Mengubah nama perusahaan adalah langkah penting yang sering dilakukan oleh pelaku usaha. Proses ini bisa menjadi bagian dari strategi bisnis, seperti ekspansi pasar atau perubahan arah usaha. Namun, mengubah nama PT tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena ada prosedur hukum yang harus dipenuhi. Perubahan nama PT dianggap sebagai perubahan terhadap anggaran dasar perusahaan, sehingga memerlukan persetujuan resmi dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Prosedur pengajuan perubahan nama PT dimulai dengan rapat umum pemegang saham (RUPS). RUPS merupakan organ perusahaan yang memiliki kewenangan untuk menyetujui perubahan anggaran dasar, termasuk perubahan nama perusahaan. Dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), disebutkan bahwa setiap perubahan anggaran dasar harus ditetapkan melalui RUPS. Untuk menyelenggarakan RUPS, direksi wajib mengundang para pemegang saham, dan undangan tersebut harus diberikan paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan RUPS. Undangan ini dapat disampaikan melalui surat pos tercatat atau iklan di koran. Isi undangan harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan agenda rapat, serta informasi bahwa dokumen yang akan dibahas tersedia di kantor perusahaan.

Agenda perubahan anggaran dasar harus jelas disebutkan dalam undangan RUPS. Rapat RUPS yang bertujuan untuk mengubah anggaran dasar harus dihadiri minimal 2/3 dari jumlah saham yang memiliki hak suara. Keputusan yang diambil dalam RUPS harus disetujui oleh minimal 2/3 dari jumlah suara yang diucapkan. Jika kuorum tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPS kedua. Pada RUPS kedua, kehadiran minimal 3/5 dari jumlah saham yang memiliki hak suara diperlukan agar keputusan dapat dianggap sah.

Jasa Backlink

Selain itu, perubahan nama PT juga harus memperhatikan larangan terkait nama perusahaan. Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perusahaan dilarang menggunakan nama yang sudah digunakan oleh perusahaan lain atau mirip dengan nama perusahaan lain. Nama perusahaan juga tidak boleh bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan, atau sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau organisasi internasional, kecuali mendapat izin dari pihak yang bersangkutan. Selain itu, nama perusahaan tidak boleh hanya menunjukkan tujuan bisnis tanpa adanya nama pribadi, atau terdiri dari angka atau huruf yang tidak membentuk kata.

Setelah RUPS menyetujui perubahan nama PT, selanjutnya perlu dibuat akta notaris. Akta notaris adalah dokumen resmi yang harus dibuat dalam bahasa Indonesia. Jika perubahan anggaran dasar tidak dicantumkan dalam akta notaris rapat, maka perubahan tersebut harus dicantumkan dalam akta notaris paling lambat 30 hari setelah keputusan RUPS diambil. Setelah masa 30 hari tersebut, perubahan anggaran dasar tidak lagi dapat dibuat dalam bentuk akta notaris.

Selain itu, beberapa perubahan anggaran dasar harus mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Termasuk dalam kategori ini adalah perubahan nama perusahaan dan alamat kantor. Untuk mengajukan persetujuan, permohonan harus diajukan kepada Menkumham paling lambat 30 hari setelah akta notaris yang berisi perubahan anggaran dasar dibuat. Batas waktu ini sangat penting karena jika melebihi, permohonan persetujuan tidak lagi dapat diajukan.

Perusahaan yang ingin mengubah nama PT perlu mempersiapkan berbagai dokumen dan mematuhi semua prosedur yang telah ditetapkan. Proses ini membutuhkan koordinasi antara manajemen perusahaan, notaris, dan instansi terkait. Dengan memahami prosedur hukum yang berlaku, perusahaan dapat melakukan perubahan nama dengan aman dan sesuai aturan.

Untuk bantuan lebih lanjut, perusahaan dapat menghubungi layanan legal seperti Kontrak Hukum. Layanan ini menawarkan berbagai solusi hukum digital yang mudah diakses dan efisien. Pengguna dapat memilih layanan seperti Digital Business Assistant (DiBA) atau Digital Legal Assistant (DiLA) untuk memudahkan proses administrasi bisnis. Selain itu, konsumen juga dapat mengakses informasi tentang KBLI, OSS-RBA, dan layanan perizinan berbasis risiko.

Ketika mengubah nama PT, penting untuk memastikan bahwa perubahan tersebut tidak hanya memenuhi syarat hukum, tetapi juga sesuai dengan visi dan misi perusahaan. Perubahan nama dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat identitas merek dan meningkatkan daya saing di pasar. Oleh karena itu, perusahaan perlu merencanakan perubahan nama dengan matang dan memperhatikan segala aspek hukum yang terkait.

Sebagai tambahan, perusahaan juga perlu memperhatikan regulasi terbaru yang berkaitan dengan perizinan dan pajak. Misalnya, pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pengelolaan kekayaan intelektual seperti merek dagang dan hak cipta juga perlu diperhatikan agar tidak terjadi pelanggaran hukum.

Dalam rangka memastikan kelancaran operasional perusahaan, manajemen perlu menjaga komunikasi yang baik dengan mitra bisnis dan pihak terkait. Hal ini akan membantu dalam menghindari konflik hukum dan menjaga reputasi perusahaan. Selain itu, penggunaan teknologi digital seperti aplikasi manajemen bisnis dan layanan legal online dapat mempermudah proses administrasi dan pengambilan keputusan.

Secara keseluruhan, mengubah nama PT adalah proses yang kompleks dan memerlukan perencanaan yang matang. Dengan memahami prosedur hukum dan mematuhi aturan yang berlaku, perusahaan dapat melakukan perubahan nama dengan aman dan efektif. Proses ini juga menjadi kesempatan untuk memperkuat identitas perusahaan dan meningkatkan daya saing di pasar. Oleh karena itu, perusahaan perlu mempertimbangkan segala aspek hukum dan bisnis sebelum mengambil keputusan untuk mengubah nama PT.

Jasa Stiker Kaca

Untuk informasi lebih lanjut, perusahaan dapat mengunjungi situs web Kontrak Hukum atau menghubungi layanan pelanggan melalui media sosial. Layanan ini menawarkan solusi hukum yang cepat, mudah, dan terjangkau untuk berbagai kebutuhan bisnis. Dengan menggunakan layanan digital, perusahaan dapat menghemat waktu dan biaya, serta memastikan kepatuhan terhadap hukum dan regulasi yang berlaku.

[EXTERNAL LINK: https://kontrakhukum.com/notaris-digital]