Dalam dunia bisnis, iklan menjadi salah satu elemen penting yang memengaruhi keberhasilan sebuah produk. Namun, tidak semua iklan dibuat dengan benar dan sesuai aturan. Salah satu masalah yang sering muncul adalah praktik overclaim dalam iklan, yaitu ketika informasi yang disampaikan terlalu berlebihan atau bahkan menyesatkan konsumen. Hal ini bisa berdampak buruk baik bagi pelaku usaha maupun bagi masyarakat luas.

Overclaim dalam periklanan bukan hanya sekadar kesalahan teknis, tetapi juga melanggar regulasi hukum yang telah ditetapkan. Dalam konteks Indonesia, khususnya untuk produk pangan, obat-obatan, dan kosmetik, aturan terkait klaim pada iklan sangat ketat. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No 1 Tahun 2022 menjelaskan secara rinci apa saja yang boleh dan tidak boleh dicantumkan dalam iklan. Aturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari informasi yang tidak akurat dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Selain itu, sanksi hukum bagi pelaku usaha yang melakukan overclaim juga cukup berat. Mulai dari denda administratif hingga ancaman pidana penjara. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha harus memahami batasan-batasan dalam membuat iklan dan memastikan bahwa klaim yang digunakan benar-benar didukung oleh data atau bukti nyata. Langkah-langkah seperti mengajukan izin BPOM sebelum mencantumkan klaim tertentu juga menjadi hal penting yang tidak boleh diabaikan.

Ketentuan Pencantuman Klaim Iklan Produk

Menurut Peraturan BPOM No 1 Tahun 2022, ada beberapa jenis klaim yang boleh dicantumkan dalam iklan produk, termasuk klaim gizi, non-gizi, kesehatan, isotonik, vegan, serta klaim terkait mikroorganisme. Setiap klaim tersebut memiliki syarat dan batasan tersendiri agar tidak menyesatkan konsumen. Misalnya, klaim gizi harus didasarkan pada kandungan nutrisi yang sebenarnya terdapat dalam produk, sedangkan klaim kesehatan harus menyebutkan fungsi zat gizi atau penurunan risiko penyakit secara jelas dan terbukti.

Selain itu, klaim yang tidak terbukti atau bersifat menyesatkan seperti klaim kesehatan tanpa dasar ilmiah tidak diperbolehkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa konsumen mendapatkan informasi yang akurat dan dapat dipercaya. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mencegah persaingan yang tidak sehat antara produsen, karena klaim yang berlebihan bisa merusak reputasi merek dan menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha lain.

Syarat Mengajukan Klaim Iklan

Untuk mengajukan klaim dalam iklan, pelaku usaha wajib memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh BPOM. Salah satunya adalah mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala BPOM. Proses pengajuan ini dilakukan melalui laman resmi layanan publik BPOM. Selain itu, klaim yang diajukan harus memenuhi kriteria seperti tidak terkait dengan pengobatan, tidak mendorong pola konsumsi yang salah, dan tidak menyesatkan konsumen.

Jasa Stiker Kaca

Bagi pelaku usaha yang telah memiliki izin edar sebelum adanya peraturan ini, mereka wajib menyesuaikan klaim dalam iklan dalam jangka waktu 30 bulan sejak peraturan ini diundangkan. Hal ini dilakukan agar seluruh produk yang beredar di pasar Indonesia tetap mematuhi standar hukum yang berlaku. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk lokal akan meningkat, sekaligus membantu pelaku usaha dalam membangun citra merek yang kuat.

Jasa Backlink

Sanksi Bagi Iklan Overclaim

Jika suatu iklan ditemukan melanggar aturan BPOM dengan menggunakan klaim yang tidak benar atau menyesatkan, pelaku usaha dapat menghadapi sanksi hukum yang cukup berat. Menurut Pasal 106, 144, dan 145 UU No 18 Tahun 2012, sanksi yang diberikan bisa berupa denda, penghentian sementara kegiatan bisnis, penarikan produk dari pasar, atau bahkan ganti rugi kepada konsumen yang terkena dampak negatif dari iklan tersebut.

Selain sanksi administratif, pelaku usaha juga bisa dijerat dengan tuntutan pidana, yaitu hukuman penjara maksimal tiga tahun atau denda hingga Rp6 miliar. Jika pelaku usaha adalah korporasi, maka sanksi tambahan seperti pencabutan hak tertentu bisa diberlakukan. Dengan sanksi yang begitu berat, pelaku usaha diharapkan lebih hati-hati dalam membuat iklan dan memastikan bahwa semua klaim yang dicantumkan benar-benar valid dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pentingnya Legalitas dalam Bisnis

Legalitas berupa izin BPOM tidak hanya berfungsi sebagai syarat hukum, tetapi juga memberikan manfaat besar bagi keberlangsungan bisnis. Izin edar BPOM menjadi jaminan bahwa produk yang dijual aman dan berkualitas, sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen. Selain itu, produk yang berizin BPOM cenderung memiliki stabilitas harga yang lebih baik dan mudah menjangkau pasar yang lebih luas, termasuk pasar internasional.

Citra merek juga akan meningkat jika produk tersebut memiliki legalitas yang jelas. Konsumen cenderung lebih memilih produk yang telah teruji dan memiliki sertifikasi resmi, karena ini menunjukkan bahwa produsen memperhatikan kualitas dan keamanan produk. Dengan demikian, izin BPOM bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga menjadi alat strategis dalam membangun kepercayaan dan daya saing di pasar.

Tips untuk Pelaku Usaha

Bagi pelaku usaha yang ingin membuat iklan dengan benar dan sesuai aturan, beberapa langkah penting harus dilakukan. Pertama, pastikan bahwa semua klaim dalam iklan didukung oleh data atau bukti nyata. Kedua, ajukan permohonan pengkajian klaim ke BPOM melalui laman resmi. Ketiga, pastikan bahwa iklan tidak menyesatkan dan tidak merugikan konsumen.

Selain itu, pelaku usaha juga bisa memanfaatkan layanan legal digital seperti KontrakHukum.com untuk membantu mengurus izin dan persyaratan hukum lainnya. Platform ini menyediakan layanan lengkap mulai dari pendirian badan usaha, perizinan, hingga perlindungan kekayaan intelektual. Dengan bantuan layanan digital ini, pelaku usaha dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis tanpa khawatir terkena sanksi hukum akibat iklan yang tidak sesuai aturan.

Kesimpulan

Membuat iklan untuk mempromosikan produk bukanlah hal yang bisa dilakukan sembarangan. Pelaku usaha harus memahami batasan-batasan dalam pencantuman klaim dan memastikan bahwa semua informasi yang disampaikan benar-benar akurat dan tidak menyesatkan. Regulasi BPOM No 1 Tahun 2022 memberikan panduan yang jelas tentang jenis klaim yang boleh dan tidak boleh dicantumkan dalam iklan.

Sanksi hukum bagi pelaku usaha yang melakukan overclaim sangat berat, mulai dari denda hingga ancaman pidana. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha harus memperhatikan legalitas dan mematuhi aturan yang berlaku. Dengan mematuhi regulasi, pelaku usaha tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk yang mereka tawarkan.