Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) membutuhkan strategi yang efektif untuk meningkatkan daya saing. Salah satu langkah penting yang bisa diambil adalah dengan memiliki sertifikat halal. Sertifikat ini tidak hanya menjadi bukti bahwa produk memenuhi syariat Islam, tetapi juga memberikan keuntungan signifikan bagi pelaku usaha. Dengan sertifikat halal, UMKM dapat menjangkau pasar yang lebih luas, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperkuat posisi mereka dalam industri yang semakin kompetitif.
Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menetapkan aturan bahwa semua produk yang diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya sertifikat halal dalam menjaga kualitas dan keamanan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat. Tidak hanya itu, sertifikat halal juga menjadi jembatan untuk ekspor produk ke negara-negara Muslim, yang jumlahnya terus meningkat.
Untuk mendapatkan sertifikat halal, pelaku UMKM perlu memenuhi berbagai persyaratan administratif dan teknis. Proses pengurusan sertifikat ini tidak rumit, tetapi memerlukan kesadaran dan kesiapan dari pelaku usaha. Dengan bantuan layanan hukum dan legal online, seperti Kontrak Hukum, proses pengurusan sertifikat halal bisa dilakukan secara mudah dan cepat.
Apa Itu Sertifikat Halal?
Sertifikat halal adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyatakan bahwa suatu produk telah memenuhi syariat Islam baik dari segi bahan baku maupun proses produksinya. Sertifikat ini merupakan bentuk jaminan bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi dan bebas dari bahan-bahan haram atau terlarang dalam agama Islam.
Standar yang digunakan untuk menentukan kehalalan suatu produk didasarkan pada fatwa MUI, yang mencakup aspek kebersihan, proses pengolahan, dan kepatuhan terhadap norma agama. Sertifikat halal tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara lain, termasuk negara-negara non-Muslim yang memiliki permintaan pasar halal yang tinggi.
Selain itu, sertifikat halal juga menjadi salah satu faktor penting dalam perdagangan internasional. Banyak negara Muslim seperti Arab Saudi, Malaysia, dan Brunei Darussalam mengharuskan produk yang masuk ke pasar mereka memiliki sertifikat halal. Dengan demikian, sertifikat ini bisa menjadi pintu masuk bagi UMKM untuk menembus pasar global.
Manfaat Sertifikat Halal Bagi UMKM
Keberadaan sertifikat halal memberikan berbagai manfaat yang sangat penting bagi pelaku UMKM. Pertama, sertifikat ini menjadi jaminan kualitas produk. Untuk mendapatkan sertifikat halal, produk harus melewati serangkaian pemeriksaan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI). Proses ini memastikan bahwa produk yang dijual memenuhi standar kebersihan dan kesehatan.
Kedua, sertifikat halal meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama kalangan Muslim. Kebanyakan konsumen Muslim akan mempertimbangkan apakah produk tersebut memiliki sertifikat halal sebelum membeli. Dengan memiliki sertifikat ini, UMKM dapat menarik perhatian konsumen yang lebih luas dan meningkatkan penjualan.
Selain itu, sertifikat halal juga membantu UMKM memiliki unique selling point (USP) yang kuat. Dalam dunia bisnis, USP adalah hal yang membuat produk Anda berbeda dari pesaing. Dengan sertifikat halal, produk UMKM akan terlihat lebih unggul karena memiliki jaminan kehalalan dan kualitas.
Terakhir, sertifikat halal memungkinkan UMKM menjangkau pasar yang lebih luas, baik dalam maupun luar negeri. Di era digital, banyak pelaku UMKM yang mulai memasarkan produknya secara online. Dengan sertifikat halal, produk UMKM akan lebih mudah diterima oleh konsumen di seluruh dunia, terutama di negara-negara dengan penduduk Muslim yang besar.
Cara Mengurus Sertifikat Halal
Proses pengurusan sertifikat halal cukup sederhana, namun memerlukan persiapan yang matang. Berikut beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh pelaku UMKM:
-
Persyaratan Dokumen
Pelaku UMKM perlu menyiapkan dokumen-dokumen seperti NIB/SIUP/IUMK, KTP pemilik usaha, salinan sertifikat penyedia halal, daftar produk dan bahan yang digunakan, serta proses pengelolaan produk. -
Pendaftaran Online
Setelah dokumen lengkap, pelaku UMKM dapat melakukan pendaftaran melalui situs resmi BPJPH di ptsp.halal.go.id. -
Pemeriksaan dan Peninjauan
BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen dan kemudian menyerahkan ke LPPOM MUI untuk pemeriksaan lebih lanjut. -
Sidang Fatwa dan Penerbitan Sertifikat
Hasil pemeriksaan akan disidangkan oleh MUI untuk menentukan apakah produk layak mendapatkan sertifikat halal. Jika lolos, sertifikat akan diterbitkan oleh BPJPH.
Setelah mendapatkan sertifikat, pelaku UMKM harus tetap menjaga kehalalan produk dengan mencantumkan label halal, memisahkan lokasi dan alat pengolahan produk halal dan tidak halal, serta memperbarui sertifikat setiap empat tahun sekali.
Sanksi bagi Pelaku UMKM yang Tidak Memiliki Sertifikat Halal
Dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap regulasi, pelaku UMKM yang tidak memiliki sertifikat halal akan dikenakan sanksi. Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2023, pelaku usaha yang memproduksi atau menjual produk tanpa sertifikat halal dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Oleh karena itu, UMKM perlu segera mengurus sertifikat halal agar tidak terkena konsekuensi hukum. Selain itu, sertifikat halal juga menjadi salah satu cara untuk meningkatkan reputasi dan daya saing bisnis di pasar domestik maupun internasional.
Tips untuk Pelaku UMKM dalam Mengurus Sertifikat Halal
-
Persiapkan Dokumen Secara Cepat
Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap sebelum mengajukan permohonan. Ini akan mempercepat proses pengurusan. -
Gunakan Layanan Profesional
Jika merasa sulit dalam mengurus sertifikat halal, pelaku UMKM dapat berkonsultasi dengan layanan hukum atau legal online seperti Kontrak Hukum. -
Perbarui Sertifikat Secara Berkala
Sertifikat halal berlaku selama empat tahun. Oleh karena itu, pastikan untuk memperpanjangnya tiga bulan sebelum masa berlaku habis. -
Ajukan Perubahan Komposisi Bahan
Jika ada perubahan dalam komposisi bahan produk, segera laporkan kepada BPJPH agar sertifikat tetap valid.
Dengan memahami pentingnya sertifikat halal dan mengikuti langkah-langkah pengurusan yang tepat, UMKM dapat meningkatkan kualitas produk, memperluas pasar, dan membangun kepercayaan konsumen. Dalam era digital dan globalisasi, sertifikat halal menjadi salah satu aset strategis yang bisa membawa UMKM menuju kesuksesan yang lebih besar.