Pendaftaran merek menjadi salah satu langkah penting bagi pelaku usaha kecil menengah (UMKM) dalam membangun identitas bisnis yang kuat. Dengan memiliki merek yang terdaftar, UMKM tidak hanya melindungi aset intelektualnya tetapi juga meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhan. Meskipun proses pendaftaran merek mungkin terlihat rumit, kenyataannya cukup sederhana jika dilakukan dengan benar. Berikut penjelasan lengkap mengenai pendaftaran merek untuk UMKM beserta manfaatnya.
Apa Itu Merek?
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek, merek didefinisikan sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut. Merek digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh seseorang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan. Terdapat dua jenis merek, yaitu merek dagang dan merek jasa. Merek dagang digunakan untuk barang yang diperdagangkan, sedangkan merek jasa digunakan untuk jasa yang diperdagangkan.
Apakah UMKM Perlu Melakukan Pengecekan Merek?
Meskipun pengecekan merek bukanlah wajib, sebaiknya UMKM melakukan pengecekan sebelum melakukan pendaftaran. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa merek yang dimiliki dapat didaftarkan dan tidak akan ditolak karena kemiripan dengan merek yang sudah ada. Pengecekan juga membantu menghindari risiko gugatan dari pihak lain akibat persamaan merek. Selain itu, pengecekan bisa memberikan informasi mengenai apakah merek yang diusulkan melanggar ketentuan hukum atau tidak.
Bagaimana Cara UMKM Mendaftarkan Merek?
Proses pendaftaran merek dapat dilakukan secara elektronik atau nonelektronik melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Untuk permohonan yang diajukan melalui kuasa, pemohon harus membuat surat kuasa dan melampirkannya. Dokumen yang diperlukan antara lain identitas pemohon, etiket/label merek, surat kuasa jika diwakilkan, serta dokumen pendukung lainnya seperti surat rekomendasi UKM Binaan atau surat keterangan UKM Binaan Dinas.
Setelah semua dokumen lengkap, DJKI akan memberikan tanggal penerimaan. Dalam waktu 15 hari, akan dilakukan pemeriksaan formalitas. Jika lengkap, pengumuman permohonan akan dilakukan selama 2 bulan. Setelah masa pengumuman berakhir tanpa adanya keberatan, permohonan akan masuk ke tahap pemeriksaan substantif yang berlangsung selama 30 hari.
Apa Itu Merek yang Tidak Dapat Didaftar atau Ditolak?
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 12 Tahun 2021, merek dapat ditolak jika memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain, merek terkenal, atau indikasi geografis terdaftar. Merek juga dapat ditolak jika mengandung unsur yang menyerupai nama orang terkenal, bendera negara, atau simbol resmi pemerintah tanpa izin. Selain itu, merek yang bertentangan dengan ideologi negara, moralitas, agama, atau ketertiban umum juga tidak dapat didaftarkan.
Mengapa UMKM Harus Mendaftarkan Merek?
Ada beberapa alasan mengapa UMKM harus mendaftarkan merek. Pertama, dengan mendaftarkan merek, UMKM mendapatkan hak eksklusif atas merek tersebut. Kedua, merek menjadi “wajah” dari UMKM, sehingga memudahkan konsumen mengenali dan mengingat bisnis tersebut. Ketiga, merek merupakan aset penting yang dapat meningkatkan reputasi dan nilai finansial perusahaan, bahkan menarik investor untuk berinvestasi.
Manfaat Mendaftarkan Merek bagi UMKM
Selain perlindungan hukum, mendaftarkan merek memberikan berbagai manfaat tambahan. Misalnya, merek yang terdaftar dapat meningkatkan citra bisnis, memperkuat daya saing, dan mempermudah ekspansi pasar. Selain itu, merek yang terdaftar juga menjadi dasar untuk pemasaran yang lebih efektif, baik secara lokal maupun internasional. Dengan memiliki merek yang terdaftar, UMKM juga lebih mudah mengakses fasilitas pemerintah dan lembaga keuangan.
Tips untuk UMKM dalam Mendaftarkan Merek
Untuk memastikan proses pendaftaran merek berjalan lancar, UMKM disarankan untuk melakukan pengecekan awal, memilih nama merek yang unik dan mudah diingat, serta mempersiapkan dokumen yang diperlukan dengan lengkap. Selain itu, UMKM juga bisa memanfaatkan layanan profesional seperti konsultasi hukum online atau digital assistant untuk mempermudah proses pendaftaran.
Kesimpulan
Mendaftarkan merek adalah langkah strategis bagi UMKM untuk melindungi aset intelektual dan meningkatkan nilai bisnis. Dengan proses yang relatif sederhana, UMKM tidak perlu ragu untuk melakukan pendaftaran. Jika masih merasa bingung, UMKM dapat mencari bantuan dari lembaga atau platform yang menyediakan layanan konsultasi hukum online. Dengan memiliki merek yang terdaftar, UMKM akan lebih siap menghadapi tantangan pasar dan meningkatkan peluang sukses dalam bisnis.