Pernikahan adalah salah satu langkah penting dalam kehidupan seseorang. Namun, tidak semua pasangan memahami pentingnya perencanaan sebelum menikah. Salah satu bentuk perencanaan yang bisa dilakukan adalah dengan membuat perjanjian pranikah atau pre-nuptial agreement. Perjanjian ini menjadi alat untuk melindungi harta dan hak masing-masing pihak dalam kasus perceraian atau kematian. Di Indonesia, meskipun belum umum digunakan, perjanjian pranikah memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menjadi solusi bagi pasangan yang ingin menjaga kestabilan finansial dan hukum.
Pengertian Perjanjian Pranikah
Perjanjian pranikah adalah kesepakatan tertulis yang dibuat oleh calon pengantin sebelum menikah. Kesepakatan ini mencakup berbagai hal terkait pernikahan, seperti kepemilikan harta, pembagian tanggung jawab, serta kesepakatan jika terjadi perceraian. Meskipun tidak umum di Indonesia, perjanjian ini sudah banyak diterapkan di negara-negara lain seperti Amerika Serikat, Belanda, Kanada, dan beberapa negara Eropa lainnya. Tujuan utamanya adalah melindungi aset besar yang dimiliki oleh masing-masing pihak dan memastikan kesejahteraan finansial selama perkawinan.
Perjanjian pranikah juga bertujuan untuk mengatur tanggung jawab masing-masing individu selama hubungan pernikahan. Dengan adanya perjanjian ini, pasangan dapat menghindari perselisihan yang mungkin timbul akibat ketidakjelasan harta dan tanggung jawab. Meskipun tidak wajib, banyak pasangan memilih untuk membuat perjanjian ini sebagai upaya mencegah konflik di masa depan.
Dasar Hukum Perjanjian Pranikah di Indonesia
Di Indonesia, perjanjian pranikah memiliki perlindungan hukum yang jelas. Dasar hukumnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa perjanjian pranikah harus dibuat secara resmi dan memiliki kekuatan hukum. Beberapa poin penting yang diatur dalam UU ini antara lain:
- Perjanjian Pernikahan
Perjanjian ini dibuat untuk sepakat mengenai aturan mengenai tanggung jawab dan harta bersama. Dalam perjanjian ini, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan, seperti: - Tidak boleh mengandung unsur pelepasan hak warisan dari orang-orang yang mewarisi.
- Tidak boleh menyimpang dari hak-hak yang timbul dari otoritas suami atau orang tua.
- Tidak boleh melanggar norma kesopanan dan ketertiban umum.
- Tidak boleh ada kesepakatan bahwa satu pihak akan membayar lebih dari bagiannya dalam utang.
-
Perjanjian tidak boleh diatur oleh hukum asing.
-
Pemisahan Harta
Pemisahan harta antara suami dan istri dapat terjadi jika terdapat kondisi tertentu, seperti: - Suami tidak baik menggunakan harta bersama secara boros hanya untuk kepentingan pribadi.
- Istri tidak mendapatkan hak pemeliharaan yang layak dari suami.
- Terdapat kelalaian dalam mengelola harta bersama yang berpotensi menyebabkan kerugian.
Dengan adanya dasar hukum ini, perjanjian pranikah memiliki kekuatan hukum yang dapat diakui oleh lembaga hukum di Indonesia. Oleh karena itu, pasangan yang ingin membuat perjanjian ini harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
Fungsi Perjanjian Pranikah
Meskipun tidak wajib, banyak pasangan memilih untuk membuat perjanjian pranikah karena beberapa fungsi pentingnya. Berikut adalah beberapa fungsi utama dari perjanjian pranikah:
-
Menjelaskan Pembagian Hak Kepemilikan Harta
Perjanjian pranikah membantu menjelaskan hak kepemilikan harta antara suami dan istri. Hal ini sangat penting untuk menghindari perselisihan terkait harta saat terjadi perceraian. -
Melindungi dari Beban Utang
Dengan perjanjian ini, pasangan dapat melindungi diri dari beban utang masing-masing pihak. Misalnya, utang suami tidak akan dikenakan pada istri dan sebaliknya. -
Mencegah Perselisihan dalam Kasus Perceraian
Perjanjian pranikah menjadi alat untuk mencegah perselisihan dalam kasus perceraian. Dengan adanya kesepakatan sejak awal, proses perceraian dapat berjalan lebih lancar dan efisien. -
Menjelaskan Pembagian Harta untuk Anak-anak
Perjanjian ini juga dapat menjelaskan bagaimana harta akan dibagi kepada anak-anak di masa depan, terutama jika terjadi perceraian. -
Menjelaskan Tanggung Jawab Masing-masing Pasangan
Perjanjian pranikah juga dapat menjelaskan tanggung jawab masing-masing pasangan selama perkawinan, termasuk tanggung jawab terhadap anak-anak dan pengelolaan keuangan.
Isi Perjanjian Pranikah
Perjanjian pranikah mencakup berbagai hal penting yang harus disepakati oleh pasangan. Berikut adalah beberapa isi utama yang biasanya tercantum dalam perjanjian ini:
-
Harta dan Utang
Dalam perjanjian pranikah, pembagian harta antara suami dan istri harus jelas. Untuk pasangan yang tidak ingin menggabungkan pendapatan atau menentukan harta setelah pernikahan berakhir karena kematian atau perceraian, hal ini dapat diatur dalam perjanjian. -
Kewajiban dan Hak Suami-Istri
Perjanjian pranikah juga mengatur kewajiban dan hak suami-istri setelah pernikahan terjadi. Pasangan dapat menuliskan keinginan mereka untuk keluarga dalam perjanjian ini. -
Tanggung Jawab terhadap Anak-anak
Perjanjian pranikah juga akan mengatur keterlibatan dalam penentuan hak asuh anak jika terjadi perceraian. Menurut hukum, jika suami melakukan perselingkuhan, hak asuh anak di bawah usia 12 tahun akan diberikan kepada istri. Namun, jika istri yang berselingkuh dan tidak ada perjanjian pranikah, suami tidak dapat melakukan apa-apa. Oleh karena itu, perjanjian pranikah sangat penting untuk menjelaskan hak asuh jika kedua pihak memiliki perselingkuhan.
Apapun isi yang akan dicantumkan dalam perjanjian pranikah, yang terpenting adalah perjanjian ini harus disepakati secara bersama oleh pasangan tanpa paksaan. Perjanjian ini juga akan menjadi pengingat komitmen yang telah disepakati. Namun, perjanjian pranikah tidak selalu menjadi alat untuk perceraian jika isi perjanjian dilanggar, karena bisa didiskusikan terlebih dahulu.
Cara Membuat Perjanjian Pranikah
Proses pembuatan perjanjian pranikah tidak hanya melibatkan pasangan, tetapi juga memerlukan kunjungan ke notaris untuk mendaftarkannya ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau lembaga pencatatan sipil. Berikut adalah langkah-langkahnya:
-
Buat Daftar Kesepakatan dengan Pasangan
Langkah pertama dalam membuat perjanjian pranikah adalah membuat daftar kesepakatan. Seperti yang disebutkan sebelumnya, kesepakatan ini dapat berkaitan dengan harta dan utang, tanggung jawab anak, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. -
Kunjungi Kantor Notaris
Setelah daftar kesepakatan dibuat, kunjungi kantor notaris untuk menyusun surat kesepakatan sesuai dengan ketentuan resmi yang berlaku. Surat kesepakatan kemudian dilegalisasi menjadi akta. -
Serahkan Akta ke KUA atau Kantor Pencatatan Sipil
Setelah akta yang sah disusun, serahkan dokumen tersebut ke KUA atau lembaga pencatatan sipil untuk didaftarkan sebelum pernikahan. Karena proses ini cukup memakan waktu, coba buat perjanjian dan serahkan ke KUA lebih awal.
Aspek yang Harus Diperhatikan dalam Perjanjian Pranikah
Mengingat perjanjian pranikah akan menjadi panduan selama pernikahan, KH pals harus memperhatikan aspek-aspek penting dalam proses penyusunan. Berikut adalah beberapa aspek yang perlu diperhatikan:
-
Keterbukaan
Perjanjian pranikah yang baik harus didasarkan pada keterbukaan antara pasangan. Jangan ragu untuk menyampaikan hal-hal yang menurut Anda perlu disepakati. -
Kesediaan
Selain keterbukaan, penyusunan perjanjian pranikah yang baik juga membutuhkan rasa kesepahaman antara pasangan. Mengingat perjanjian ini akan memiliki kekuatan hukum dan tidak boleh dilanggar, setiap pihak harus bersedia menerima apa yang tercantum dalam perjanjian agar tidak terjadi gesekan dalam rumah tangga. -
Objektivitas
Dalam menyusun perjanjian pranikah, diperlukan pandangan objektif dan pikiran yang seimbang. Hal-hal yang disepakati dalam perjanjian tidak boleh merugikan salah satu pihak.
Dengan memperhatikan aspek-aspek ini, perjanjian pranikah akan menjadi alat yang efektif untuk melindungi hak dan kepentingan masing-masing pihak. Perjanjian ini juga dapat menjadi dasar untuk menjaga harmoni dalam pernikahan dan mencegah konflik di masa depan.
Kontak untuk Bantuan Perjanjian Pranikah
Jika Anda dan pasangan telah sepakat untuk membuat hak dan kewajiban, tanggung jawab anak, serta pemisahan harta dalam pernikahan, maka tidak masalah jika perjanjian ini dicantumkan dalam perjanjian pranikah. Untuk membuatnya, KH Friend dapat menggunakan layanan Kontrak Hukum. Tidak perlu khawatir, dengan estimasi waktu tiga hari kerja, layanan ini sudah termasuk dalam akta perjanjian pranikah.
Untuk informasi lebih lanjut tentang layanan dan reservasi, kunjungi halaman https://kontrakhukum.com/semua-layanan/. Jika Anda memiliki pertanyaan tentang kebutuhan hukum lainnya, KH Friends dapat menghubungi kami melalui tautan Ask KH atau media sosial Instagram @kontrakhukum.