangkan untuk obat keras, kecuali psikotropika, tenggat waktunya mencapai 17 Oktober 2034.

Jasa Backlink

Pentingnya sertifikat halal tidak hanya terletak pada kepatuhan hukum, tetapi juga pada manfaat yang dirasakan oleh pelaku usaha dan konsumen. Sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan fatwa tertulis yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Dengan adanya sertifikat ini, pelaku usaha dapat mendapatkan kepercayaan dari konsumen Muslim, meningkatkan daya saing di pasar, serta memudahkan proses pemasaran secara global, terutama di pasar Muslim.

Proses Pengurusan Sertifikat Halal

Proses pengurusan sertifikat halal tidak terlalu rumit, namun memerlukan persiapan dokumen yang lengkap. Pertama-tama, pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen pelengkap seperti data pelaku usaha (KTP, NIB, NPWP, SIUP), nama dan jenis produk, daftar bahan yang digunakan, serta dokumen sistem jaminan produk halal. Setelah itu, pendaftaran dilakukan secara online di situs resmi BPJPH, yaitu https://ptsp.halal.go.id. Sebelum melakukan pendaftaran, pelaku usaha perlu melakukan registrasi terlebih dahulu menggunakan email aktif.

Setelah pendaftaran selesai, BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan memeriksa atau menguji kehalalan produk. Proses ini biasanya memakan waktu dua hari kerja. Selanjutnya, LPH akan melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan produk selama 15 hari kerja. Setelah lolos uji, MUI akan menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal dalam tiga hari. Akhirnya, sertifikat halal akan diterbitkan dalam satu hari kerja.

Dampak Negatif Jika Tidak Mengurus Sertifikat Halal

Tidak mengurus sertifikat halal dapat berdampak serius bagi pelaku usaha. Berdasarkan Pasal 2 PP 39/2021, memiliki sertifikat halal merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Jika tidak, pelaku usaha akan mendapatkan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, denda administratif hingga Rp2 miliar, pencabutan sertifikat halal, dan/atau penarikan produk dari peredaran. Oleh karena itu, sangat penting bagi pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal agar tidak terkena sanksi yang merugikan.

Tips untuk Pelaku Usaha

Untuk memastikan proses pengurusan sertifikat halal berjalan lancar, pelaku usaha perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sejak awal. Selain itu, penting juga untuk memahami aturan dan regulasi terkait sertifikat halal agar tidak terjadi kesalahan. Jika masih merasa bingung, pelaku usaha dapat berkonsultasi dengan lembaga atau konsultan hukum yang sudah berpengalaman dalam urusan legalitas usaha. Dengan demikian, proses pengurusan sertifikat halal akan lebih mudah dan efisien.

Manfaat Sertifikat Halal bagi Pelaku Usaha

Selain sebagai kepatuhan hukum, sertifikat halal juga memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha. Pertama, sertifikat halal meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama dari kalangan Muslim. Konsumen akan lebih percaya pada produk yang memiliki sertifikat halal karena mereka yakin bahwa produk tersebut telah melalui proses pemeriksaan yang ketat. Kedua, sertifikat halal membantu pelaku usaha meningkatkan daya saing di pasar. Produk yang memiliki sertifikat halal cenderung lebih diminati, terutama di pasar Muslim.

Ketiga, sertifikat halal menjadi bukti legal bahwa produk atau jasa tersebut telah sesuai dengan syariat Islam, mulai dari bahan baku hingga proses pembuatannya. Keempat, sertifikat halal memudahkan konsumen Muslim dalam membuat keputusan untuk memilih produk yang sesuai dengan ajaran agama. Kelima, sertifikat halal membantu perusahaan dalam memasarkan produk secara global, terutama di pasar Muslim. Dengan sertifikat halal, produk akan lebih mudah diterima di pasar internasional.

Kesimpulan

Sertifikat halal merupakan salah satu aspek penting dalam dunia bisnis, terutama di sektor makanan dan minuman. Dengan memiliki sertifikat halal, pelaku usaha tidak hanya memenuhi regulasi pemerintah, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing di pasar. Proses pengurusan sertifikat halal membutuhkan persiapan dokumen yang lengkap dan pemahaman terhadap aturan yang berlaku. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu segera mengurus sertifikat halal agar tidak terkena sanksi administratif dan mendapatkan manfaat yang maksimal.