Merek merupakan elemen penting dalam bisnis, berfungsi sebagai identitas dan penanda kualitas produk atau layanan. Dalam proses pendaftaran merek, terdapat beberapa kriteria yang membuat sebuah merek tidak dapat didaftarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hal ini penting diketahui oleh pelaku usaha, terutama UMKM, agar bisa menghindari kesalahan dalam pengajuan merek dan memastikan perlindungan hukum yang optimal.

Pendaftaran merek bertujuan untuk melindungi hak pemilik merek dari penggunaan ilegal oleh pihak lain. Namun, tidak semua merek memenuhi syarat untuk didaftarkan. Ada beberapa alasan hukum yang menyebabkan sebuah merek ditolak oleh DJKI. Misalnya, merek yang bertentangan dengan ideologi negara, moralitas, agama, atau ketertiban umum tidak akan diterima. Selain itu, merek yang sama atau mirip dengan merek yang sudah terdaftar juga tidak bisa diajukan.

Selain itu, ada kriteria tambahan seperti merek yang menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, atau fungsi barang/jasa yang ditawarkan. Merek yang tidak memiliki daya pembeda atau hanya menggunakan nama umum juga tidak bisa didaftarkan. Pemahaman yang baik tentang kriteria ini sangat penting agar pelaku usaha bisa mempersiapkan merek mereka secara lebih matang sebelum melakukan pendaftaran.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pelaku usaha perlu memahami aturan ini untuk menghindari penolakan pendaftaran merek. Dengan mematuhi kriteria yang telah ditetapkan, merek yang diajukan akan memiliki peluang besar untuk diterima dan mendapatkan perlindungan hukum yang kuat.

Pengertian Merek dan Fungsinya

Secara definisi, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram. Merek juga bisa berupa kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang. Pemakaian merek berfungsi sebagai:

Jasa Stiker Kaca
  • Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  • Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya.
  • Jaminan atas mutu barangnya.
  • Penunjuk asal produk/jasa dihasilkan.

Pendaftaran merek berfungsi sebagai:

Jasa Backlink
  • Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
  • Dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya.
  • Dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.

Kriteria Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sebuah merek tidak dapat didaftarkan jika:

  • Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  • Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
  • Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
  • Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi.
  • Tidak memiliki daya pembeda.
  • Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Kriteria-kriteria ini dirancang untuk menjaga kualitas dan keaslian merek serta mencegah penggunaan merek yang merugikan konsumen atau pelaku usaha lainnya. Dengan demikian, merek yang diajukan harus memenuhi standar hukum yang telah ditetapkan agar dapat diterima oleh DJKI.

Kriteria Merek yang Ditolak Pendaftarannya

Selain kriteria di atas, UU Merek juga menyebut sejumlah penyebab permohonan pendaftaran merek ditolak, yaitu jika:

  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain atau yang dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.
  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang telah terdaftar.
  • Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
  • Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
  • Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Permohonan pendaftaran merek yang ditolak biasanya karena adanya kemiripan dengan merek yang sudah terdaftar atau merek terkenal. Hal ini dilakukan untuk mencegah kerancuan di pasar dan melindungi hak pemilik merek yang sudah ada. Oleh karena itu, sebelum melakukan pendaftaran, penting untuk melakukan analisis dan riset pasar terlebih dahulu.

Tips untuk Menghindari Penolakan Pendaftaran Merek

Untuk menghindari penolakan pendaftaran merek, pelaku usaha dapat melakukan beberapa langkah berikut:

  1. Lakukan riset pasar dan pemeriksaan merek sebelum mengajukan pendaftaran. Pastikan merek yang ingin diajukan tidak sudah ada atau mirip dengan merek yang sudah terdaftar.
  2. Pastikan merek memiliki daya pembeda yang kuat. Merek yang tidak memiliki daya pembeda cenderung sulit diterima karena tidak mampu membedakan produk atau layanan.
  3. Hindari penggunaan nama umum atau lambang milik umum. Nama umum seperti “Indomie” atau “Sari Roti” tidak dapat didaftarkan sebagai merek karena sudah menjadi bagian dari masyarakat luas.
  4. Pastikan informasi yang diberikan dalam pendaftaran merek akurat dan tidak menyesatkan. Informasi yang tidak sesuai dengan kualitas atau manfaat barang/jasa dapat menyebabkan penolakan.
  5. Konsultasikan dengan ahli hukum atau konsultan HKI untuk memastikan bahwa merek yang diajukan memenuhi semua syarat hukum.

Dengan langkah-langkah di atas, pelaku usaha dapat meningkatkan peluang pendaftaran merek yang diterima oleh DJKI dan memperoleh perlindungan hukum yang kuat.

Pentingnya Analisis Merek Sebelum Pendaftaran

Sebelum melakukan pendaftaran merek, penting untuk melakukan analisis merek terlebih dahulu. Analisis merek bertujuan untuk memastikan bahwa merek yang diajukan memenuhi syarat hukum dan tidak akan ditolak oleh DJKI. Analisis ini mencakup pemeriksaan apakah merek tersebut sudah ada atau mirip dengan merek yang sudah terdaftar, serta memastikan bahwa merek tersebut memiliki daya pembeda yang kuat.

Analisis merek juga membantu pelaku usaha dalam memahami potensi risiko yang mungkin terjadi jika merek tersebut diajukan. Misalnya, jika merek yang diajukan mirip dengan merek terkenal, maka kemungkinan besar akan ditolak. Oleh karena itu, analisis merek adalah langkah penting yang harus dilakukan sebelum mengajukan pendaftaran merek.

Selain itu, analisis merek juga membantu dalam merancang strategi pemasaran dan branding yang lebih efektif. Dengan memahami keunikan dan daya pembeda merek, pelaku usaha dapat menciptakan citra merek yang kuat dan menarik minat konsumen.

Manfaat Pendaftaran Merek yang Diterima

Jika pendaftaran merek berhasil diterima oleh DJKI, maka merek tersebut akan mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun. Perlindungan ini memberikan keuntungan berikut:

  • Perlindungan terhadap penggunaan ilegal oleh pihak lain. Dengan pendaftaran merek, pemilik merek dapat melawan penggunaan merek yang tidak sah oleh pihak lain.
  • Kepercayaan konsumen. Merek yang terdaftar memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada konsumen bahwa produk atau layanan yang ditawarkan memiliki kualitas yang baik.
  • Nilai ekonomi. Merek yang terdaftar dapat menjadi aset yang bernilai ekonomi tinggi, terutama jika merek tersebut memiliki reputasi yang kuat di pasar.
  • Kemudahan dalam ekspansi bisnis. Merek yang terdaftar memudahkan pelaku usaha dalam memperluas bisnis ke pasar lain, termasuk pasar internasional.

Dengan perlindungan hukum yang diberikan oleh DJKI, pelaku usaha dapat fokus pada pengembangan bisnis tanpa khawatir tentang ancaman plagiarisme atau penggunaan ilegal merek.

Kesimpulan

Pendaftaran merek adalah langkah penting dalam melindungi hak kepemilikan dan membangun citra bisnis yang kuat. Namun, tidak semua merek dapat didaftarkan. Ada beberapa kriteria yang menyebabkan sebuah merek ditolak oleh DJKI. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami kriteria-kriteria tersebut dan melakukan analisis merek sebelum mengajukan pendaftaran. Dengan mematuhi aturan hukum dan melakukan persiapan yang matang, pelaku usaha dapat meningkatkan peluang pendaftaran merek yang diterima dan memperoleh perlindungan hukum yang kuat.