Di tengah dinamika bisnis yang semakin kompleks, pemahaman tentang pajak perusahaan menjadi salah satu aspek kritis yang tidak boleh diabaikan. Terutama dalam konteks pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan Perusahaan, yang merupakan kewajiban hukum bagi setiap entitas bisnis di Indonesia. Tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, pelaporan ini juga menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas perusahaan terhadap pemerintah serta stakeholders. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai apa itu SPT 1771, fungsi, jenis pajak yang dilaporkan, ketentuan pelaporan, serta konsekuensi jika tidak melaksanakan kewajiban tersebut.

Apa Itu SPT 1771?

SPT 1771 atau Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan adalah formulir yang digunakan oleh perusahaan untuk melaporkan penghasilan, beban, serta pajak yang telah dibayarkan selama satu tahun fiskal. Berbeda dengan SPT Pribadi yang memiliki beberapa jenis, SPT 1771 hanya memiliki satu bentuk, yaitu SPT 1771. Formulir ini digunakan oleh berbagai jenis entitas bisnis seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV), Usaha Dagang (UD), organisasi, yayasan, dan lembaga lainnya.

Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-30/PJ/2017, pelaporan SPT 1771 wajib dilakukan oleh perusahaan yang memiliki status sebagai Wajib Pajak (WP). Pelaporan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan memenuhi kewajibannya dalam menjalankan usaha secara legal dan transparan.

Fungsi dan Jenis Pajak yang Dilaporkan dalam SPT 1771

SPT 1771 memiliki beberapa fungsi penting, baik bagi perusahaan maupun otoritas pajak. Salah satunya adalah sebagai bukti tanggung jawab perusahaan dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Selain itu, SPT 1771 juga berperan sebagai alat evaluasi bagi petugas pajak untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku.

Beberapa jenis pajak yang dilaporkan dalam SPT 1771 antara lain:

  • Pajak Penghasilan Pasal 21: Pajak yang dikenakan pada penghasilan karyawan, yang dipotong secara progresif sesuai dengan tarif Pasal 17.
  • Pajak Penghasilan Pasal 26: Pajak yang dikenakan pada pendapatan luar negeri yang diterima oleh wajib pajak asing.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pajak yang dikenakan pada transaksi jual beli barang dan jasa, yang terdiri dari PPN dan PPnBM.
  • Pajak Penghasilan Pasal 25: Pajak angsuran yang berasal dari jumlah pajak penghasilan yang harus dibayar dikurangi pajak yang sudah dipotong dan pajak yang dibayar di luar negeri.
  • Pajak Penghasilan Pasal 29: Pajak yang dikenakan jika jumlah pajak yang harus dibayar lebih besar dari pajak yang telah dipotong atau dibayar sebelumnya.

Ketentuan Pelaporan SPT 1771

Pelaporan SPT 1771 harus dilakukan secara benar, lengkap, dan jelas. Formulir ini harus diisi dalam bahasa Indonesia menggunakan huruf Latin dan unit Rupiah atau mata uang asing dengan izin Kementerian Keuangan. Selain itu, pemilik perusahaan harus menandatangani formulir tersebut. Pelaporan harus dilakukan di Kantor Pajak tempat perusahaan terdaftar.

Jasa Stiker Kaca

Perusahaan juga dapat mengajukan permohonan penundaan pelaporan SPT 1771 maksimal dua bulan dari tanggal tenggat waktu. Namun, permohonan penundaan harus diajukan sebelum tenggat waktu pelaporan. Selain itu, perusahaan harus melampirkan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Jasa Backlink

Konsekuensi Jika Tidak Melaporkan SPT 1771

Bagi perusahaan yang tidak melaporkan SPT 1771 tepat waktu, ada konsekuensi hukum yang bisa dikenakan. Menurut UU KUP (Undang-Undang Hukum Acara Pajak), perusahaan yang terlambat melaporkan SPT 1771 akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta. Jika perusahaan sengaja tidak melaporkan SPT 1771, maka bisa dikenakan tindakan pidana berupa hukuman penjara selama minimal 6 bulan hingga maksimal 6 tahun. Selain itu, denda tambahan sebesar 2 hingga 4 kali pajak yang tidak atau kurang dibayar juga bisa diberlakukan.

Tips untuk Mempermudah Pelaporan SPT 1771

Untuk mempermudah proses pelaporan SPT 1771, perusahaan dapat memanfaatkan layanan digital seperti DiBA (Digital Business Assistant) yang disediakan oleh Kontrak Hukum. Layanan ini menawarkan solusi komprehensif untuk kebutuhan bisnis, termasuk pelaporan pajak, keuangan, dan legalitas. Dengan DiBA, perusahaan dapat menghemat waktu dan tenaga karena semua proses dilakukan oleh profesional yang berpengalaman.

Selain itu, perusahaan juga dapat berkonsultasi langsung melalui fitur Ask KH atau media sosial Instagram @kontrakhukum. Dengan adanya layanan ini, perusahaan tidak perlu khawatir lagi menghadapi kesulitan dalam pelaporan pajak.

Kesimpulan

Pelaporan SPT 1771 adalah kewajiban hukum yang tidak boleh diabaikan oleh perusahaan di Indonesia. Dengan memahami fungsi, jenis pajak yang dilaporkan, serta ketentuan pelaporan, perusahaan dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi pajak. Selain itu, penggunaan layanan digital seperti DiBA juga dapat menjadi solusi efektif untuk mempermudah proses pelaporan. Dengan demikian, perusahaan dapat fokus pada pengembangan bisnis tanpa khawatir terhadap masalah pajak.