Dalam era digital yang semakin berkembang, bisnis kecil dan menengah (MSME) menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Namun, untuk tetap bertahan dan berkembang, MSME perlu memperhatikan berbagai aspek penting, salah satunya adalah sertifikat halal. Sertifikat halal bukan hanya sekadar dokumen formal, melainkan alat strategis yang dapat meningkatkan daya saing produk MSME di pasar lokal maupun internasional. Dengan memiliki sertifikat halal, MSME tidak hanya memenuhi standar hukum Islam, tetapi juga memberikan jaminan kualitas dan kepercayaan konsumen.
Sertifikat halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai bentuk pengakuan bahwa suatu produk telah memenuhi syarat-syarat hukum Islam baik dari bahan baku maupun proses produksi. Hal ini sangat penting, terutama bagi masyarakat Muslim yang menjadikan informasi halal sebagai pertimbangan utama dalam memilih produk. Selain itu, sertifikat ini juga membuka peluang ekspor ke negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim, seperti Arab Saudi, Malaysia, dan Brunei Darussalam.
Selain itu, adanya sertifikat halal juga memberikan manfaat lain seperti peningkatan kepercayaan konsumen, peningkatan nilai jual produk, serta memperluas pasar. Dengan demikian, sertifikat halal menjadi salah satu faktor kunci dalam kesuksesan MSME di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat.
Apa Itu Sertifikat Halal?
Sertifikat halal adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyatakan bahwa suatu produk telah memenuhi syarat-syarat hukum Islam, baik dari segi bahan baku maupun proses produksi. Produk yang memiliki sertifikat halal dianggap aman untuk dikonsumsi dan bebas dari bahan-bahan yang haram. Standar yang digunakan dalam penerbitan sertifikat ini didasarkan pada fatwa MUI, yang tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara lain, baik untuk konsumen domestik maupun ekspor.
Sertifikat halal juga menjadi jaminan bahwa produk tersebut layak dikonsumsi oleh kalangan Muslim, sehingga memperkuat posisi MSME dalam pasar yang semakin kompetitif. Tidak hanya itu, sertifikat ini juga memberikan kepercayaan kepada konsumen bahwa produk yang mereka beli telah melewati proses kontrol kualitas yang ketat.
Manfaat Sertifikat Halal bagi MSME
Sertifikat halal memberikan banyak manfaat bagi MSME, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pertama, sertifikat ini menjamin kualitas produk. Untuk mendapatkan sertifikat halal, produk harus melalui serangkaian proses evaluasi dan pemeriksaan oleh LPPOM MUI, yang merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas penilaian produk makanan, obat-obatan, dan kosmetik. Proses ini memastikan bahwa produk yang dijual benar-benar aman dan sesuai dengan standar hukum Islam.
Kedua, sertifikat halal meningkatkan kepercayaan konsumen. Konsumen Muslim cenderung lebih memilih produk yang memiliki sertifikat halal karena mereka ingin memastikan bahwa produk yang mereka beli tidak mengandung bahan-bahan yang dilarang dalam agama mereka. Oleh karena itu, memiliki sertifikat halal bisa menjadi faktor penentu dalam keputusan pembelian konsumen.
Ketiga, sertifikat halal memberikan nilai tambah yang signifikan bagi produk. Dengan memiliki sertifikat halal, produk MSME akan lebih mudah diterima oleh pasar Muslim, baik di dalam maupun luar negeri. Ini membuat produk MSME lebih kompetitif dibandingkan produk tanpa sertifikat halal.
Keempat, sertifikat halal memperluas pasar. Di era digital saat ini, MSME memiliki peluang untuk menjual produknya ke pasar global. Dengan memiliki sertifikat halal, produk MSME bisa masuk ke pasar-pasar Muslim di berbagai negara, sehingga meningkatkan potensi penjualan dan ekspansi bisnis.
Cara Mendapatkan Sertifikat Halal
Untuk mendapatkan sertifikat halal, MSME perlu memenuhi beberapa persyaratan administratif dan teknis. Persyaratan administratif mencakup dokumen-dokumen seperti NIB/SIUP/IUMK, kartu identitas usaha, salinan sertifikat penyedia halal, dan salinan keputusan penyedia halal. Selain itu, MSME juga perlu menyertakan nama produk, jenis produk, daftar bahan yang digunakan, serta proses pengelolaan produk.
Setelah semua dokumen siap, MSME dapat mengajukan permohonan melalui situs web ptsp.halal.go.id. Setelah data lengkap diverifikasi, permohonan akan diajukan ke LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan akan disampaikan ke MUI untuk diputuskan apakah produk layak diberi sertifikat halal.
Setelah mendapatkan sertifikat halal, MSME wajib menjaga kehalalan produk dengan melakukan labeling halal, memisahkan area, alat, dan proses produksi antara produk halal dan non-halal, serta memperbarui sertifikat jika masa berlakunya habis. Selain itu, MSME juga harus melaporkan perubahan komposisi bahan ke BPJPH (Badan Pengawasan Jaminan Produk Halal).
Kewajiban dan Dampak Hukum
Pemilik usaha yang sudah memiliki sertifikat halal tetapi tidak menjaga kehalalan produk akan dikenai sanksi hukum. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Produk Halal, pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk dapat dikenai hukuman pidana maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Oleh karena itu, MSME perlu memahami bahwa memiliki sertifikat halal bukanlah akhir dari proses, tetapi awal dari tanggung jawab untuk menjaga kualitas dan kehalalan produk. Dengan demikian, MSME tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga menjaga reputasi dan kepercayaan konsumen.
Tips untuk MSME dalam Mendapatkan Sertifikat Halal
Untuk mempermudah proses mendapatkan sertifikat halal, MSME dapat mengikuti beberapa langkah strategis. Pertama, pastikan semua dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan. Dokumen seperti NIB, NPWP, dan IUMK sangat penting untuk mempercepat proses pendaftaran.
Kedua, konsultasikan dengan lembaga atau konsultan legal yang berpengalaman dalam urusan sertifikat halal. Misalnya, Kontrak Hukum menawarkan layanan konsultasi dan pengurusan sertifikat halal untuk MSME, sehingga MSME tidak perlu khawatir dengan prosedur yang rumit.
Ketiga, persiapkan proses produksi agar sesuai dengan standar halal. Ini termasuk memastikan bahwa bahan baku dan alat produksi tidak terkontaminasi oleh bahan-bahan yang tidak halal.
Keempat, jangan lupa untuk memperbarui sertifikat setiap empat tahun. Jika masa berlaku sertifikat habis, MSME harus segera mengajukan perpanjangan agar tidak terkena sanksi hukum.
Kesimpulan
Sertifikat halal bukan hanya sekadar dokumen, tetapi juga alat strategis yang dapat meningkatkan daya saing MSME. Dengan memiliki sertifikat halal, MSME dapat membangun kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan meningkatkan kualitas produk. Oleh karena itu, MSME perlu mempertimbangkan sertifikat halal sebagai bagian dari strategi bisnis jangka panjang.
Untuk memperoleh sertifikat halal, MSME perlu mempersiapkan dokumen, memahami prosedur, dan menjaga kehalalan produk. Dengan dukungan dari lembaga profesional seperti Kontrak Hukum, proses pengurusan sertifikat halal bisa lebih mudah dan efisien. Dengan demikian, MSME dapat fokus pada pengembangan bisnis tanpa khawatir dengan regulasi hukum.