Pemerintah Indonesia terus berupaya mempermudah proses perizinan bagi pelaku usaha melalui sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Dengan adanya sistem ini, pelaku usaha tidak hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi juga harus memiliki sertifikat standar OSS. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa kegiatan usaha telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sertifikat standar OSS sangat penting karena digunakan sebagai dasar penilaian apakah pelaku usaha telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, sertifikat ini juga menjadi legalitas resmi yang menunjukkan bahwa bisnis tersebut telah memenuhi persyaratan lingkungan dan kepatuhan hukum. Hal ini sangat krusial dalam menjaga kelangsungan usaha di tengah tantangan ekonomi yang semakin dinamis.

Namun, tidak semua jenis usaha wajib memiliki sertifikat standar OSS. Hanya usaha dengan tingkat risiko menengah rendah dan menengah tinggi yang dikenai kewajiban ini. Untuk memahami lebih lanjut tentang sertifikat standar OSS, serta bagaimana cara mengurusnya, artikel ini akan memberikan penjelasan lengkap dan terbaru.

Apa Itu Sertifikat Standar OSS?

Sertifikat Standar OSS adalah dokumen yang dikeluarkan oleh sistem OSS (One Stop Service) yang bertujuan untuk menilai apakah pelaku usaha telah memenuhi standar tertentu. Sertifikat ini merupakan salah satu syarat utama dalam pengajuan izin usaha, terutama untuk sektor-sektor yang memiliki risiko tinggi atau menengah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021, sertifikat standar hanya diperlukan untuk usaha dengan tingkat risiko menengah rendah dan menengah tinggi. Pelaku usaha dengan risiko rendah hanya memerlukan NIB. Sementara itu, usaha dengan risiko tinggi harus memiliki izin yang disetujui oleh pemerintah pusat atau daerah sebelum mulai beroperasi.

Sertifikat standar OSS memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:
– Menilai apakah pelaku usaha telah memenuhi standar yang ditetapkan.
– Membuktikan legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sesuai dengan standar yang berlaku.
– Sebagai jaminan kelangsungan usaha karena kegiatan usahanya telah memenuhi standar yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
– Mempermudah dan mempercepat proses perizinan pelaku usaha melalui sistem OSS.

Jasa Stiker Kaca

Untuk mendapatkan sertifikat standar, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk pengisian formulir dan pengunggahan dokumen yang relevan. Proses ini bisa dilakukan secara digital melalui situs web OSS.

Jasa Backlink

Tingkat Resiko Rendah

Pada tingkat risiko rendah, pelaku usaha hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB). Tidak ada kewajiban untuk memiliki sertifikat standar OSS. Namun, meskipun tidak wajib, pelaku usaha tetap harus mematuhi aturan yang berlaku agar dapat beroperasi secara legal.

Kategori usaha dengan risiko rendah biasanya mencakup sektor-sektor seperti perdagangan, jasa kecil, dan aktivitas bisnis yang tidak memengaruhi lingkungan secara signifikan. Meski begitu, pelaku usaha tetap harus memastikan bahwa mereka memenuhi standar minimal yang diberlakukan oleh pemerintah.

Bagi pelaku usaha yang ingin memulai bisnis dengan risiko rendah, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftar ke sistem OSS dan mengisi formulir NIB. Setelah itu, mereka dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya jika diperlukan.

Tingkat Resiko Menengah

Pada tingkat risiko menengah, pelaku usaha wajib memiliki NIB ditambah dengan Sertifikat Standar. Sertifikat ini harus diterbitkan melalui sistem OSS dan diproses oleh lembaga terkait. Proses ini lebih rumit dibandingkan dengan tingkat risiko rendah, namun tetap bisa dilakukan secara digital.

Pelaku usaha dengan risiko menengah biasanya mencakup sektor-sektor seperti industri ringan, transportasi, dan layanan jasa yang sedikit lebih kompleks. Karena adanya potensi dampak lingkungan, pelaku usaha harus memenuhi standar yang ditetapkan agar dapat beroperasi secara legal.

Untuk mengajukan sertifikat standar pada tingkat risiko menengah, pelaku usaha harus mengisi formulir dan mengunggah dokumen yang diperlukan. Setelah itu, dokumen tersebut akan diverifikasi oleh lembaga terkait sebelum akhirnya diterbitkan.

Tingkat Resiko Menengah Tinggi

Pada tingkat risiko menengah tinggi, pelaku usaha wajib memiliki NIB dengan Sertifikat Standar yang harus diverifikasi terlebih dahulu oleh lembaga terkait. Proses ini lebih rumit dan memerlukan persiapan yang lebih matang.

Sertifikat Standar yang diterbitkan pada tingkat risiko menengah tinggi harus diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga terkait, Perangkat Daerah, atau Badan Pengusaha KPBPB. Ini menunjukkan bahwa pelaku usaha harus memenuhi standar yang lebih ketat dibandingkan tingkat risiko menengah.

Pelaku usaha dengan risiko menengah tinggi biasanya mencakup sektor-sektor seperti industri berat, pertambangan, dan pengelolaan limbah. Karena adanya potensi dampak lingkungan yang lebih besar, pelaku usaha harus memastikan bahwa mereka memenuhi standar yang ditetapkan.

Proses pengajuan sertifikat standar pada tingkat risiko menengah tinggi membutuhkan waktu lebih lama dan persiapan yang lebih matang. Namun, dengan mematuhi aturan yang berlaku, pelaku usaha dapat memperoleh sertifikat standar yang sah dan legal.

Tingkat Resiko Tinggi

Pada tingkat risiko tinggi, pelaku usaha wajib memiliki NIB dan Izin yang merupakan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Sertifikat Standar tidak diperlukan pada tingkat risiko ini, karena izin yang diberikan sudah mencakup persyaratan yang lebih ketat.

Sertifikat Standar hanya diperlukan untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah dan menengah tinggi. Pada tingkat risiko tinggi, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan yang lebih ketat, termasuk izin yang diberikan oleh pemerintah pusat atau daerah.

Pelaku usaha dengan risiko tinggi biasanya mencakup sektor-sektor seperti industri kimia, energi, dan pertambangan. Karena adanya potensi dampak lingkungan yang lebih besar, pelaku usaha harus memastikan bahwa mereka memenuhi standar yang ditetapkan.

Proses pengajuan izin pada tingkat risiko tinggi membutuhkan persiapan yang lebih matang dan persetujuan dari pihak berwenang. Namun, dengan mematuhi aturan yang berlaku, pelaku usaha dapat beroperasi secara legal dan aman.

Macam-Macam Sertifikat Standar OSS

Sertifikat Standar OSS dibagi menjadi dua jenis berdasarkan tingkat risiko, yaitu:

Sertifikat Standar Risiko Menengah Rendah

Pada kegiatan usaha dengan risiko menengah rendah, setiap pelaku usaha harus memenuhi persyaratan dalam pembuatan NIB dengan mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha dan upaya pengelolaan lingkungan hidup serta pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) dalam formulir yang telah disediakan di OSS.

Jika kegiatan usaha tidak memerlukan UKL-UPL, maka pelaku usaha hanya mengisi formulir Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) yang tersedia di sistem OSS. Sertifikat Standar akan langsung terbit tanpa menunggu verifikasi dari Lembaga terkait.

Sertifikat Standar Risiko Menengah Tinggi

Berbeda dengan kegiatan usaha dengan risiko menengah rendah. Sertifikat Standar yang terbit pada risiko ini memerlukan verifikasi terlebih dahulu yang dilakukan oleh:
– Kementerian/Lembaga terkait
– Perangkat daerah
– Perangkat daerah kabupaten/kota (KEK), atau
– Badan Pengusaha KPBPB

Pelaku usaha harus mematuhi standar kegiatan usaha melalui OSS untuk memperoleh Sertifikat Standar yang terverifikasi. Jika tidak memenuhi syarat, diberi waktu 1 tahun untuk melengkapinya. Jika tidak, NIB dan Sertifikat Standar dapat dibatalkan.

Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Standar OSS?

Proses mendapatkan sertifikat standar OSS melibatkan beberapa langkah. Pertama, pelaku usaha harus masuk ke situs web OSS. Setelah itu, pilih kode bidang usaha yang sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki.

Selanjutnya, pilih opsi “Pemenuhan Persyaratan” dan isi dokumen pemenuhan yang diminta. Dokumen yang diminta biasanya mencakup surat pernyataan kesanggupan, formulir SPPL, dan dokumen lain yang relevan. Setelah itu, unggah dokumen-dokumen tersebut ke sistem OSS.

Setelah dokumen diajukan, pelaku usaha harus menunggu proses verifikasi. Ada beberapa status verifikasi yang bisa terjadi, antara lain:
– Status “Belum Diproses” artinya sistem menerima persyaratan Anda, tapi belum diproses oleh Lembaga terkait.
– Status “Persetujuan” artinya sedang dalam proses oleh pihak berwenang.
– Status “Disetujui” artinya permohonan Anda disetujui dan Sertifikat Standar Terverifikasi.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pelaku usaha dapat memperoleh sertifikat standar OSS secara legal dan sah. Proses ini bisa dilakukan secara digital, sehingga memudahkan pelaku usaha dalam mengurus izin usaha mereka.

Kontak KH

Sebagai platform legal digital, KontrakHukum.com telah dipercaya oleh pelaku usaha di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan bisnis mereka, termasuk dokumen legalitas seperti NIB dan izin usaha lainnya yang diterbitkan melalui OSS.

Untuk melihat layanan sesuai kebutuhan, silakan kunjungi laman Layanan KH – OSS-RBA. Jika masih memiliki pertanyaan, Sobat KH juga bisa konsultasi gratis di Tanya KH atau mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.