Dalam dunia bisnis, mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) adalah langkah penting yang menandai awal perjalanan usaha. Namun, proses ini hanya menjadi awal dari serangkaian tanggung jawab dan kewajiban yang harus dipenuhi agar perusahaan dapat beroperasi secara sah dan efisien. Kewajiban-kewajiban ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kepatuhan pajak hingga pengelolaan tata kelola perusahaan. Memahami dan memenuhi kewajiban PT setelah didirikan tidak hanya membantu menjaga kelangsungan hidup bisnis tetapi juga mengurangi risiko hukum dan sanksi yang mungkin terjadi.

Kewajiban PT melibatkan banyak hal, termasuk penyusunan laporan keuangan, pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta pengajuan dokumen-dokumen resmi seperti Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan Surat Pemberitahuan (SPT). Setiap kewajiban memiliki aturan dan waktu pelaporan yang jelas, sehingga pemilik PT perlu memperhatikan detail-detail tersebut untuk menghindari konsekuensi negatif. Dengan mematuhi semua kewajiban ini, perusahaan akan lebih siap menghadapi tantangan pasar dan pertumbuhan bisnis yang lebih stabil.

Selain itu, kewajiban PT juga berkaitan dengan regulasi pemerintah yang terus berkembang. Misalnya, dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah memberlakukan aturan baru tentang pengawasan perizinan berbasis risiko (OSS-RBA), yang mengharuskan pelaku usaha melakukan pelaporan secara digital dan transparan. Hal ini memperkuat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan kesiapan perusahaan untuk beradaptasi dengan perubahan-perubahan di sektor bisnis. Untuk memastikan kepatuhan yang optimal, banyak pelaku usaha memilih untuk menggunakan layanan konsultasi hukum atau platform digital yang menyediakan bantuan dalam pengurusan izin dan administrasi bisnis.

1. Memenuhi Kewajiban Perpajakan

Salah satu kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh PT adalah kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Setelah PT didirikan, perusahaan wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Badan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP ini merupakan identitas resmi yang digunakan untuk melaporkan dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Pasal 3 ayat (1) UU No 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib pajak badan wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dan menyampaikannya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). SPT ini berfungsi sebagai alat pelaporan penghitungan pajak, objek pajak, dan/atau harta serta kewajiban perusahaan.

Untuk memastikan kepatuhan, PT perlu memahami jenis SPT yang diperlukan, seperti SPT Masa atau SPT Tahunan. Selain itu, perusahaan juga wajib memperhatikan tenggat waktu pelaporan agar tidak terkena sanksi administratif. Dalam beberapa kasus, jika PT tidak melaporkan SPT tepat waktu, bisa saja dikenakan denda atau bahkan pencabutan izin usaha.

Jasa Stiker Kaca

2. Melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah salah satu kewajiban hukum yang harus dilakukan oleh PT. Menurut Pasal 78 ayat (2) UU No 40 Tahun 2007, PT diwajibkan menyelenggarakan RUPS tahunan dalam jangka waktu paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. RUPS bertujuan untuk memberikan informasi kepada pemegang saham mengenai kondisi keuangan, strategi bisnis, dan kebijakan perusahaan.

Jasa Backlink

Dalam RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris terkait operasional perusahaan. Selain itu, RUPS juga menjadi sarana untuk mengambil keputusan penting, seperti pengangkatan direksi, pengambilan keuntungan, atau perubahan struktur kepemilikan saham.

Pemegang saham juga dapat mengajukan keputusan di luar RUPS melalui mekanisme Circular Resolution. Meski demikian, keputusan yang diambil melalui metode ini tetap harus sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak bertentangan dengan kepentingan perusahaan. Oleh karena itu, pemilik PT perlu memastikan bahwa RUPS dilaksanakan secara rutin dan transparan.

3. Membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

LKPM adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, termasuk PT. Laporan ini berisi informasi tentang realisasi penanaman modal, permasalahan yang dihadapi, serta progres pengembangan usaha. Laporan ini harus disusun dan disampaikan secara rutin sesuai ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1 Peraturan BKPM No 5/2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

LKPM memiliki peran penting dalam sistem pengawasan perkembangan kegiatan usaha (OSS), karena menjadi bagian dari data yang wajib dimuat. Dengan demikian, pelaku usaha harus memastikan bahwa LKPM yang diajukan mencakup aspek-aspek seperti realisasi penanaman modal, tenaga kerja, produksi, serta kewajiban kemitraan.

Jika LKPM tidak disampaikan tepat waktu, perusahaan bisa saja terkena sanksi administratif, termasuk teguran atau pencabutan izin usaha. Oleh karena itu, PT perlu memperhatikan batas waktu dan cara pelaporan LKPM agar tidak mengganggu operasional bisnis.

4. Membuat Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (LKTP)

LKTP adalah laporan keuangan yang harus dibuat oleh PT yang memenuhi kriteria tertentu, seperti perusahaan terbuka, perusahaan yang berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat, atau perusahaan dengan jumlah aktiva minimal Rp25 miliar. Laporan ini harus diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga tinggi negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Data yang disampaikan dalam LKTP meliputi neraca perusahaan, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas. Dengan adanya LKTP, perusahaan dapat menunjukkan kinerja keuangannya secara transparan dan akuntabel.

Jika PT tidak membuat LKTP, maka bisa dikenakan sanksi, baik berupa teguran maupun pencabutan izin usaha. Oleh karena itu, pemilik PT perlu memastikan bahwa laporan keuangan tahunan disusun secara lengkap dan akurat, serta diaudit oleh pihak yang kompeten.

Tips untuk Memenuhi Kewajiban PT

Mempertahankan kepatuhan terhadap kewajiban PT membutuhkan persiapan dan pengelolaan yang baik. Salah satu cara untuk memudahkan proses ini adalah dengan menggunakan layanan konsultasi hukum atau platform digital yang menyediakan bantuan dalam pengurusan administrasi bisnis. Misalnya, Kontrak Hukum menawarkan layanan seperti Digital Business Assistant (DiBA) dan Digital Legal Assistant (DiLA) yang dapat membantu dalam pembuatan kontrak, pengajuan izin, dan pelaporan administrasi.

Selain itu, pemilik PT juga perlu memahami regulasi yang berlaku dan selalu memperbarui pengetahuan mereka tentang perubahan hukum. Dengan begitu, perusahaan dapat lebih cepat beradaptasi dan menghindari risiko hukum. Jika ada kesulitan dalam memenuhi kewajiban PT, sebaiknya segera berkonsultasi dengan ahli hukum atau mitra bisnis yang terpercaya.

Kesimpulan

Kewajiban PT setelah didirikan adalah bagian penting dari pengelolaan bisnis yang sukses. Dengan memenuhi kewajiban-kewajiban ini, perusahaan tidak hanya menjaga kepatuhan terhadap hukum tetapi juga meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan dari pihak-pihak terkait. Dari kepatuhan pajak hingga pelaksanaan RUPS, setiap langkah yang dilakukan harus dilakukan dengan teliti dan tepat waktu. Dengan dukungan dari layanan profesional dan pengetahuan yang memadai, pemilik PT dapat menjalankan bisnis dengan lebih aman dan efisien.