Pengembangan bisnis di Indonesia terus mengalami pertumbuhan yang pesat. Hal ini dapat dilihat dari semakin banyaknya orang yang beralih profesi menjadi pengusaha atau memiliki keinginan untuk memulai usaha sendiri. Ketika memulai sebuah bisnis, tentu ada banyak hal yang harus dipersiapkan, mulai dari rencana bisnis, modal hingga legalitas usaha. Membentuk entitas bisnis adalah salah satu legalitas pertama yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Pemilihan entitas bisnis sangat penting karena akan berdampak pada kepentingan bisnis yang dijalankan. Di Indonesia, terdapat berbagai jenis entitas bisnis mulai dari PT, CV, Firma, hingga Perusahaan Individual. Dari berbagai jenis entitas bisnis tersebut, CV (Commanditaire Vennootschap) merupakan salah satu jenis yang sering dipilih oleh pelaku usaha. Hal ini karena dalam CV terdapat dua mitra, yaitu mitra aktif yang akan mengelola CV dan mitra pasif yang menyediakan modal. Karakteristik CV ini sering dianggap sebagai solusi win-win bagi pelaku usaha yang ingin membuka usaha bersama tetapi salah satu pihak memiliki keterbatasan dalam mengelola bisnis yang dijalankan.
CV memiliki definisi dan karakteristik tertentu. Menurut Permenkumham No. 17 Tahun 2018, Commanditaire Vennootschap (CV) didefinisikan sebagai kemitraan yang dibentuk oleh satu atau lebih mitra komanditer dengan satu atau lebih mitra komplementer untuk menjalankan bisnis secara terus-menerus. Dalam struktur CV, terdapat dua mitra, yaitu mitra komanditer/pasif dan mitra komplementer/aktif. Mitra komplementer adalah mitra yang berhak bertindak untuk dan atas nama CV serta bertanggung jawab kepada pihak ketiga secara bersama-sama dan terpisah hingga aset pribadi mereka. Sementara itu, mitra komanditer hanya berkewajiban menyediakan modal dan tidak terlibat dalam pengelolaan atau aktivitas bisnis CV. Oleh karena itu, hanya mitra aktif yang dapat mewakili kepentingan CV, memiliki tanggung jawab hukum atas tindakan hukum yang diambil, termasuk menandatangani perjanjian dan memiliki hubungan hukum dengan pihak ketiga. Mengenai tanggung jawab keuangan, jika CV mengalami masalah dan aset yang dimiliki CV tidak cukup untuk menyelesaikan masalah tersebut, mitra aktif memiliki kewajiban untuk menggunakan aset pribadi mereka. Hal ini terjadi karena tidak adanya pemisahan aset, sehingga aset pribadi harus digunakan. Mirip dengan mitra aktif, mitra pasif juga bertanggung jawab terhadap keuangan CV. Perbedaannya adalah mitra pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetor. Namun, agar dianggap bertanggung jawab tidak melebihi modal yang disetorkan, mitra pasif tidak boleh terlibat dalam pengelolaan atau hubungan dengan pihak ketiga sama sekali. Jika mitra pasif melanggar aturan ini, perlindungan hukum mitra pasif (tidak dituntut melebihi modal yang dibayarkan) akan dicabut sehingga mitra pasif juga harus menggunakan aset pribadinya untuk menanggung kerugian yang dialami CV.
Sebelum melakukan pendaftaran CV, pelaku usaha harus terlebih dahulu mengajukan nama CV. Pengajuan nama CV diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Untuk menghindari penolakan nama, nama CV yang diajukan harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
– Ditulis dalam huruf Latin;
– Belum secara hukum diklaim oleh CV lain di SABU;
– Tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum;
– Tidak sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan
– Tidak terdiri dari angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
Jika persyaratan pengajuan terpenuhi, maka Menteri akan menyetujui penggunaan nama CV. Harap dicatat bahwa nama akan berlaku selama periode 60 hari, jadi pelaku usaha harus segera melakukan pendaftaran CV dalam periode tersebut.
Proses pendaftaran CV dilakukan setelah pembentukan CV dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pendirian CV harus dibuat melalui notaris. Surat Keputusan pendirian CV harus mencakup:
– Identitas pendiri yang terdiri dari nama pendiri, tempat tinggal, dan pekerjaan.
– Kegiatan bisnis yang dilakukan.
– Hak dan kewajiban pendiri.
– Masa pendirian CV.
Selanjutnya, aplikasi pendaftaran pendirian CV dapat diajukan melalui SABU. Aplikasi harus diajukan paling lambat 60 hari sejak tanggal surat keputusan pendirian CV ditandatangani. Jika pendaftaran pendirian CV melebihi batas waktu ini, aplikasi pendaftaran tidak dapat diajukan kembali. Saat mengajukan pendaftaran, pemohon harus mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen pendukung. Dokumen pendukung meliputi:
– Pernyataan elektronik dari pemohon yang menyatakan bahwa dokumen pendaftaran CV lengkap; dan
– Pernyataan dari perusahaan mengenai kebenaran informasi pemilik manfaat CV.
Selain melampirkan pernyataan di atas, pemohon juga harus mengunggah surat keputusan pendirian CV. Jika aplikasi diterima, Menteri menerbitkan SKT CV. SKT CV atau Surat Keterangan Terdaftar adalah bukti yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk pendaftaran CV.
Untuk Anda yang masih memiliki pertanyaan tentang kemitraan, membutuhkan konsultasi mengenai pendirian entitas bisnis, atau membutuhkan bantuan untuk mengurus legalitas usaha CV, jangan ragu untuk menghubungi Kontrak Hukum melalui tautan Tanya KH atau melalui media sosial Instagram @kontrakhukum. Kontrak Hukum menjamin bahwa KH pals akan mendapatkan legalitas usaha tanpa hambatan. Untuk informasi lebih lanjut, KH Friend dapat langsung mengunjungi halaman https://kontrakhukum.com/pendirian-badan/#pendiriancv.
Konten populer:
– Waspadai! Berikut 7 Jenis Bisnis Ilegal yang Harus Dihindari MSME
– Jangan salah paham! Kenali Apa Itu Somasi dan Cara Membuatnya
– BUMD: Definisi, Peran, Ciri-Ciri, dan Contoh
– Perbedaan UMR, UMP, dan UMK yang Perlu Anda Ketahui?
– Apa Itu TIN? Ini Definisi, Fungsi, & Cara Membuatnya
Artikel terbaru:
– Jenis-Jenis Akta yang Dibuat Notaris dan Contohnya
– Perjanjian antara suami istri, apa kekuatan hukumnya?
– Mengenal Pemegang Saham Pengendali dalam Perusahaan
– Ketahui Aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia
Postingan Sebelumnya:
– Ingin Mengubah Nama PT? Ini Prosedurnya!
Postingan Selanjutnya:
– Bagaimana Cara Mendaftarkan Hak Desain Industri?
Artikel Terkait:
– Jenis-Jenis Akta yang Dibuat Notaris dan Contohnya
– Perjanjian antara suami istri, apa kekuatan hukumnya?
– Mengenal Pemegang Saham Pengendali dalam Perusahaan
PT. LEGAL TEKNO DIGITAL
Jl. Kemanggisan Utama Raya no. 9A,
Kel. Kemanggisan, Kec. Palmerah,
Jakarta Barat – 11480
Pembayaran
Tautan Penting
Login Klien
Tentang Kontrak Hukum
Pendirian Entitas Bisnis
Mengelola Bisnis
Kekayaan Intelektual
Artikel
Informasi Penting
Kenali Klasifikasi Bisnis Standar Indonesia atau KBLI
Kenali RBA OSS
Kenali SIUP, dokumen hukum untuk melindungi usaha Anda
Apa Itu TIN? Ini Definisi, Fungsi, & Cara Membuatnya
Layanan Populer
Pendirian Entitas Bisnis
Asisten Digital
Kekayaan Intelektual
Notaris Digital
Perjanjian dan Kesepakatan
Perizinan dan Pajak
Lainnya
Compass
Podcast: Kepoin Hukum
KontrakHukum.com adalah platform digital yang membantu pengguna mendapatkan informasi seputar hukum praktis dan layanan sesuai kebutuhan, secara online. Kami bukan kantor hukum. Kami hadir sebagai alternatif baru untuk mendapatkan layanan dari legal expert. Legal expert yang menangani kebutuhan pengguna memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam menjalankan profesinya. KontrakHukum.com mengedepankan penggunaan teknologi terbaru untuk mencapai efisiensi dan akurasi dalam melayani pengguna.
Ketentuan Penggunaan
|
Kebijakan Privasi
© 2025 Kontrak Hukum. khOS. Hak Cipta PT Legal Tekno Digital
twitter
facebook
linkedin
youtube
google-plus
instagram
whatsapp