Pada era digital yang semakin berkembang, bisnis tidak lagi hanya terbatas pada konsep tradisional. Perusahaan kini memiliki berbagai opsi untuk memperluas cakupan pasar dan meningkatkan keuntungan melalui kerja sama dengan pihak lain. Salah satu bentuk kerja sama tersebut adalah pemberian lisensi merek (brand license). Lisensi merek menjadi salah satu alat strategis bagi pemilik merek untuk memperluas jangkauan bisnisnya tanpa harus melakukan investasi besar-besaran. Namun, proses pemberian lisensi ini juga memerlukan perhatian khusus, terutama dalam hal legalitas dan pengajuan dokumen resmi.

Lisensi merek merupakan perjanjian antara pemilik merek (licensor) dengan pihak lain (licensee) untuk menggunakan merek tertentu dalam produksi atau penjualan produk atau layanan tertentu. Dalam konteks hukum, lisensi merek harus didasarkan pada perjanjian yang sah dan telah diatur oleh regulasi yang berlaku. Di Indonesia, peraturan terkait lisensi merek diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (PP 36/2018).

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai lisensi merek, termasuk isi perjanjian lisensi, prosedur pencatatan, serta pentingnya pengajuan dokumen secara resmi. Artikel ini dirancang untuk memberikan panduan lengkap bagi para pelaku usaha yang ingin memberikan lisensi merek kepada pihak lain, baik sebagai langkah ekspansi bisnis maupun untuk menambah pendapatan.

Pengertian Lisensi Merek

Lisensi merek merujuk pada izin yang diberikan oleh pemilik merek kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut dalam bisnis tertentu. Merek, dalam konteks ini, bisa berupa nama, logo, slogan, atau simbol yang digunakan untuk mengidentifikasi produk atau layanan. Dengan adanya lisensi, pihak yang diberi lisensi dapat memproduksi atau menjual barang atau layanan yang menggunakan merek tersebut, sementara pemilik merek tetap mempertahankan hak eksklusif atas merek tersebut.

Menurut UU Merek, lisensi merek diperbolehkan asalkan dilakukan melalui perjanjian yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum. Perjanjian ini harus mencakup berbagai aspek seperti jenis lisensi (eksklusif atau non-eksklusif), wilayah penerapan, masa berlaku, serta mekanisme pembayaran royalti. Proses pemberian lisensi ini tidak boleh dilakukan secara diam-diam atau tanpa dasar hukum, karena dapat menimbulkan risiko hukum dan kerugian finansial.

Isi Perjanjian Lisensi Merek

Perjanjian lisensi merek harus mencantumkan beberapa elemen penting agar dapat dianggap sah dan bermakna hukum. Berdasarkan PP 36/2018, perjanjian lisensi merek minimal harus mencakup:

Jasa Stiker Kaca
  • Tanggal, bulan, tahun, dan tempat penandatanganan perjanjian
  • Nama dan alamat pihak pemilik merek (licensor) dan pihak penerima lisensi (licensee)
  • Objek lisensi, yaitu merek yang akan digunakan
  • Ketentuan lisensi, apakah eksklusif atau non-eksklusif, termasuk kemungkinan sub-licensing
  • Masa berlaku perjanjian
  • Wilayah penerapan lisensi
  • Pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran biaya tahunan

Selain itu, perjanjian lisensi juga dapat mencakup ketentuan tambahan seperti syarat penggunaan merek, batasan jumlah produk yang dapat diproduksi, atau mekanisme pengawasan oleh pemilik merek. Semua ketentuan ini harus disepakati oleh kedua belah pihak dan dituangkan dalam bentuk dokumen resmi.

Jasa Backlink

Prosedur Pencatatan Perjanjian Lisensi Merek

Setelah perjanjian lisensi dibuat, langkah selanjutnya adalah pencatatan resmi di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI). Pencatatan ini sangat penting karena berfungsi sebagai bukti hukum bahwa lisensi merek telah diakui oleh pemerintah. Tanpa pencatatan, lisensi merek tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk melindungi hak pemilik merek dari tindakan yang tidak sah.

Prosedur pencatatan perjanjian lisensi merek dapat dilakukan secara online melalui situs resmi DJKI di https://www.dgip.go.id. Berikut adalah langkah-langkah umum yang harus diikuti:

  1. Pengajuan Ajuan

    Pemohon dapat mengajukan ajuan secara elektronik melalui situs DJKI. Langkah pertama adalah mengisi formulir aplikasi dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti salinan perjanjian lisensi dan identitas pihak-pihak yang terlibat.

  2. Pemesanan Kode Billing dan Login Akun

    Setelah semua persyaratan terpenuhi, pemohon harus memesan kode billing melalui halaman https://simpaki.dgip.go.id. Selanjutnya, pemohon login ke akun merek di https://merek.dgip.go.id untuk melanjutkan proses.

  3. Pengisian Data Aplikasi

    Pemohon diminta untuk mengisi data pemohon, termasuk informasi mengenai kuasa hukum jika ada. Dokumen yang diperlukan harus diunggah dan diperiksa kembali sebelum dikirim.

  4. Pemeriksaan Aplikasi

    Setelah aplikasi diajukan, DJKI akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen. Jika dokumen tidak lengkap, aplikasi akan dikembalikan untuk dilengkapi. Jika lengkap, pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu maksimal lima hari.

  5. Pendaftaran dan Pengumuman

    Jika aplikasi dinyatakan layak, DJKI akan menerbitkan surat pendaftaran lisensi dalam waktu dua hari. Selanjutnya, lisensi akan dicatat dalam register publik dan diumumkan melalui media resmi DJKI.

Pentingnya Pencatatan Lisensi Merek

Pencatatan lisensi merek tidak hanya merupakan keharusan hukum, tetapi juga menjadi perlindungan bagi pemilik merek. Dengan pencatatan, pemilik merek dapat memastikan bahwa lisensi yang diberikan tidak digunakan secara tidak sah oleh pihak lain. Selain itu, pencatatan juga membantu dalam menghindari konflik hukum yang mungkin terjadi antara pemilik merek dan pihak penerima lisensi.

Di samping itu, pencatatan lisensi merek juga memberikan manfaat bagi pihak penerima lisensi. Dengan lisensi yang tercatat, pihak penerima lisensi dapat lebih percaya diri dalam menjalankan bisnis mereka, karena lisensi tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini juga memudahkan dalam proses negosiasi dengan pihak ketiga, seperti pemasok atau distributor.

Kesimpulan

Lisensi merek adalah alat penting dalam pengembangan bisnis yang efektif dan efisien. Namun, penggunaannya harus didasarkan pada perjanjian yang sah dan telah diakui oleh pemerintah melalui proses pencatatan. Di Indonesia, prosedur pencatatan lisensi merek dapat dilakukan secara online melalui situs resmi DJKI, yang memudahkan pemilik merek dalam melindungi hak-hak mereka.

Untuk memastikan kelegalan dan keamanan lisensi merek, disarankan agar pemilik merek bekerja sama dengan konsultan hukum yang kompeten dan terdaftar secara resmi. Konsultan hukum dapat membantu dalam penyusunan perjanjian lisensi, pengajuan dokumen, serta pengawasan terhadap penggunaan merek oleh pihak penerima lisensi.

Dengan demikian, lisensi merek tidak hanya menjadi sarana untuk memperluas pasar, tetapi juga menjadi bagian dari strategi bisnis yang lebih luas dan terencana. Dengan memahami prosedur pencatatan dan mematuhi regulasi yang berlaku, pemilik merek dapat memaksimalkan manfaat dari lisensi merek tanpa menghadapi risiko hukum yang tidak diinginkan.