Daily Nusantara, Jember– Sebagai bagian dari penguatan ekonomi desa dan implementasi semangat gotong royong, Koperasi Desa Merah Putih Balungkulon resmi didirikan. Penandatanganan Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh penerima kuasa dari para pendiri di hadapan Notaris Zimri Boy Yoyada Sinuhaji, S.H., M.Kn. pada tanggal 30 Mei 2025.
Berlokasi di Desa Balungkulon, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, koperasi ini menjadi langkah konkret menuju kemandirian ekonomi berbasis masyarakat desa. Tidak hanya bergerak di sektor perdagangan atau simpan pinjam, koperasi ini juga dirancang untuk mengelola hasil pertanian, menyediakan layanan jasa, serta mengembangkan potensi lokal lainnya.
Notaris Zimri Boy Yoyada Sinuhaji, S.H., M.Kn., menjelaskan bahwa pendirian koperasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan arahan pemerintah pusat dan daerah.
“Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Balungkulon sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto dan visi Bupati Jember, Gus Fawait, dalam mendorong kebangkitan ekonomi dari tingkat desa. Proses pendirian telah memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku,” jelas Zimri Sinuhaji.
Ia juga menegaskan bahwa proses pendirian belum berhenti pada penandatanganan akta saja.
“Setelah akta pendirian ditandatangani, kami akan segera mengajukan permohonan Keputusan Pengesahan Badan Hukum ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, agar koperasi ini segera memperoleh status hukum yang sah dan dapat menjalankan kegiatan secara penuh,” tambahnya.
Koperasi ini diharapkan menjadi penggerak lahirnya wirausaha baru di desa, memperkuat solidaritas ekonomi antarwarga, serta menciptakan sistem ekonomi yang adil dan inklusif.
Hingga saat ini, para Notaris Jember masih terus mendampingi proses penandatanganan dan pengesahan badan hukum bagi koperasi-koperasi Desa Merah Putih di seluruh wilayah Kabupaten Jember.