Pajak adalah salah satu aspek penting yang harus diperhatikan oleh setiap individu, terutama bagi mereka yang bekerja sebagai karyawan. Dalam konteks hukum dan kebijakan pajak di Indonesia, karyawan kontrak memiliki status yang berbeda dibandingkan dengan karyawan tetap. Meskipun keduanya menerima penghasilan dari pemberi kerja, ada ketentuan khusus yang berlaku untuk karyawan kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai pajak karyawan kontrak, termasuk cara perhitungan dan ketentuan perpajakannya.
Karyawan kontrak, atau sering disebut sebagai karyawan tidak tetap, biasanya bekerja dalam jangka waktu tertentu. Mereka bisa bekerja sementara, musiman, atau untuk proyek spesifik. Status mereka yang bersifat sementara memengaruhi bagaimana pajak dikenakan kepada mereka. Meskipun jenis pajak yang dikenakan sama, yakni PPh Pasal 21, namun ketentuan perpajakannya berbeda. Hal ini mencakup pemotongan pajak, batasan penghasilan, serta penggunaan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Selain itu, perhitungan pajak karyawan kontrak juga melibatkan beberapa faktor seperti jumlah hari kerja, besaran upah harian, dan apakah penghasilan tersebut melebihi ambang batas tertentu. Untuk lebih memahami bagaimana pajak dikenakan pada karyawan kontrak, artikel ini akan memberikan contoh perhitungan yang realistis dan mudah dipahami.
Apa Itu Karyawan Kontrak?
Karyawan kontrak, atau yang dikenal juga sebagai karyawan tidak tetap, merupakan pekerja yang bekerja dalam periode tertentu sesuai dengan kesepakatan antara pemberi kerja dan karyawan. Biasanya, mereka bekerja untuk proyek, kegiatan, atau tugas yang bersifat sementara. Dalam hukum Indonesia, karyawan kontrak umumnya disebut sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Perburuhan.
Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) No PER-16/PJ/2016, karyawan tidak tetap atau karyawan lepas adalah karyawan yang hanya menerima penghasilan apabila karyawan tersebut bekerja. Besar penghasilan mereka dihitung berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian jenis pekerjaan dari pemberi kerja. Bentuk penghasilan yang diterima bisa berupa upah satuan, harian, mingguan, maupun borongan, yang biasanya dibayarkan menggunakan sistem bulanan.
Status karyawan kontrak membuat mereka termasuk dalam kategori karyawan tidak tetap. Oleh karena itu, ada ketentuan khusus dalam perpajakan yang berlaku untuk mereka. Salah satunya adalah adanya batasan penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebelum pajak dikenakan.
Ketentuan Pajak Karyawan Kontrak
Meskipun pajak yang dikenakan kepada karyawan kontrak sama dengan karyawan tetap, yakni PPh Pasal 21, ada beberapa ketentuan khusus yang berlaku. Berikut adalah beberapa hal penting yang perlu diketahui:
-
Tidak dilakukan pemotongan PPh 21 jika penghasilan karyawan dalam sehari belum melebihi Rp 300 ribu
Jika penghasilan karyawan kontrak dalam sehari kurang dari Rp 300 ribu, maka tidak dilakukan pemotongan pajak penghasilan. Ini berarti penghasilan tersebut tidak dikenakan pajak. -
Dilakukan pemotongan PPh 21 jika penghasilan karyawan dalam sehari sebesar atau melebihi Rp 450 ribu
Jika penghasilan karyawan dalam sehari mencapai atau melebihi Rp 450 ribu, maka pajak penghasilan akan dipotong. Namun, jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar Rp 450 ribu. -
Apabila karyawan tidak tetap memperoleh penghasilan kumulatif melebihi Rp 4,5 juta dalam satu bulan, maka jumlah tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
Jika penghasilan karyawan kontrak dalam satu bulan melebihi Rp 4,5 juta, maka jumlah tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebelum pajak dikenakan. -
Rata-rata penghasilan karyawan dalam sehari adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan
Penghasilan harian karyawan kontrak dihitung berdasarkan rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan. -
PTKP sehari dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya, yaitu sebesar PTKP per tahun Rp 54 juta dibagi 360 hari
PTKP sehari dihitung dengan membagi PTKP tahunan sebesar Rp 54 juta dengan 360 hari. -
Apabila karyawan tidak tetap tersebut mengikuti program jaminan atau tunjangan hari tua, maka iuran yang dibayar sendiri dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
Jika karyawan kontrak memiliki iuran jaminan sosial atau tunjangan hari tua, maka iuran tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebelum pajak dikenakan.
Selain ketentuan-ketentuan di atas, ada juga Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 102/PMK/010/2016 yang menjelaskan ketentuan tambahan terkait pajak karyawan tidak tetap. Menurut Permenkeu tersebut, penghasilan karyawan tidak tetap yang kurang dari Rp 450 ribu per hari tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan.
Contoh Perhitungan Pajak Karyawan Kontrak
Untuk memahami lebih dalam mengenai pajak karyawan kontrak, berikut adalah dua contoh perhitungan yang dapat menjadi panduan:
Contoh 1:
Budi adalah karyawan kontrak selama satu tahun, bekerja dari 1 Mei 2021 hingga 30 April 2022. Ia menerima gaji sebesar Rp15 juta per bulan dengan status belum kawin dan tanpa tanggungan. Bagaimana perhitungan PPh 21 Budi pada 2022?
- Gaji: Rp15 juta
- Dikurangi biaya jabatan 5% (maksimal Rp500 ribu): Rp500 ribu
- Penghasilan neto sebulan: Rp14,5 juta
- Penghasilan neto empat bulan: Rp58 juta
- PTKP: Rp54 juta
- PKP: Rp58 juta – Rp54 juta = Rp4 juta
- PPh 21 per empat bulan: 5% x Rp4 juta = Rp200 ribu
- PPh 21 per bulan: Rp50 ribu
Contoh 2:
Bagus adalah seorang karyawan yang belum menikah. Pada bulan Januari 2024, ia bekerja sebagai tenaga kerja harian dan mendapat upah Rp125 ribu untuk setiap pekerjaan yang dapat diselesaikan. Dalam satu minggu dengan enam hari kerja, Bagus dapat menyelesaikan 24 buah TV dengan total Rp3 juta. Berapa PPh 21 yang dikenakan pada Bagus?
- Gaji per hari: Rp3 juta / 6 = Rp500 ribu
- Gaji di atas Rp450 ribu: Rp500 ribu – Rp450 ribu = Rp50 ribu
- PPh 21: 6 x (5% x Rp50 ribu) = Rp15 ribu
Dengan contoh perhitungan di atas, kita dapat memahami bahwa pajak karyawan kontrak tidak sepenuhnya sama dengan pajak karyawan tetap. Terdapat batasan penghasilan dan aturan khusus yang berlaku untuk mereka.
Tips Mengelola Pajak Karyawan Kontrak
Mengelola pajak karyawan kontrak membutuhkan perhatian khusus, terutama dalam hal penghitungan dan pemotongan pajak. Berikut beberapa tips yang dapat membantu:
-
Pastikan penghasilan karyawan kontrak tidak melebihi ambang batas yang ditentukan
Jika penghasilan karyawan dalam sehari kurang dari Rp300 ribu, maka tidak perlu dilakukan pemotongan pajak. -
Hitung penghasilan secara akurat
Penghasilan karyawan kontrak dihitung berdasarkan jumlah hari kerja, unit pekerjaan, atau penyelesaian tugas. Pastikan perhitungan dilakukan dengan benar agar tidak terjadi kesalahan. -
Gunakan PTKP yang sesuai
PTKP sehari dihitung dengan membagi PTKP tahunan sebesar Rp54 juta dengan 360 hari. Pastikan penggunaan PTKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. -
Lakukan pelaporan pajak secara berkala
Pastikan penghasilan karyawan kontrak dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku. -
Konsultasi dengan ahli pajak
Jika Anda merasa bingung dengan aturan pajak karyawan kontrak, konsultasikan dengan ahli pajak atau layanan legal yang dapat membantu Anda mengelola pajak dengan lebih baik.
Dengan memahami ketentuan pajak karyawan kontrak, Anda dapat lebih mudah mengelola penghasilan dan kewajiban perpajakan Anda. Selain itu, Anda juga dapat menghindari kesalahan dalam perhitungan pajak yang dapat berdampak negatif pada kewajiban keuangan Anda.
Kesimpulan
Pajak karyawan kontrak memiliki ketentuan yang berbeda dibandingkan dengan karyawan tetap. Meskipun jenis pajak yang dikenakan sama, yakni PPh Pasal 21, ada aturan khusus yang berlaku untuk karyawan kontrak. Dengan memahami aturan tersebut, Anda dapat lebih mudah mengelola pajak dan menghindari kesalahan dalam perhitungan. Selain itu, penting juga untuk melakukan pelaporan pajak secara berkala dan konsultasi dengan ahli pajak jika diperlukan. Dengan demikian, Anda dapat memastikan bahwa kewajiban pajak Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.