Dalam dunia bisnis, memahami regulasi dan standar yang berlaku sangat penting untuk memastikan keberlanjutan dan legalitas usaha. Salah satu aspek krusial dalam proses pendaftaran perusahaan di Indonesia adalah penggunaan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) yang sesuai dengan jenis aktivitas bisnis yang dilakukan. KBLI menjadi dasar dalam menentukan izin usaha, pajak, dan kewajiban hukum lainnya yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Pemahaman yang baik tentang KBLI tidak hanya membantu pelaku usaha dalam mengajukan NIB (Nomor Identifikasi Usaha), tetapi juga memudahkan dalam pengelolaan perizinan dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dengan adanya KBLI, pemerintah dapat melakukan pengklasifikasian yang lebih akurat terhadap berbagai jenis usaha, sehingga mempermudah pengawasan dan pengaturan ekonomi secara keseluruhan.
Namun, banyak pelaku usaha yang masih bingung tentang apakah sebuah usaha bisa memiliki beberapa KBLI sekaligus. Pertanyaan ini sering muncul ketika bisnis memiliki berbagai cabang atau aktivitas yang berbeda. Misalnya, bisnis yang awalnya hanya menjual makanan cepat saji mungkin ingin menambahkan layanan catering atau penjualan minuman. Dalam hal ini, apakah mereka bisa menggunakan beberapa KBLI dalam satu NIB?
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai KBLI, NIB, serta kemungkinan penggunaan beberapa KBLI dalam satu NIB. Kami juga akan memberikan contoh nyata dari berbagai sektor bisnis yang diperbolehkan maupun tidak diperbolehkan untuk memiliki lebih dari satu KBLI. Selain itu, kami juga akan menjelaskan bagaimana proses pengajuan NIB dan pemilihan KBLI yang tepat dapat dilakukan melalui platform digital seperti Kontrak Hukum.
Pengertian KBLI dan NIB
KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha adalah sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan aktivitas usaha berdasarkan bidang industri. Sistem ini dirancang untuk memberikan kejelasan dalam pengidentifikasian jenis usaha, sehingga memudahkan pemerintah dalam pengambilan kebijakan dan pengawasan ekonomi. Setiap aktivitas bisnis memiliki kode KBLI yang sesuai dengan bidangnya, mulai dari pertanian, industri, perdagangan, hingga jasa.
Sementara itu, NIB (Nomor Identifikasi Usaha) adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada pelaku usaha sebagai bukti bahwa usaha tersebut telah terdaftar secara resmi. NIB merupakan salah satu syarat wajib dalam menjalankan usaha di Indonesia, karena menjadi dasar dalam pemberian izin usaha, perizinan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan. NIB terdiri dari 13 digit angka yang dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dan fitur keamanan lainnya.
Menurut Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 4 Tahun 2021, dalam pengajuan NIB, pelaku usaha harus menyertakan rencana umum aktivitas usaha yang mencakup bidang usaha sesuai KBLI. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap usaha memiliki klasifikasi yang jelas dan sesuai dengan aktivitas yang dilakukannya.
Apakah Satu Bisnis Bisa Memiliki Banyak KBLI?
Pertanyaan ini sering muncul ketika bisnis memiliki beberapa aktivitas yang berbeda. Misalnya, bisnis yang awalnya hanya bergerak di bidang kuliner mungkin ingin menambahkan layanan katering atau penjualan produk olahan. Dalam situasi seperti ini, apakah bisnis tersebut dapat memiliki beberapa KBLI dalam satu NIB?
Secara umum, tidak ada aturan yang secara eksplisit mengatur batas maksimal jumlah KBLI yang dapat dimiliki dalam satu NIB. Artinya, penggunaan beberapa KBLI dalam satu NIB diperbolehkan selama aktivitas usaha tersebut saling berkaitan dan tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua jenis aktivitas bisnis dapat dikombinasikan dalam satu NIB.
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021, pasal 15 ayat (1), setiap aktivitas bisnis harus memiliki satu KBLI yang spesifik, yang dikenal sebagai KBLI Single Purpose. Hal ini berarti, jika suatu bisnis memiliki aktivitas yang berbeda dan tidak saling berkaitan, maka bisnis tersebut harus memiliki NIB terpisah.
Berikut adalah beberapa contoh sektor bisnis yang hanya diperbolehkan memiliki satu KBLI dalam satu NIB:
Sektor Kesehatan
- 86103: Kegiatan Rumah Sakit Swasta
Sektor Transportasi
- 50111: Angkutan Laut Niaga untuk Penumpang
- 50112: Angkutan Laut Niaga Tramp untuk Penumpang
- 50113: Angkutan Sungai dan Danau untuk Wisata
- 50114: Angkutan Laut Niaga Awal untuk Penumpang
- 50135: Angkutan Laut Niaga Penumpang Domestik
- 50144: Angkutan Laut Niaga Penumpang Luar Negeri
- 50211: Angkutan Sungai dan Danau untuk Penumpang
- 52221: Kegiatan Jasa Pelabuhan Laut
- 52222: Kegiatan Jasa Pelabuhan Sungai dan Danau
- 52223: Kegiatan Jasa Pelabuhan Ferry
Sektor Maritim
- 52240: Pelayanan Pengurusan Muatan (Muat dan Bongkar Barang)
- 52291: Layanan Manajemen Transportasi (JPT)
Sektor Media
- 60102: Penyiaran Radio Swasta
- 60202: Penyiaran Televisi Swasta dan Aktivitas Program
Pentingnya Pemilihan KBLI yang Tepat
Pemilihan KBLI yang tepat sangat penting untuk memastikan bahwa bisnis dapat beroperasi secara legal dan efisien. Kesalahan dalam pemilihan KBLI dapat menyebabkan masalah dalam pengajuan izin usaha, pemenuhan kewajiban pajak, dan bahkan risiko denda dari pemerintah.
Selain itu, pemilihan KBLI yang tepat juga membantu dalam pengelolaan bisnis secara lebih terstruktur. Dengan mengetahui KBLI yang sesuai, bisnis dapat lebih mudah memahami regulasi yang berlaku, mengelola perizinan, dan memperhitungkan biaya operasional yang diperlukan.
Untuk membantu pelaku usaha dalam pemilihan KBLI yang tepat, banyak layanan digital seperti Kontrak Hukum menawarkan solusi berupa konsultasi hukum dan bantuan dalam pengajuan NIB. Melalui layanan ini, pelaku usaha dapat mendapatkan panduan yang jelas dan terarah dalam memilih KBLI yang sesuai dengan aktivitas bisnis mereka.
Bagaimana Cara Mengajukan NIB dengan Benar?
Proses pengajuan NIB dapat dilakukan melalui platform OSS-RBA (Online Single Submission – Rencana Bisnis Berbasis Risiko). Dalam pengajuan NIB, pelaku usaha harus memasukkan informasi mengenai rencana bisnis, termasuk jenis usaha yang akan dijalankan dan KBLI yang sesuai.
Berikut langkah-langkah umum dalam pengajuan NIB:
1. Mendaftar di OSS-RBA: Pelaku usaha harus membuat akun di platform OSS-RBA.
2. Isi Formulir Pengajuan: Isi data perusahaan, termasuk nama, alamat, dan jenis usaha.
3. Pilih KBLI yang Sesuai: Pilih KBLI yang sesuai dengan aktivitas bisnis.
4. Unggah Dokumen Pendukung: Unggah dokumen seperti KTP, NPWP, dan surat keterangan usaha.
5. Verifikasi dan Pengajuan: Setelah semua data lengkap, lakukan verifikasi dan ajukan NIB.
Setelah NIB diterbitkan, pelaku usaha dapat melanjutkan dengan pengajuan izin usaha dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Tips untuk Pemula dalam Memilih KBLI
Bagi para pemula yang baru memulai usaha, berikut beberapa tips dalam memilih KBLI yang tepat:
– Pelajari Jenis Usaha Anda: Pastikan Anda memahami jenis usaha yang akan dijalankan.
– Cari Informasi KBLI yang Relevan: Cari informasi mengenai KBLI yang sesuai dengan jenis usaha Anda.
– Konsultasi dengan Ahli: Jika ragu, konsultasikan dengan ahli hukum atau layanan konsultasi bisnis.
– Periksa Kembali Data: Pastikan semua data yang diisi benar dan sesuai dengan aktivitas bisnis.
Kesimpulan
Pemahaman tentang KBLI dan NIB sangat penting bagi pelaku usaha di Indonesia. Meskipun satu bisnis dapat memiliki beberapa KBLI dalam satu NIB, penting untuk memastikan bahwa aktivitas bisnis tersebut saling berkaitan dan tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Dengan pemilihan KBLI yang tepat, bisnis dapat beroperasi secara legal dan efisien.
Untuk memudahkan proses pengajuan NIB dan pemilihan KBLI, pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan digital seperti Kontrak Hukum. Dengan dukungan dari platform ini, pelaku usaha dapat memperoleh panduan yang jelas dan terarah dalam memulai bisnis.
Jika Anda masih merasa bingung atau membutuhkan bantuan dalam pemilihan KBLI, jangan ragu untuk menghubungi layanan konsultasi hukum. Dengan bantuan profesional, Anda dapat memastikan bahwa bisnis Anda berjalan dengan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.