Memulai usaha di Indonesia membutuhkan persiapan yang matang, terutama dalam hal legalitas. Salah satu langkah penting adalah pendaftaran Perusahaan Perseroan Terbatas (PT). Proses ini tidak hanya melibatkan pengajuan dokumen ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), tetapi juga pemilihan nama perusahaan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Nama PT menjadi identitas utama dari bisnis, sehingga perlu dipilih dengan hati-hati agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau penolakan dari pihak berwenang.

Pemilihan nama PT harus mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Prosedur Pendaftaran dan Penggunaan Nama (PP 43/2011). Aturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pengguna nama yang telah melakukan upaya baik dalam menggunakan nama sebagai nama resmi PT dalam akta pendirian. Oleh karena itu, nama PT tidak boleh dipilih secara sembarangan, dan ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, nama PT harus menggunakan Bahasa Indonesia. Dalam Pasal 11 PP 43/2011 disebutkan bahwa perusahaan yang sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau entitas hukum Indonesia harus menggunakan nama dalam bahasa Indonesia. Selain itu, nama PT harus terdiri dari minimal tiga suku kata, dan penambahan kata “PT” sebelum nama tidak dihitung sebagai syarat tiga kata. Tujuan dari aturan ini adalah agar mudah dibedakan antara perusahaan asing dan perusahaan lokal.

Selanjutnya, nama PT harus ditulis menggunakan huruf Latin. Meskipun ada perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata halal, PT dilarang menggunakan huruf Arab karena tidak semua orang bisa membacanya. Selain itu, aturan ini juga tidak boleh dilanggar. Nama PT juga tidak boleh sama atau mirip dengan nama perusahaan lain, meskipun bidang usaha dan alamat keduanya berbeda. Mirip dalam arti bahwa adanya unsur dominan antara nama PT satu dengan yang lain menyebabkan kesamaan dalam cara penulisan atau ucapan. Contohnya, PT Bhayangkara dengan PT Bayangkara, PT Sampurna dengan PT Sampoerna, atau PT Jaya dan Makmur dengan PT Djaja & Makmur. Oleh karena itu, pelaku usaha harus terlebih dahulu memeriksa nama perusahaan yang ingin didaftarkan untuk menghindari kemiripan dengan PT lain.

Jasa Backlink

Nama PT juga tidak boleh bertentangan dengan norma kesopanan dan kepatutan masyarakat. Pemilihan nama harus sesuai dengan budaya yang berlaku dan tidak menimbulkan rasa benci di kalangan masyarakat. Selain itu, penggunaan nama yang mengandung isu rasial akan pasti ditolak oleh Kemenkumham karena dilarang dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Nama PT juga tidak boleh sama atau mirip dengan nama lembaga negara, pemerintah, atau organisasi internasional. Untuk pelaku usaha yang ingin memberi nama perusahaan serupa dengan institusi negara, pemerintah, atau organisasi internasional, mereka harus memperoleh izin dari pihak terkait. Contohnya, PT Dewan Perwakilan Rakyat memerlukan izin dari DPR sendiri.

Selain itu, penggunaan angka dan huruf yang tidak membentuk kata dilarang. Aturan ini dimaksudkan agar nama perusahaan mudah dibaca oleh siapa pun. Larangan penggunaan angka atau deret angka seperti PT 3, PT 99, atau PT 007. Sementara larangan penggunaan huruf atau deret huruf yang tidak membentuk kata seperti PT S, PT A, atau PT ABC. Nama PT juga tidak boleh memiliki makna sebagai perusahaan, entitas hukum, atau kemitraan sipil. Penggunaan nama seperti PT Firma, PT Yayasan, Ltd, Gmbh, SDN, Sdn, Bhd, PTE, Co. & Co., Inc., NV, atau BV, Usaha Dagang (UD), Koperasi Usaha Dagang (KUD), Incorporated, Associate, Association, SA, SARL, AG, dll. dilarang. Selain itu, nama PT tidak boleh hanya menggunakan tujuan atau bidang usaha sebagai nama perusahaan. Misalnya, ada perusahaan yang akan berbisnis di bidang kontraktor dan transportasi, lalu para pendirinya menamai PT sebagai “PT Pemborongan dan Pengangkutan”. Nama ini akan ditolak oleh Kemenkumham karena terlalu umum dan tidak hanya satu PT yang bergerak di bidang tersebut. Selain itu, nama akan sulit diingat banyak orang karena tidak unik.

Dalam konteks ini, para pendiri harus memberikan nama PT sesuai dengan tujuan dan aktivitas bisnis. Misalnya, PT Pelayaran Andalan harus bergerak di sektor maritim, sedangkan PT Abdul Konstruksi harus bergerak di sektor konstruksi. Jika ada PT Sejahtera Abadi Medika yang seharusnya bergerak di bidang kesehatan, tetapi ternyata bergerak di sektor otomotif, hal ini akan menimbulkan kebingungan bagi banyak orang. Nama perusahaan juga dapat diiringi dengan singkatan dari huruf pertama nama PT atau akronim dari nama PT. Contohnya, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dapat disingkat menjadi PT KSEI atau PT Sahabat Finansial Sejahtera disingkat menjadi PT Safira.

Proses pemilihan nama PT sangat penting karena merupakan salah satu persyaratan awal saat mengajukan lisensi pendirian PT sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat 2 UU PT. Nama harus ditentukan sebelum menentukan struktur modal, pemegang saham, bidang usaha, dan lainnya. Biasanya, nama PT adalah doa dan harapan para pendirinya. Faktanya, sering kali ada makna filosofis di balik nama tersebut. Dengan memiliki nama PT yang unik dan kelas, popularitas produk atau layanan yang ditawarkan perusahaan juga akan meningkat. Oleh karena itu, KH Friend harus teliti dalam memilih nama PT karena akan menentukan citra perusahaan.

Untuk lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs web resmi Kontrak Hukum untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai proses pendaftaran PT dan layanan hukum digital yang tersedia. Di sini, Anda dapat menghubungi tim ahli hukum untuk mendapatkan rekomendasi nama PT yang belum terdaftar dan bantuan dalam mengamankan nama. Melalui teknologi digital, kami dapat menyelesaikan masalah hukum Anda dengan cepat, mudah, dan terjangkau. Apa yang Anda tunggu? Wujudkan impian PT Anda bersama Kontrak Hukum sekarang!

Syarat dan Ketentuan dalam Pemilihan Nama PT

Pemilihan nama PT tidak hanya berdasarkan keinginan pribadi, tetapi juga harus mematuhi berbagai aturan yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kejelasan dan keterbacaan nama perusahaan serta mencegah konflik dengan nama perusahaan lain. Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Menggunakan Bahasa Indonesia: Sesuai dengan Pasal 11 PP 43/2011, perusahaan yang sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau entitas hukum Indonesia harus menggunakan nama dalam bahasa Indonesia. Ini memastikan bahwa seluruh masyarakat dapat memahami dan mengakses informasi tentang perusahaan tersebut.

  2. Terdiri dari Minimal Tiga Suku Kata: Nama PT harus terdiri dari setidaknya tiga suku kata. Penambahan kata “PT” sebelum nama tidak dihitung sebagai bagian dari tiga suku kata. Aturan ini dimaksudkan untuk membedakan perusahaan asing dan perusahaan lokal.

  3. Ditulis dengan Huruf Latin: Nama PT harus ditulis menggunakan huruf Latin. Penggunaan huruf Arab dilarang karena tidak semua orang dapat membacanya, terutama dalam lingkungan bisnis yang luas.

  4. Tidak Sama atau Mirip dengan Nama Perusahaan Lain: Nama PT tidak boleh sama atau mirip dengan nama perusahaan lain, meskipun bidang usaha dan lokasi keduanya berbeda. Hal ini bertujuan untuk menghindari kebingungan dan konflik antar perusahaan.

  5. Tidak Bertentangan dengan Norma Kesopanan dan Kebersihan Masyarakat: Nama PT harus sesuai dengan norma kesopanan dan kebersihan masyarakat. Penggunaan nama yang mengandung isu rasial atau diskriminasi akan ditolak oleh Kemenkumham.

  6. Tidak Sama atau Mirip dengan Nama Lembaga Negara, Pemerintah, atau Organisasi Internasional: Nama PT tidak boleh sama atau mirip dengan nama lembaga negara, pemerintah, atau organisasi internasional tanpa izin dari pihak terkait.

  7. Tidak Menggunakan Angka atau Huruf yang Tidak Membentuk Kata: Penggunaan angka atau huruf yang tidak membentuk kata dilarang untuk memastikan kejelasan dan keterbacaan nama perusahaan.

  8. Tidak Menggunakan Istilah yang Menunjukkan Bentuk Perusahaan, Entitas Hukum, atau Kemitraan Sipil: Nama PT tidak boleh menggunakan istilah seperti PT Firma, PT Yayasan, Ltd, Gmbh, SDN, Sdn, Bhd, PTE, Co. & Co., Inc., NV, atau BV, Usaha Dagang (UD), Koperasi Usaha Dagang (KUD), Incorporated, Associate, Association, SA, SARL, AG, dll.

  9. Tidak Hanya Menggunakan Tujuan atau Bidang Usaha sebagai Nama PT: Nama PT tidak boleh hanya mencerminkan tujuan atau bidang usaha perusahaan. Nama yang terlalu umum akan sulit diingat dan kurang unik.

  10. Harus Sesuai dengan Tujuan dan Bidang Usaha Perusahaan: Nama PT harus sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Misalnya, PT Pelayaran Andalan harus bergerak di sektor maritim, sedangkan PT Abdul Konstruksi harus bergerak di sektor konstruksi.

  11. Dapat Dilengkapi dengan Singkatan atau Akronim: Nama PT dapat diiringi dengan singkatan dari huruf pertama nama PT atau akronim dari nama PT. Contohnya, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dapat disingkat menjadi PT KSEI atau PT Sahabat Finansial Sejahtera disingkat menjadi PT Safira.

Pentingnya Nama PT dalam Identitas Perusahaan

Nama PT menjadi identitas utama dari sebuah bisnis, sehingga pemilihannya sangat penting. Nama yang tepat dapat meningkatkan daya tarik perusahaan dan membuatnya lebih mudah diingat oleh pelanggan. Selain itu, nama PT juga berperan dalam membangun citra perusahaan di pasar. Nama yang unik dan kelas tinggi dapat meningkatkan reputasi perusahaan dan memperkuat posisi pasar.

Di samping itu, nama PT juga memengaruhi proses pendaftaran dan pengurusan izin usaha. Jika nama PT tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, proses pendaftaran akan terhambat atau bahkan ditolak. Oleh karena itu, para pendiri perusahaan harus memperhatikan aturan yang berlaku dalam pemilihan nama PT agar tidak menghadapi kendala dalam proses bisnis.

Tips dalam Memilih Nama PT yang Tepat

  1. Gunakan Nama yang Unik dan Mudah Dikenal: Nama PT yang unik dan mudah diingat akan membantu meningkatkan kesadaran merek dan daya tarik perusahaan.

  2. Pastikan Nama Tidak Menimbulkan Kesalahpahaman: Nama PT harus jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap tujuan atau bidang usaha perusahaan.

  3. Periksa Ketersediaan Nama: Sebelum memilih nama PT, pastikan nama tersebut belum digunakan oleh perusahaan lain. Ini dapat dilakukan melalui sistem pencarian online atau konsultasi dengan ahli hukum.

  4. Libatkan Tim Ahli Hukum: Konsultasi dengan tim ahli hukum dapat membantu memastikan bahwa nama PT sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan masalah hukum.

  5. Pertimbangkan Budaya dan Bahasa: Nama PT harus sesuai dengan budaya dan bahasa yang berlaku di Indonesia. Hindari penggunaan istilah asing yang tidak familiar bagi masyarakat.

  6. Buat Nama yang Menarik dan Profesional: Nama PT yang menarik dan profesional dapat meningkatkan citra perusahaan dan memperkuat posisi pasar.

Layanan Pendirian PT yang Tersedia

Kontrak Hukum menawarkan berbagai layanan pendirian PT yang dapat membantu para pengusaha dalam memulai usaha mereka. Layanan ini mencakup pendaftaran PT, pembuatan NIB, pembuatan NPWP, dan pengurusan PKP. Selain itu, Kontrak Hukum juga menyediakan layanan kekayaan intelektual seperti pendaftaran merek, perpanjangan merek, analisa merek, dan manajemen hak cipta. Dengan layanan ini, para pengusaha dapat memastikan bahwa bisnis mereka berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Jasa Stiker Kaca

Manfaat Menggunakan Layanan Digital Legal Assistant

Kontrak Hukum juga menawarkan layanan Digital Legal Assistant (DiLA) yang dapat membantu pengusaha dalam mengelola dokumen hukum dan kontrak. Layanan ini mencakup draft dan review kontrak, daftar hak cipta, pajak, dan akunting dalam satu paket langganan yang cepat beres tanpa ribet. Dengan layanan ini, pengusaha dapat fokus pada pengembangan bisnis mereka tanpa khawatir tentang urusan hukum.

Kesimpulan

Pemilihan nama PT adalah langkah penting dalam memulai usaha di Indonesia. Nama yang tepat dapat meningkatkan daya tarik perusahaan dan memperkuat citra bisnis. Oleh karena itu, para pendiri perusahaan harus memperhatikan aturan yang berlaku dalam pemilihan nama PT agar tidak menghadapi kendala dalam proses bisnis. Dengan bantuan layanan pendirian PT dan Digital Legal Assistant dari Kontrak Hukum, para pengusaha dapat memastikan bahwa bisnis mereka berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.