Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajak masyarakat untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 yang diikuti oleh Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2021. Untuk pelaksanaannya, pemerintah secara resmi menunda penggunaan NIK sebagai TIN dari 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK No. 112 Tahun 2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Dengan demikian, tenggat waktu untuk melakukan pemaduan juga disesuaikan hingga pertengahan tahun depan.

Tujuan dari pemaduan NIK ke NPWP adalah untuk meningkatkan layanan administrasi pajak dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan menggunakan satu identitas. Langkah ini akan memberikan efisiensi signifikan bagi wajib pajak. Dengan demikian, semua transaksi pajak akan menggunakan NIK sebagai identitas tunggal, dengan NPWP yang terintegrasi. Perubahan ini akan berlaku secara permanen.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menjelaskan bahwa wajib pajak yang tidak melakukan pemaduan NIK ke NPWP akan menghadapi konsekuensi tertentu. Salah satunya adalah kesulitan dalam mengakses layanan pajak, seperti Surat Pernyataan Tahunan (SPT) atau aktivasi Nomor Identifikasi Fasilitas Elektronik (EFIN). “Jika NIK wajib pajak tidak valid karena data pemaduan belum dilakukan sampai tanggal tersebut, wajib pajak tidak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan serta tidak dapat menggunakan layanan administratif oleh pihak lain yang membutuhkan penggunaan NPWP,” tulis DJP di akun media sosialnya @DitjenPajakRI. Sementara itu, Kepala Biro Konsultasi, Layanan, dan Humas DJP, Dwi Astuti menjelaskan bahwa hingga 7 Desember 2023, total NIK-NPWPs yang telah dipadukan mencapai 59,56 juta. Sebanyak 55,76 juta dipadukan oleh sistem dan 3,8 juta dipadukan oleh wajib pajak. Jumlah ini mencapai 82,52 persen dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Domestik.

Bagaimana cara melakukan pemaduan NIK ke NPWP? Untuk memadukan data NIK ke NPWP dapat dilakukan dengan mudah secara online. Anda dapat terlebih dahulu memeriksa status NIK apakah sudah terintegrasi dengan NPWP di situs resmi DJP. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs web tax.go.id
  2. Klik menu Login di pojok kanan atas
  3. Masukkan TIN, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik login.
    Jika login berhasil, artinya NIK telah dipadukan dengan NPWP. Namun, jika NIK belum terhubung, Anda dapat memadukannya secara mandiri dengan langkah-langkah berikut:
  4. Masuk ke halaman djponline.pajak.go.id
  5. Masukkan NPWP dan kata sandi akun DGT online
  6. Isi kode keamanan
  7. Klik Login
  8. Pilih Profil dan Data Profil
  9. Masukkan NIK, cek validitas dengan memilih Validasi
  10. Klik Ubah Profil
  11. Keluar dan masuk kembali menggunakan NIK Anda
    Jika NIK terdaftar dengan status valid, maka pemaduan NIK ke NPWP telah berhasil.

Setelah status NIK valid sebagai NPWP, Anda sebagai wajib pajak dapat melengkapi data lain seperti alamat tinggal, nomor telepon, dan email untuk administrasi pajak DJP. Ada juga menu Data Klasifikasi Usaha. Pastikan statusnya valid dengan mengisi pekerjaan utama dan pekerjaan lainnya dengan benar.

Di menu Anggota Keluarga, Anda dapat memeriksa kelengkapan data termasuk nomor KK, NIK, status hubungan keluarga, pekerjaan, dan sebagainya. Pastikan status semua anggota keluarga valid, yang berarti data pajak sesuai dengan Dukcapil.

Jasa Stiker Kaca

KH Contact

Jasa Backlink

Memadukan data NIK ke NPWP perlu dilakukan. Ini merupakan perintah hukum yang bertujuan menyederhanakan administrasi pajak. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk segera melakukannya. Jadi, bagaimana dengan Teman KH? Apakah Anda sudah melakukan pemaduan NIK ke NPWP seperti yang dijelaskan sebelumnya? Atau masih bingung dan belum mengurus pajak sama sekali? Segera konsultasi dengan Kontrak Hukum! Kami dapat membantu pembuatan NPWP, aktivasi EFIN, dan laporan pajak. Semua dilakukan bersama para ahli profesional sehingga terjamin aman, mudah, dan tentu saja terjangkau. Untuk melihat informasi layanan kami, kunjungi halaman KH Services – Taxation. Jika Anda memiliki pertanyaan lain, jangan ragu untuk konsultasi gratis di Ask KH atau kirim pesan langsung (DM) ke Instagram @Kontrakhukum. Mari lakukan pemaduan NIK ke NPWP dan urus pajak Anda dengan Kontrak Hukum. Dengan KH, #semuajadiberes!

Mariska

Resident legal marketer dan blog writer, passioned about helping SME to grow and contribute to the greater economy.

Tujuan Pemaduan NIK ke NPWP

Pemaduan NIK ke NPWP bertujuan untuk meningkatkan layanan administrasi pajak dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan menggunakan satu identitas. Langkah ini akan memberikan efisiensi signifikan bagi wajib pajak. Dengan demikian, semua transaksi pajak akan menggunakan NIK sebagai identitas tunggal, dengan NPWP yang terintegrasi. Perubahan ini akan berlaku secara permanen.

Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, wajib pajak yang tidak melakukan pemaduan NIK ke NPWP akan menghadapi konsekuensi tertentu. Salah satunya adalah kesulitan dalam mengakses layanan pajak, seperti Surat Pernyataan Tahunan (SPT) atau aktivasi Nomor Identifikasi Fasilitas Elektronik (EFIN). “Jika NIK wajib pajak tidak valid karena data pemaduan belum dilakukan sampai tanggal tersebut, wajib pajak tidak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan serta tidak dapat menggunakan layanan administratif oleh pihak lain yang membutuhkan penggunaan NPWP,” tulis DJP di akun media sosialnya @DitjenPajakRI.

Cara Memadukan NIK ke NPWP

Untuk memadukan data NIK ke NPWP dapat dilakukan dengan mudah secara online. Anda dapat terlebih dahulu memeriksa status NIK apakah sudah terintegrasi dengan NPWP di situs resmi DJP. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs web tax.go.id
  2. Klik menu Login di pojok kanan atas
  3. Masukkan TIN, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik login.
    Jika login berhasil, artinya NIK telah dipadukan dengan NPWP. Namun, jika NIK belum terhubung, Anda dapat memadukannya secara mandiri dengan langkah-langkah berikut:
  4. Masuk ke halaman djponline.pajak.go.id
  5. Masukkan NPWP dan kata sandi akun DGT online
  6. Isi kode keamanan
  7. Klik Login
  8. Pilih Profil dan Data Profil
  9. Masukkan NIK, cek validitas dengan memilih Validasi
  10. Klik Ubah Profil
  11. Keluar dan masuk kembali menggunakan NIK Anda
    Jika NIK terdaftar dengan status valid, maka pemaduan NIK ke NPWP telah berhasil.

Penyelesaian Data Setelah Pemaduan NIK ke NPWP

Setelah status NIK valid sebagai NPWP, Anda sebagai wajib pajak dapat melengkapi data lain seperti alamat tinggal, nomor telepon, dan email untuk administrasi pajak DJP. Ada juga menu Data Klasifikasi Usaha. Pastikan statusnya valid dengan mengisi pekerjaan utama dan pekerjaan lainnya dengan benar.

Di menu Anggota Keluarga, Anda dapat memeriksa kelengkapan data termasuk nomor KK, NIK, status hubungan keluarga, pekerjaan, dan sebagainya. Pastikan status semua anggota keluarga valid, yang berarti data pajak sesuai dengan Dukcapil.