TikTok Shop, yang sebelumnya menjadi salah satu platform e-commerce terbesar di Indonesia, kini kembali menjadi perhatian publik setelah muncul isu bahwa perusahaan asal Tiongkok ini akan kembali beroperasi. Namun, untuk dapat kembali menjalankan bisnisnya di pasar Indonesia, TikTok Shop harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang diberikan pemerintah. Syarat-syarat tersebut tidak hanya berkaitan dengan izin usaha, tetapi juga melibatkan kepatuhan terhadap regulasi ekonomi nasional serta perlindungan terhadap pelaku UMKM lokal.
Sejak 4 Oktober 2023, TikTok Shop ditutup di Indonesia setelah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 Tahun 2023 diberlakukan. Aturan tersebut melarang platform media sosial seperti TikTok berperan sebagai e-commerce. Sebagai akibatnya, TikTok Shop harus bertransformasi menjadi aplikasi e-commerce independen yang tidak lagi terintegrasi dengan TikTok. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin menciptakan ruang yang lebih adil bagi pelaku bisnis dalam negeri, termasuk UMKM dan platform lokal seperti Tokopedia dan Shopee.
Selain itu, TikTok Shop juga harus mematuhi aturan tentang harga jual dan praktik kompetitif. Dalam hal ini, pemerintah mengingatkan bahwa TikTok tidak boleh melakukan predatory pricing atau menjual produk dengan harga sangat rendah yang dapat merusak persaingan sehat di pasar. Selain itu, TikTok juga diminta untuk tidak memasukkan produk impor yang dijual dengan harga lebih murah dibandingkan barang lokal, sehingga tidak merugikan industri dalam negeri.
Dalam konteks regulasi, TikTok Shop juga harus mengurus perizinan yang relevan. Salah satunya adalah Surat Izin Usaha P3A (SIUP3A) Bidang PMSE, yang wajib dimiliki oleh perwakilan luar negeri. Selain itu, TikTok juga perlu memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Proses pengurusan izin ini dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission), yang bertujuan untuk mempermudah proses administrasi bisnis.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, TikTok perlu menunjuk Kantor Perwakalan di Indonesia. Kantor perwakilan ini akan bertindak sebagai perwakilan resmi TikTok di negara tersebut. Selain itu, TikTok juga harus menyediakan layanan pengaduan konsumen yang efektif dan transparan, serta menyiapkan alamat situs web dan informasi kontak yang jelas. Hal ini penting agar konsumen dapat mengakses layanan pengaduan secara mudah dan cepat.
Persyaratan Utama untuk Operasional TikTok Shop
Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi TikTok Shop adalah kepatuhan terhadap regulasi ekonomi nasional. Pemerintah menginginkan bahwa TikTok tidak hanya beroperasi di Indonesia, tetapi juga berkontribusi positif terhadap perekonomian dalam negeri. Hal ini mencakup penggunaan sumber daya lokal, pembayaran pajak yang sesuai, dan dukungan terhadap UMKM.
Selain itu, TikTok Shop juga harus membangun model bisnis yang berkelanjutan. Model bisnis ini harus mampu bertahan dalam jangka panjang tanpa mengandalkan strategi agresif yang merugikan pesaing. Dengan demikian, TikTok bisa menjadi mitra yang saling menguntungkan bagi pelaku bisnis di Indonesia.
Ketiga, TikTok Shop dilarang melakukan predatory pricing. Praktik ini dapat mengganggu persaingan sehat di pasar dan merugikan pelaku bisnis lokal. Oleh karena itu, TikTok harus menetapkan harga yang kompetitif namun tetap memberi ruang bagi pesaing untuk bertahan.
Keempat, TikTok tidak boleh memasukkan produk impor yang dijual dengan harga lebih murah dibandingkan barang lokal. Ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari ancaman harga yang tidak seimbang. Dengan demikian, TikTok Shop harus memastikan bahwa semua produk yang dijual di platformnya mematuhi prinsip harga yang adil.
Terakhir, TikTok Shop harus mengakomodir produk UMKM lokal. Pemerintah mengharapkan bahwa TikTok tidak hanya fokus pada penjualan produk besar, tetapi juga memberi ruang bagi UMKM untuk berkembang. Dengan demikian, TikTok bisa menjadi salah satu pendukung utama pertumbuhan ekonomi rakyat.
Pengurusan Perizinan E-Commerce
Untuk dapat beroperasi kembali di Indonesia, TikTok Shop harus mengajukan perizinan e-commerce sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri. Perizinan ini sangat penting karena menunjukkan bahwa TikTok telah memenuhi standar hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Proses pengajuan perizinan ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang merupakan sistem digital pemerintah untuk mempermudah proses administrasi bisnis. Dalam pengajuan ini, TikTok harus menyertakan dokumen-dokumen yang relevan, seperti surat keterangan dari Atase Perdagangan Republik Indonesia, rekaman anggaran dasar perusahaan, dan bukti diri pimpinan KP3A Bidang PMSE.
Selain itu, TikTok juga harus menyediakan tanda daftar penyelenggaraan sistem elektronik yang diterbitkan instansi berwenang. Hal ini menunjukkan bahwa TikTok telah memenuhi persyaratan teknis dan legalitas yang diperlukan untuk beroperasi sebagai e-commerce.
Menunjuk Kantor Perwakilan di Indonesia
Sebagai bagian dari proses pengurusan perizinan, TikTok harus menunjuk Kantor Perwakilan di Indonesia. Kantor perwakilan ini akan bertindak sebagai perwakilan resmi TikTok di negara tersebut. Adapun Kantor Perwakilan Perdagangan Asing (KP3A) Bidang PMSE adalah kantor yang dipimpin oleh satu atau lebih perorangan WNI atau WNA yang ditunjuk oleh PPMSE luar negeri sebagai perwakilannya di luar negeri.
Menunjuk kantor perwakilan ini penting untuk memastikan bahwa TikTok memenuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. Selain itu, kantor perwakilan ini juga bertugas untuk menjaga hubungan antara TikTok dan pemerintah Indonesia, serta membantu dalam pengelolaan bisnis TikTok di pasar Indonesia.
Mengurus Perizinan SIUP3A Bidang PMSE
Setelah menunjuk kantor perwakilan, TikTok harus mengajukan Surat Izin Usaha P3A (SIUP3A) Bidang PMSE. SIUP3A ini wajib dimiliki oleh setiap KP3A Bidang PMSE, dan pengajuannya dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS.
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan SIUP3A sesuai Pasal 38 ayat (3) Permendag 31/2023 antara lain:
– Bukti penunjukan KP3A Bidang PMSE sebagai perwakilan oleh PPMSE luar negeri yang telah dilegalisasi oleh otoritas yang berkompeten;
– Surat keterangan dari Atase Perdagangan Republik Indonesia atau pejabat kantor perwakilan Republik Indonesia di negara PPMSE luar negeri;
– Rekaman anggaran dasar (article of association/incorporation) PPMSE luar negeri;
– Bukti diri pimpinan KP3A Bidang PMSE yang dibuktikan dengan KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA;
– Surat pernyataan jumlah tenaga kerja yang digunakan disertai rekaman identitas dan surat keterangan kerja;
– Tanda daftar penyelenggaraan sistem elektronik yang diterbitkan instansi berwenang;
– Alamat situs web dan/atau nama aplikasi dari PPMSE luar negeri yang diwakilkan; dan
– Tangkapan layar nomor kontak dan/atau alamat email layanan pengaduan konsumen dari PPMSE luar negeri yang diwakilkan dan kontak layanan pengaduan konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
Kesimpulan
TikTok Shop memiliki potensi besar untuk kembali beroperasi di Indonesia, tetapi harus memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan yang diberikan pemerintah. Syarat-syarat ini mencakup kepatuhan terhadap regulasi ekonomi nasional, pengurusan perizinan e-commerce, penunjukan kantor perwakilan, dan pengajuan SIUP3A Bidang PMSE. Dengan memenuhi persyaratan ini, TikTok Shop dapat menjadi bagian dari ekosistem e-commerce yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.
Untuk pemilik usaha yang ingin membangun bisnis di Indonesia, penting untuk memahami regulasi dan persyaratan yang berlaku. Dengan mematuhi aturan yang ada, bisnis Anda tidak hanya akan aman secara legal, tetapi juga memiliki peluang untuk berkembang dalam lingkungan bisnis yang kompetitif.