Industri kreatif dan inovasi di Indonesia semakin berkembang pesat, terutama dalam bidang kekayaan intelektual. Salah satu aspek penting yang sering kali diabaikan oleh pelaku usaha adalah perlindungan desain industri. Desain industri mencakup bentuk, garis, warna, atau kombinasi dari ketiganya yang memberikan kesan estetika dan dapat diterapkan pada produk, barang dagangan, atau kerajinan tangan. Dengan adanya perlindungan hukum, pelaku usaha dapat menjaga hak cipta mereka dari pihak-pihak yang tidak berwenang.

Di bawah ini akan dibahas secara lengkap mengenai definisi desain industri, perlindungan hukumnya, pengecualian, proses pendaftaran, penggunaan hak prioritas, serta lisensi. Artikel ini dirancang untuk memberikan informasi yang jelas dan mendalam kepada para pemilik usaha, baik skala kecil maupun besar, agar memahami betapa pentingnya perlindungan desain industri dalam bisnis mereka.

Definisi Desain Industri

Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), desain industri didefinisikan sebagai suatu ciptaan yang berkaitan dengan bentuk konfigurasi, komposisi garis atau warna, atau kombinasi dari garis dan warna dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi yang memberikan kesan estetika dan dapat direalisasikan dalam pola dua dimensi atau tiga dimensi serta dapat digunakan untuk menghasilkan suatu produk, barang dagangan, atau kerajinan tangan.

Jasa Backlink

Desain industri sering kali muncul dalam kehidupan sehari-hari, terutama karena desain tersebut biasanya diproduksi dalam jumlah besar menggunakan mesin. Contoh desain industri yang umum ditemukan antara lain bentuk tas (tas ransel, tas tangan, totebag), pakaian dengan motif atau gambar (animasi, batik), bentuk kemasan botol, hingga desain kendaraan seperti motor atau mobil.

Dengan adanya definisi yang jelas, pelaku usaha dapat lebih mudah memahami apa yang termasuk dalam desain industri dan bagaimana cara melindunginya secara hukum. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi situs resmi Kontrak Hukum di https://kontrakhukum.com/kekayaan-intelektual.

Perlindungan Hukum Desain Industri

Seperti halnya merek dagang, perlindungan hukum bagi desain industri hanya diperoleh jika desain tersebut telah terdaftar. Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pencipta hasil karyanya selama periode tertentu untuk melakukan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk menggunakan hak desain industri. Dengan hak ini, pemegang hak desain industri memiliki hak untuk melarang pihak lain tanpa izinnya membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mendistribusikan barang yang diberi hak desain industri.

Durasi perlindungan hukum bagi desain industri adalah selama 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang. Setelah masa berlaku habis, desain tersebut menjadi domain publik dan dapat digunakan oleh pihak mana pun. Tujuan dari aturan ini adalah untuk mencegah pihak tertentu mengontrol, menguasai, dan monopoli suatu industri melalui hak desain industri.

Untuk memastikan bahwa desain industri Anda dilindungi secara hukum, penting untuk melakukan pendaftaran sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal HKI. Proses pendaftaran ini akan dijelaskan lebih lanjut dalam bagian berikutnya.

Pengecualian dalam Perlindungan Desain Industri

Tidak semua desain industri dapat dilindungi secara hukum. Berdasarkan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 2000, hak desain industri tidak dapat diberikan jika desain tersebut bertentangan dengan:

  • Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Keteraturan umum.
  • Agama.
  • Norma kesopanan.

Artinya, desain yang bersifat merugikan, tidak sesuai dengan norma agama, atau melanggar hukum tidak akan dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memastikan bahwa desain yang mereka ajukan tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, desain yang sudah ada atau digunakan oleh pihak lain juga tidak akan dilindungi. Untuk itu, sebelum melakukan pendaftaran, disarankan untuk melakukan analisis merek dan desain industri agar tidak terjadi konflik dengan desain yang sudah ada.

Prosedur Pendaftaran Desain Industri

Pendaftaran desain industri dapat dilakukan secara online melalui Direktorat Jenderal HKI. Pemohon atau kuasa dapat mengisi formulir yang tersedia dan melampirkan:

Jasa Stiker Kaca
  • Contoh fisik atau gambar atau foto serta deskripsi desain industri yang dimaksud.
  • Surat kuasa khusus jika permohonan diajukan melalui kuasa.
  • Pernyataan bahwa desain industri yang diajukan milik pemohon atau pencipta.
  • Bukti yang cukup bahwa pencipta benar-benar berhak atas desain industri yang relevan (jika permohonan diajukan oleh bukan pencipta).
  • Jika permohonan diajukan secara bersama oleh lebih dari satu pemohon (lebih dari satu pencipta), permohonan harus ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan melampirkan surat persetujuan dari pemohon lainnya.

Setelah permohonan diajukan, DJKI akan melakukan pemeriksaan administratif dalam waktu 3 bulan. Jika dokumen yang diserahkan lengkap, DJKI akan membuat pengumuman. Dari tanggal pengumuman, pihak mana pun dapat mengajukan keberatan tertulis yang berkaitan dengan materi pokok ke DJKI. Keberatan harus diajukan dan diterima oleh DJKI dalam waktu 3 bulan sejak tanggal pengumuman. Jika tidak ada keberatan, permohonan desain industri yang diajukan akan masuk ke tahap pemeriksaan substantif. Tahap pemeriksaan substantif akan berlangsung selama 6 bulan. Jika desain industri lulus pemeriksaan substantif dan DJKI menyetujui permohonan, desain industri akan didaftarkan. Setelah didaftarkan, DJKI akan menerbitkan Sertifikat Hak Desain Industri.

Penggunaan Hak Prioritas dalam Pendaftaran Desain Industri

Apakah permohonan desain industri dapat diajukan dengan hak prioritas seperti jenis HKI lainnya? Jawabannya adalah ya. Namun, permohonan yang menggunakan hak prioritas harus memenuhi dua syarat, yaitu:

  • Diajukan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan pertama di negara lain yang merupakan anggota Konvensi Paris atau anggota Perjanjian Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
  • Melampirkan dokumen prioritas yang diotorisasi oleh kantor yang mengelola pendaftaran desain industri beserta terjemahannya dalam bahasa Indonesia dalam waktu maksimal 3 bulan setelah berakhirnya masa pengajuan permohonan dengan hak prioritas.

Jika kedua syarat tersebut tidak terpenuhi, permohonan pendaftaran desain industri akan dianggap diajukan tanpa menggunakan hak prioritas. Permohonan yang menggunakan hak prioritas juga harus dilengkapi dengan:

  • Salinan lengkap hak desain industri yang telah diberikan terkait dengan pendaftaran pertama di negara lain.
  • Salinan yang dilegalisasi dari dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk membantu penilaian bahwa desain industri tersebut baru.

Lisensi dalam Hak Desain Industri

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pemilik hak desain industri dapat memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan hak desain industri. Izin ini berbentuk lisensi. Namun, pemberian izin bukanlah transfer hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari desain industri. Pemberian izin dilakukan melalui perjanjian dalam periode tertentu dan kondisi tertentu. Setelah dibuat dan ditandatangani, perjanjian lisensi harus dicatat dalam register umum desain industri di DJKI agar dapat dipublikasikan dalam berita resmi desain industri. Perjanjian lisensi yang tidak dicatat dalam register umum desain industri akan mengakibatkan ketidakabsahan hukum terhadap pihak ketiga.

Hubungan dengan Kontrak Hukum

Bagi Anda yang masih memiliki pertanyaan terkait hak desain industri atau membutuhkan bantuan dalam mendaftarkan desain Anda, Anda dapat menghubungi Kontrak Hukum melalui tautan Tanya KH. Untuk informasi lebih lanjut, Anda juga dapat mengunjungi halaman https://kontrakhukum.com/kekayaan-intelektual. Kontrak Hukum adalah platform digital yang membantu pengguna mendapatkan informasi seputar hukum praktis dan layanan sesuai kebutuhan secara online. Kami bukan kantor hukum, tetapi hadir sebagai alternatif baru untuk mendapatkan layanan dari legal expert. Para legal expert yang menangani kebutuhan pengguna memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam menjalankan profesinya. Kontrak Hukum mengedepankan penggunaan teknologi terbaru untuk mencapai efisiensi dan akurasi dalam melayani pengguna.