Dalam era digital yang semakin berkembang, penggunaan tanda tangan elektronik (e-signature) menjadi semakin penting dan diperlukan. Banyak pelaku usaha, baik dalam bentuk entitas bisnis maupun individu, menggunakan tanda tangan digital untuk memproses keabsahan suatu perjanjian atau dokumen kesepakatan. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan e-signature? Apakah tanda tangan digital ini memiliki kekuatan hukum? Berikut penjelasan lengkapnya.
Tanda tangan elektronik atau e-signature adalah bentuk tanda tangan digital yang terdiri dari informasi elektronik yang dilekatkan, terkait, atau berhubungan dengan informasi elektronik lainnya. Tanda tangan ini digunakan sebagai alat verifikasi dan otentikasi. E-signature digunakan sebagai bukti keaslian identitas pemberi tanda tangan. Selain itu, tanda tangan digital juga digunakan untuk memastikan bahwa isi dokumen yang dikirim tidak mengalami perubahan. Penerima pesan atau dokumen yang dilengkapi dengan e-signature dapat memeriksa apakah pesan atau dokumen benar-benar berasal dari pengirim asli, serta apakah pesan atau dokumen tersebut telah diubah setelah ditandatangani, baik secara sengaja maupun tidak sengaja.
Secara umum, keberadaan e-signature mirip dengan tanda tangan yang ditulis dengan pensil, tetapi dalam bentuk digital. Dengan demikian, e-signature bisa digunakan untuk memverifikasi konten dalam dokumen atau ketentuan dalam dokumen tertentu. Penggunaan e-signature memberikan banyak manfaat bagi bisnis atau perusahaan. Salah satunya adalah efisiensi dalam hal waktu dan biaya, serta mengurangi penggunaan dokumen fisik. Dengan e-signature, perusahaan dapat menandatangani dokumen lebih cepat, tanpa perlu mencetak dokumen, menandatangani secara fisik, dan mengirimkan dokumen melalui pos atau layanan pengiriman lainnya.
Manfaat utama e-signature dalam bisnis atau perusahaan antara lain:
Menghemat Waktu dan Biaya
Proses pemberian tanda tangan digital tidak memerlukan kehadiran pemilik tanda tangan secara langsung. Semua bisa dilakukan di mana saja, sehingga transaksi antar perusahaan bisa berjalan lebih efisien.
Mudah Dilacak
Tanda tangan basah memiliki potensi untuk dipalsukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebaliknya, e-signature dapat direkam dan disimpan secara digital oleh pemiliknya. Hal ini membuatnya sulit untuk dipalsukan dan dimanipulasi dalam bentuk apapun. Keberadaan e-signature juga membantu mengurangi risiko dokumen palsu dan memfasilitasi proses bisnis yang menguntungkan perusahaan karena bisa menghemat waktu dan biaya.
Keamanan dan Kerahasiaan
E-signature juga dapat meningkatkan keamanan dan kerahasiaan dokumen hukum perusahaan. Proses tanda tangan digital biasanya menggunakan teknologi enkripsi kuat untuk melindungi integritas dan kerahasiaan dokumen.
Identitas Terjamin
Keunggulan menggunakan e-signature adalah keamanan identitas pribadi dijamin. Dalam hal ini, kebijakan privasi diberikan untuk memastikan data pribadi pengguna dilindungi. Keamanan informasi identitas pribadi juga lebih terjamin melalui penggunaan teknologi kriptografi asimetris yang unik dibuat untuk setiap individu, salah satunya adalah e-signature ini.
Dasar Hukum E-Signature
Setelah mengetahui apa itu e-signature dan manfaatnya bagi bisnis atau perusahaan, mungkin Anda bertanya-tanya bagaimana validitasnya. Apakah e-signature memiliki kekuatan hukum? Penggunaan e-signature di Indonesia sudah diatur dalam UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, ada juga peraturan turunan, yaitu Peraturan Pemerintah No. 71/2019 tentang Pelaksanaan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Dengan demikian, negara menganggap e-signature sebagai tanda persetujuan atas transaksi dan validasi dokumen hukum.
Jenis dan Kualifikasi E-Signature
Sebagaimana disebutkan, keberadaan e-signature sudah legal dan diakui secara hukum di Indonesia. Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua e-signature memiliki kekuatan hukum. Ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 60 ayat (2) PP PSTE, terdapat dua jenis e-signature, yaitu:
– E-signature yang bersertifikat; dan
– E-signature yang tidak bersertifikat.
Pasal 60 ayat (3) PP PSTE menjelaskan bahwa e-signature yang bersertifikat harus memenuhi kualifikasi berikut:
– Memenuhi kekuatan hukum dan konsekuensi hukum tanda tangan elektronik;
– Menggunakan sertifikat elektronik yang dibuat oleh layanan penyedia sertifikat elektronik Indonesia; dan
– Dibuat menggunakan perangkat pembuatan tanda tangan elektronik yang bersertifikat.
Beberapa penyedia sertifikat elektronik Indonesia antara lain PrivyID, Peruri, SolusiNET, dan sebagainya. Sementara itu, e-signature yang tidak bersertifikat dibuat tanpa menggunakan layanan penyedia sertifikat elektronik Indonesia.
Persyaratan E-Signature untuk Memiliki Kekuatan Hukum
Agar e-signature memiliki kekuatan hukum, harus memenuhi berbagai persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang dan peraturan. Persyaratan e-signature untuk memiliki kekuatan hukum dan konsekuensi hukum sesuai Pasal 11 UU ITE adalah sebagai berikut:
– Data pembuatan tanda tangan elektronik hanya terkait dengan pihak yang menandatangani;
– Data pembuatan tanda tangan elektronik selama proses penandatanganan elektronik hanya dalam kuasa pihak yang menandatangani;
– Perubahan pada tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat dikenali;
– Perubahan pada informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
– Terdapat cara khusus yang digunakan untuk mengidentifikasi siapa pihak yang menandatangani;
– Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa pihak yang menandatangani memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang bersangkutan.
Selain itu, hanya tanda tangan elektronik yang dibuat oleh penyedia sertifikat elektronik Indonesia yang dapat memenuhi kekuatan hukum dan konsekuensi hukum.
Dengan memenuhi berbagai persyaratan ini, dokumen yang ditandatangani secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Kontak KH
Di era digital saat ini, peran e-signature tidak bisa diabaikan. Validitas hukumnya, efisiensi profesional, dan keamanan dokumen membuatnya menjadi pilihan utama bagi banyak pelaku usaha dan perusahaan. Bagi KH Pals yang ingin memastikan keabsahan dokumen dan mendapatkan konsultasi terkait e-signature, jangan ragu untuk menghubungi Kontrak Hukum. Kami menyediakan layanan Digital Legal Assistant (DiLA) yang siap memberikan panduan dan bantuan dalam memahami persyaratan dan proses membuat e-signature sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan DiLA, keamanan dan kelangsungan bisnis Anda dalam menghadapi era digital akan lebih terjamin. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi halaman KH Services – DiLA. Jika masih ada pertanyaan tentang kebutuhan bisnis Anda atau hukum lainnya, Anda juga dapat berkonsultasi gratis di Tanya KH atau kirim pesan langsung (DM) ke Instagram @Kontrakhukum.
Artikel Populer
– Waspadalah! Inilah 7 Jenis Bisnis Ilegal yang Harus Dihindari MSME
– Jangan salah paham! Kenali Apa Itu Somasi dan Cara Membuatnya
– BUMD: Definisi, Peran, Ciri-Ciri, dan Contoh
– Perbedaan UMR, UMP, dan UMK yang Harus Anda Ketahui?
– Apa itu TIN? Ini definisi, fungsi, & cara membuatnya
Artikel Terbaru
– Jenis-jenis Akta yang Dibuat Notaris dan Contohnya
– Perjanjian antara suami dan istri, apa kekuatan hukumnya?
– Mengenal Pemegang Saham Pengendali dalam Perusahaan
– Periksa Aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia
– Perbedaan Akta Otentik dan Akta Bawah Tangan
Artikel Terkait
– Jenis-jenis Akta yang Dibuat Notaris dan Contohnya
– Perjanjian antara suami dan istri, apa kekuatan hukumnya?
– Aturan Upah Tenaga Kerja Harian dan Cara Menghitungnya
– Pengertian dan Manfaat Tanda Tangan Elektronik dalam Bisnis