Dalam era digital yang semakin berkembang, banyak individu memilih menjadi freelancer sebagai pilihan karier. Freelancer tidak terikat pada satu perusahaan tertentu dan bisa mengerjakan proyek dari berbagai klien dalam waktu bersamaan. Namun, meski bebas dalam menjalani pekerjaan, mereka tetap memiliki tanggung jawab hukum, termasuk dalam hal pajak.

Pajak penghasilan bagi freelancer di Indonesia mengacu pada norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) yang dikeluarkan oleh pemerintah. Meskipun tidak memiliki kontrak tetap dengan perusahaan, para freelancer tetap dianggap memiliki penghasilan yang harus dilaporkan setiap tahun. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013.

Menghitung pajak penghasilan untuk freelancer bisa terasa rumit, terutama jika tidak memiliki pengetahuan tentang regulasi perpajakan. Namun, dengan bantuan sistem self assessment, freelancer dapat melakukan perhitungan sendiri dan melaporkannya ke pemerintah. Dengan menggunakan norma perhitungan pajak yang sudah ditentukan, besaran pajak bisa dihitung berdasarkan penghasilan bruto dan tarif progresif.

Jasa Backlink

Dasar Hukum Pajak Penghasilan bagi Freelancer

Freelancer diwajibkan membayar pajak penghasilan karena dianggap memiliki penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha atau jasa yang dilakukan. Dasar hukum utamanya adalah Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), yang digunakan untuk menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan. NPPN ini berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang memiliki penghasilan peredaran bruto atau omzet bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun.

Sesuai Pasal 14 UU No 36 Tahun 2008 dan PP No 46 Tahun 2013, WP OP yang ingin menggunakan NPPN harus memberitahukan Direktur Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dalam jangka waktu tiga bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan. Selain itu, WP OP yang wajib mencatat dan menerima penghasilan tidak dikenai pajak penghasilan bersifat final, melainkan dihitung berdasarkan NPPN.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Freelancer

Penghitungan pajak penghasilan bagi freelancer dilakukan secara mandiri melalui sistem self assessment. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Hitung Penghasilan Bruto

    Penghasilan bruto adalah total pendapatan yang diterima dari semua sumber selama satu tahun. Misalnya, seorang freelancer menerima penghasilan Rp8 juta per bulan, maka penghasilan bruto dalam setahun adalah Rp96 juta.

  2. Hitung Penghasilan Neto

    Penghasilan neto dihitung dengan mengalikan penghasilan bruto dengan 50%. Rumusnya adalah:
    Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto × 50%

  3. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

    PKP dihitung dengan mengurangkan penghasilan neto dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Saat ini, PTKP untuk WP OP yang belum menikah adalah Rp54 juta per tahun. Rumusnya adalah:
    PKP = Penghasilan Neto – PTKP

  4. Hitung Pajak Penghasilan (PPh)

    Setelah mendapatkan PKP, pajak penghasilan dihitung berdasarkan tarif progresif yang telah ditetapkan. Tarif progresif tersebut adalah:

  5. 5% untuk PKP hingga Rp50 juta.
  6. 15% untuk PKP antara Rp50 juta sampai Rp250 juta.
  7. 25% untuk PKP antara Rp250 juta sampai Rp500 juta.
  8. 30% untuk PKP di atas Rp500 juta.

Contoh perhitungan:
Jika penghasilan bruto adalah Rp96 juta, maka:

Penghasilan Neto = Rp96 juta × 50% = Rp48 juta
PKP = Rp48 juta – Rp54 juta = Rp-6 juta (tidak kena pajak)

Namun, jika penghasilan bruto lebih besar, misalnya Rp144 juta, maka:

Penghasilan Neto = Rp144 juta × 50% = Rp72 juta
PKP = Rp72 juta – Rp54 juta = Rp18 juta
PPh = 5% × Rp18 juta = Rp900 ribu

Tips untuk Freelancer dalam Mengelola Pajak

Bagi freelancer yang ingin lebih mudah dalam mengelola pajak, beberapa tips berikut bisa membantu:

  • Gunakan Aplikasi atau Layanan Digital

    Ada banyak aplikasi dan layanan digital yang bisa membantu menghitung pajak penghasilan secara otomatis. Misalnya, layanan seperti DiBA (Digital Business Assistant) dari Kontrak Hukum bisa membantu mengelola perpajakan, akunting, dan legal secara efisien.

  • Konsultasi dengan Ahli

    Jika merasa sulit menghitung pajak, konsultasi dengan ahli pajak atau konsultan hukum bisa menjadi solusi. Mereka akan membantu menghitung pajak dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

  • Lakukan Pelaporan Tepat Waktu

    Freelancer diwajibkan melaporkan pajak penghasilan setiap tahun. Pastikan pelaporan dilakukan tepat waktu agar tidak terkena denda atau sanksi lainnya.

  • Pahami Perubahan Aturan Pajak

    Peraturan pajak bisa berubah setiap tahun. Oleh karena itu, penting untuk terus memantau aturan terbaru dari pemerintah dan Kementerian Keuangan.

Manfaat Menggunakan Layanan Digital untuk Freelancer

Dengan perkembangan teknologi, banyak layanan digital kini hadir untuk membantu freelancer dalam mengelola bisnis dan pajak. Salah satunya adalah layanan Digital Business Assistant (DiBA) yang menawarkan paket lengkap untuk draft kontrak, pengelolaan pajak, dan akunting. Layanan ini sangat cocok bagi freelancer yang ingin menghemat waktu dan biaya tanpa harus mengambil jasa firma atau software mahal.

Selain itu, layanan Digital Legal Assistant (DiLA) juga bisa menjadi pilihan untuk membantu dalam pembuatan dan review kontrak serta daftar hak cipta. Dengan adanya layanan digital, freelancer tidak lagi kesulitan dalam menghadapi proses administratif dan bisa fokus pada pekerjaan utama.

Kesimpulan

Freelancer di Indonesia tetap diwajibkan membayar pajak penghasilan karena dianggap memiliki penghasilan yang harus dilaporkan setiap tahun. Dasar hukumnya berada pada Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) yang dikeluarkan oleh pemerintah. Meskipun perhitungan pajak bisa terasa rumit, dengan bantuan sistem self assessment dan layanan digital, freelancer dapat lebih mudah dalam mengelola pajak dan memenuhi kewajiban hukumnya.

Jasa Stiker Kaca

Jika Anda merasa kesulitan dalam menghitung pajak atau membutuhkan bantuan hukum, jangan ragu untuk menggunakan layanan profesional seperti Kontrak Hukum. Dengan layanan digital yang terjangkau dan efisien, Anda bisa tetap menjalankan bisnis dengan aman dan nyaman.