Di tengah perkembangan bisnis yang pesat di Indonesia, penting bagi para pengusaha dan pekerja untuk memahami hak-hak dan kewajiban mereka dalam berbagai aspek hukum. Salah satu topik yang sering menjadi perhatian adalah THR (Tunjangan Hari Raya) bagi karyawan baru atau yang belum bekerja selama 12 bulan. THR merupakan bentuk tunjangan non-gaji yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebelum hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, Vesak, dan Tahun Baru Imlek. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang aturan THR untuk karyawan baru, termasuk perhitungan, syarat penerimaan, serta konsekuensi jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya.
THR bukan hanya sekadar tambahan pendapatan, tetapi juga bagian dari perlindungan hak tenaga kerja yang diatur dalam peraturan pemerintah. Pemahaman yang tepat mengenai THR sangat penting karena dapat memengaruhi kesejahteraan karyawan dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi. Karyawan yang baru bergabung dengan perusahaan, terutama yang belum bekerja selama 12 bulan, sering kali merasa bingung tentang apakah mereka layak menerima THR atau tidak. Aturan yang jelas dan transparan sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara karyawan dan pemberi kerja.
Selain itu, THR juga memiliki dampak signifikan pada pengelolaan keuangan perusahaan. Perusahaan harus menyiapkan anggaran yang cukup agar dapat memenuhi kewajibannya tanpa mengganggu operasional bisnis. Di sisi lain, karyawan juga perlu memahami bahwa THR tidak hanya berupa uang tunai, tetapi bisa juga berupa hadiah atau fasilitas lain sesuai kesepakatan perusahaan. Dengan informasi yang akurat dan up-to-date, baik perusahaan maupun karyawan dapat lebih siap menghadapi setiap periode hari raya.
Aturan THR untuk Karyawan Baru
Aturan THR untuk karyawan baru atau yang belum bekerja selama 12 bulan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya. Menurut aturan tersebut, setiap karyawan yang telah bekerja selama minimal satu bulan secara terus-menerus memiliki hak untuk menerima THR. Ini berarti karyawan yang baru saja bergabung dengan perusahaan dan sudah bekerja selama satu bulan atau lebih, meskipun kurang dari 12 bulan, tetap berhak menerima THR.
Namun, besaran THR yang diterima oleh karyawan baru tidak sama dengan karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan. THR untuk karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional berdasarkan lamanya masa kerja. Misalnya, jika seorang karyawan bekerja selama 3 bulan, maka THR yang diterimanya adalah 3/12 dari gaji pokok bulanan. Aturan ini bertujuan untuk memberikan keadilan kepada karyawan baru, sekaligus memastikan bahwa perusahaan tidak terbebani secara finansial.
Selain itu, THR harus dibayarkan maksimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jika perusahaan tidak mampu memenuhi tenggat waktu ini karena alasan tertentu, seperti dampak pandemi, maka perusahaan harus membuat kesepakatan dengan karyawan dan melaporkan laporan keuangan perusahaan secara transparan ke dinas ketenagakerjaan setempat. Meski demikian, kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap memberikan THR sesuai aturan.
Perhitungan THR untuk Karyawan Baru
Perhitungan THR untuk karyawan baru dilakukan dengan rumus sederhana yang didasarkan pada lamanya masa kerja. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/V/2021, THR untuk karyawan yang bekerja selama kurang dari 12 bulan dihitung sebagai berikut:
THR = (Lama Masa Kerja / 12) × Gaji Pokok Bulanan
Sebagai contoh, jika seorang karyawan bekerja selama 3 bulan dan memiliki gaji pokok bulanan sebesar Rp 6.000.000, maka besar THR yang diterimanya adalah:
THR = (3/12) × Rp 6.000.000 = Rp 1.500.000
Rumus ini memastikan bahwa karyawan baru menerima THR sesuai dengan kontribusi mereka terhadap perusahaan. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perhitungan ini. Pertama, THR hanya diberikan kepada karyawan yang memiliki hubungan kerja yang jelas, baik melalui kontrak kerja tetap maupun kontrak kerja sementara. Kedua, THR tidak boleh dibayarkan dalam bentuk cicilan atau pembayaran bertahap, kecuali jika disepakati secara khusus dan diizinkan oleh otoritas terkait.
Selain itu, THR juga tidak boleh ditunda atau diabaikan karena alasan apapun. Jika perusahaan terlambat membayarkan THR, maka akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Selain denda, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti peringatan tertulis atau penutupan sementara usaha jika tidak memenuhi kewajibannya. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya THR sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan.
Konsekuensi Jika Perusahaan Tidak Memenuhi Kewajiban THR
Jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan THR kepada karyawan, maka akan terkena konsekuensi yang serius. Salah satu konsekuensi utama adalah denda yang dikenakan sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Denda ini diberlakukan untuk mendorong perusahaan agar segera memenuhi kewajibannya tanpa menunda-nunda. Selain denda, perusahaan juga bisa dikenakan sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, larangan melakukan aktivitas bisnis sementara, atau bahkan pencabutan izin usaha jika dianggap terus-menerus melanggar aturan.
Dalam beberapa kasus, jika perusahaan tidak membayar THR secara benar dan terlambat, karyawan berhak mengajukan keluhan ke dinas ketenagakerjaan setempat. Dinas tersebut kemudian akan melakukan investigasi dan memastikan bahwa perusahaan memenuhi kewajibannya. Jika ditemukan adanya pelanggaran, perusahaan akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki situasi, tetapi jika tidak mematuhi, maka akan dikenakan tindakan lebih keras.
Selain itu, masalah THR juga bisa memengaruhi reputasi perusahaan. Karyawan yang merasa tidak dihargai atau tidak diberi hak yang seharusnya bisa menjadi sumber masalah dalam hubungan kerja, termasuk potensi konflik atau pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu, perusahaan harus menjaga kepatuhan terhadap aturan THR untuk menjaga kesejahteraan karyawan dan menjaga kredibilitas bisnis.
Tips untuk Perusahaan dan Karyawan
Untuk memastikan bahwa THR diberikan sesuai aturan, baik perusahaan maupun karyawan perlu memahami beberapa tips penting. Pertama, perusahaan harus menyusun anggaran THR secara tepat agar tidak mengganggu operasional bisnis. Anggaran THR harus direncanakan jauh-jauh hari agar tidak terjadi keterlambatan dalam pembayaran.
Kedua, perusahaan harus mencatat masa kerja karyawan secara akurat, terutama untuk karyawan baru atau yang bekerja kurang dari 12 bulan. Hal ini akan memudahkan perusahaan dalam menghitung besaran THR yang seharusnya diberikan. Selain itu, perusahaan juga harus memberikan informasi yang jelas tentang THR kepada karyawan, termasuk tanggal pembayaran dan cara perhitungan THR.
Bagi karyawan, penting untuk memahami hak-hak mereka terkait THR. Jika karyawan merasa tidak diberi THR sesuai aturan, mereka dapat mengajukan keluhan ke dinas ketenagakerjaan setempat. Karyawan juga disarankan untuk menyimpan dokumen yang berkaitan dengan kontrak kerja dan masa kerja mereka, agar dapat digunakan sebagai bukti jika terjadi sengketa.
Dengan memahami aturan THR dan menjaga komunikasi yang baik antara perusahaan dan karyawan, maka THR dapat diberikan secara adil dan tepat waktu. Hal ini tidak hanya membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhan mereka selama hari raya, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan dan kepuasan kerja di lingkungan bisnis.








