Sertifikat halal adalah salah satu aspek penting yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha di Indonesia, terutama dalam industri pangan, obat-obatan, dan kosmetik. Dengan sertifikat ini, produsen dapat memastikan bahwa produk mereka aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat, khususnya umat Muslim. Selain itu, sertifikat halal juga menjadi salah satu syarat wajib bagi perusahaan yang ingin mengekspor produk ke negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim.
Dalam era digital saat ini, banyak pelaku bisnis yang mulai mengambil langkah-langkah strategis untuk mempercepat proses pengurusan sertifikat halal. Seiring dengan perkembangan teknologi, berbagai layanan hukum dan legalitas kini hadir untuk membantu para pengusaha dalam memenuhi persyaratan tersebut. Salah satunya adalah platform Kontrak Hukum yang menyediakan layanan konsultasi hukum online serta bantuan dalam pengurusan dokumen seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil).
Selain itu, sertifikat halal juga memiliki dampak signifikan terhadap citra merek dan daya saing produk di pasar. Dengan adanya sertifikat halal, konsumen akan lebih percaya pada kualitas dan keamanan produk yang ditawarkan. Hal ini sangat penting dalam membangun loyalitas pelanggan dan meningkatkan penjualan.
Apa Itu Sertifikat Halal?
Sertifikat halal adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau lembaga sertifikasi halal yang diakui oleh pemerintah. Dokumen ini menyatakan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan sesuai ajaran Islam. Standar ini mencakup bahan baku, proses produksi, dan cara pengolahan yang tidak mengandung unsur haram atau najis.
Sertifikat halal bukan hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara lain yang memiliki pasar halal. Misalnya, negara-negara seperti Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam memiliki sistem sertifikasi halal yang serupa. Oleh karena itu, sertifikat halal menjadi salah satu prasyarat utama bagi produk yang ingin diekspor ke pasar internasional.
Menurut MUI No Kep-49/DHN-MUI/V/2021, masa berlaku sertifikat halal adalah empat tahun. Setelah masa berlaku habis, pemilik sertifikat harus melakukan perpanjangan tiga bulan sebelum tanggal kedaluarsa. Proses perpanjangan ini melibatkan pengujian ulang oleh lembaga sertifikasi halal terpercaya.
Bisnis yang Memerlukan Sertifikat Halal
Tidak semua bisnis memerlukan sertifikat halal, namun beberapa jenis usaha wajib memiliki sertifikat ini. Menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (NPJPH), M. Aqil Irham, usaha makanan, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.
Berikut adalah beberapa contoh bisnis yang memerlukan sertifikat halal:
1. Industri Pengolahan (Pangan, Obat, dan Kosmetik)
Industri pangan seperti produsen makanan ringan, minuman, restoran, dan katering wajib memiliki sertifikat halal. Ini termasuk peralatan masak, bahan pangan, proses pengolahan, kemasan, penyimpanan, penyajian, dan transportasi.
Obat dan kosmetik juga memerlukan sertifikat halal. Konsumen, terutama yang beragama Islam, cenderung menghindari produk yang belum memiliki sertifikat halal karena khawatir tentang keamanan dan kehalalannya.
2. Jasa Logistik
Dalam industri jasa logistik, standarisasi kehalalan berkaitan dengan penanganan, penyimpanan di gudang, dan distribusi. Industri ini harus bebas dari unsur haram dan najis.
3. Rumah Pemotongan Hewan
Rumah pemotongan hewan (RPH) adalah tempat pemotongan hewan ternak untuk kemudian diproses menjadi daging olahan. Hasilnya didistribusikan kepada masyarakat yang sebagian besar untuk kebutuhan konsumsi.
Dari proses penyembelihan, alat yang digunakan, penanganan, penyimpanan, dan pengemasan harus terjamin bebas najis dan haram.
Manfaat Sertifikat Halal Bagi Bisnis
Sertifikat halal memberikan berbagai manfaat bagi bisnis, baik secara ekonomi maupun reputasi. Berikut adalah beberapa manfaat utamanya:
1. Memberikan Ketenangan bagi Konsumen
Mayoritas konsumen Muslim hanya akan membeli produk dan menggunakan layanan yang memiliki label halal. Dengan sertifikat halal, penjualan akan semakin meningkat dan stabil.
2. Produk Memiliki Unique Selling Point (USP)
Sertifikat halal menjadi daya tarik utama yang tidak dimiliki oleh semua pelaku bisnis. Dengan begitu, konsumen akan lebih mudah memilih produk yang sudah memiliki sertifikat halal.
3. Memperluas Jangkauan Pasar Global
Salah satu syarat untuk ekspor produk adalah jaminan mutu termasuk kehalalan. Negara-negara mayoritas Muslim seperti Arab Saudi, Mesir, dan Turki sering kali menolak produk yang tidak memiliki sertifikat halal.
Syarat dan Prosedur Membuat Sertifikat Halal
Untuk mendapatkan sertifikat halal, Sobat KH perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut ini:
1. Data Pelaku Usaha
- NIB/NPWP/SIUP/IUMK
- KTP pelaku usaha
- Daftar riwayat hidup
- Salinan Sertifikat Penyelia Halal dan Salinan Keputusan Penyelia Halal
2. Nama dan Jenis Produk
- Nama dan jenis produk
- Daftar produk dan bahan yang digunakan
- Proses pengelolaan produk
Proses pembuatan sertifikat halal melibatkan pengujian produk atau jasa oleh lembaga sertifikasi halal terpercaya di Indonesia. Mereka akan melakukan pemeriksaan dan pengujian secara ketat terhadap bahan-bahan yang digunakan dalam produk dan jasa tersebut, serta cara produksi dan pengolahannya.
Setelah lulus uji, sertifikat halal akan dikeluarkan. Masa berlaku sertifikat ini adalah empat tahun, dan perlu diperpanjang tiga bulan sebelum masa berlaku habis.
Pentingnya Konsultasi Legal untuk Mendapatkan Sertifikat Halal
Banyak pelaku usaha yang masih bingung terkait syarat dan prosedur pembuatan sertifikat halal. Untuk itu, konsultasi legal sangat diperlukan. Platform seperti Kontrak Hukum menawarkan layanan konsultasi hukum online yang bisa membantu Sobat KH dalam memenuhi dokumen legalitas usaha seperti NIB, NPWP, IUMK, SIUP, dan lainnya.
Selain itu, Kontrak Hukum juga menyediakan layanan Digital Business Assistant dan Digital Legal Assistant yang bisa membantu dalam drafting dan review kontrak, daftar hak cipta, pajak, dan akunting. Layanan ini sangat cocok bagi pelaku usaha yang ingin mempercepat proses administrasi tanpa ribet.
Dengan dukungan dari layanan hukum digital, Sobat KH dapat memastikan bahwa produk atau jasa yang dihasilkan telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan. Hal ini tidak hanya membantu dalam menjaga reputasi bisnis, tetapi juga membuka akses pasar baru yang lebih luas.
Jika Sobat KH masih merasa bingung atau butuh bantuan dalam pengurusan sertifikat halal, jangan ragu untuk konsultasi dengan Kontrak Hukum. Layanan konsultasi gratis tersedia melalui platform Tanya KH atau melalui Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.