Pada era digital saat ini, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia memiliki peluang besar untuk berkembang, terutama dalam mengakses proyek pemerintah. Salah satu bentuk peluang tersebut adalah partisipasi UKM dalam lelang atau tender pengadaan barang dan jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah. Dengan adanya Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021, yang merupakan aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja, pelaku usaha mikro dan kecil kini dapat lebih mudah memperoleh kesempatan berpartisipasi dalam proyek pemerintah dengan nilai transaksi hingga Rp 15 miliar. Sebelumnya, batas nilai transaksi hanya sebesar Rp 2,5 miliar. Ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan akses pasar bagi UKM dan membantu pemulihan ekonomi pasca-pandemi.

Untuk bisa mengikuti proses lelang atau tender pemerintah, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melalui beberapa tahapan. Proses pengadaan barang dan jasa melalui penyedia dilakukan berdasarkan kontrak antara lembaga pemerintah dan pelaku usaha, yang biasanya diawali dengan seleksi. Salah satu metode seleksi yang umum digunakan adalah lelang. Pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi yang dikenal sebagai Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). SPSE dikembangkan oleh Badan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Menurut Pasal 65 PP No. 12 Tahun 2021, pelaku usaha kecil yang dapat berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah terdiri dari usaha mikro dan usaha kecil. Untuk pengadaan barang/konstruksi/layanan lainnya yang dapat dilakukan oleh usaha kecil, batas anggaran mencapai Rp 15 miliar. Proses seleksi melalui lelang/penilaian harus melalui beberapa tahapan, termasuk pemeriksaan kualifikasi, pengumuman dan undangan, pendaftaran serta pengumpulan dokumen lelang, penyampaian penjelasan, pengajuan dokumen penawaran, evaluasi dokumen penawaran, penetapan pemenang, dan pengajuan keberatan.

Jasa Backlink

Tahapan Partisipasi dalam Lelang Pemerintah

a. Pelaksanaan Kualifikasi

Sebelum melakukan lelang, pemerintah akan mengumumkan bahwa lelang akan diselenggarakan atau memberikan undangan melalui aplikasi SPSE kepada pelaku usaha yang dianggap mampu. Untuk dapat mengikuti e-Lelang/e-Pemilihan, pelaku usaha harus terlebih dahulu mendaftar di aplikasi SPSE/SIKaP. Setelah mendaftar dan melengkapi dokumen, Tim Pemilihan (Pokja Pemilihan) akan mengevaluasi kualifikasi. Selanjutnya, pelaku usaha akan mengikuti proses pembuktian kualifikasi. Salah satu pembuktian yang dilakukan adalah menunjukkan surat izin usaha perdagangan (SIUP)/surat izin usaha konstruksi (IUJK), lisensi usaha mikro dan kecil (IUMK), serta dokumen-dokumen lain sesuai bidangnya. Jika hasil pembuktian kualifikasi mengandung data atau dokumen yang mencurigakan, Pokja Pemilihan dapat meminta klarifikasi kepada penerbit dokumen, seperti PTSP atau BP2T. Jika dokumen yang diberikan tidak benar, penyedia dapat dibatalkan dan dimasukkan ke dalam daftar hitam.

b. Pengumuman dan/atau Undangan

Undangan akan dikeluarkan kepada calon peserta lelang/pendaftar yang telah lulus pra-kualifikasi dan pendek. Pengumuman lelang/pemilihan setelah kualifikasi adalah awal dari proses pemilihan.

c. Pendaftaran dan Pengumpulan Dokumen Lelang

Peserta mendaftar dan mengunduh dokumen lelang melalui aplikasi SPSE.

d. Penyampaian Penjelasan

Penjelasan lelang dilakukan secara online oleh Tim Pemilihan.

e. Pengajuan Dokumen Penawaran

Jasa Stiker Kaca

Peserta dapat mengajukan dokumen penawaran kepada Tim Pemilihan.

f. Evaluasi Dokumen Penawaran

Tim Pemilihan akan melakukan evaluasi administratif, teknis, dan harga.

g. Penetapan dan Pengumuman Pemenang

Setelah melakukan evaluasi, Tim Pemilihan akan mengumumkan pemenang lelang melalui aplikasi SPSE.

h. Pengajuan Keberatan

Peserta yang mengajukan penawaran dapat mengajukan keberatan elektronik terhadap penetapan pemenang kepada Tim Pemilihan setelah pengumuman pemenang beserta bukti ketidaksesuaian, dengan salinan ke PPK, PA/KPA, dan APIP dari Kementerian/Instansi/Pemerintah Daerah terkait.

Registrasi di LPSE

Seperti yang disebutkan sebelumnya, untuk menjadi peserta lelang, pelaku usaha harus melalui proses kualifikasi, salah satunya adalah mendaftar di LPSE. Untuk mendaftar sebagai penyedia barang/jasa, pelaku usaha dapat mengakses situs LPSE terdekat, misalnya LPSE DKI Jakarta melalui halaman “New Provider Registration Process”. Pelaku usaha tidak perlu khawatir karena akun penyedia dapat digunakan untuk mengikuti lelang di kota lain karena akun bersifat nasional. Untuk mendaftar sebagai penyedia barang/jasa, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti memiliki email bisnis, mengunduh dan melengkapi formulir pendaftaran online, serta menyiapkan dokumen pendukung seperti kartu identitas pemilik usaha, SIUP/IUJK, IUMK, sertifikat pendaftaran perusahaan, surat keterangan tempat usaha, akta pendirian perusahaan, ratifikasi akta dari Kementerian Hukum dan HAM (hanya untuk PT), dan formulir partisipasi yang sudah diisi dan ditandatangani.

Pentingnya Legalitas Usaha

Memiliki legalitas usaha sangat penting bagi pelaku usaha agar tidak terkena blacklist. Jika terkena blacklist, pelaku usaha tidak dapat mengikuti lelang. Kontrak Hukum dapat membantu pelaku usaha yang belum memiliki IUMK melalui layanan pembuatan izin usaha. Layanan ini menjamin legalitas usaha tanpa hambatan. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk segera mengurus IUMK agar dapat memanfaatkan peluang yang tersedia, seperti mengikuti lelang dengan nilai miliaran rupiah.

Untuk pertanyaan lebih lanjut tentang legalitas UKM di Indonesia atau isu hukum lainnya, tidak perlu ragu untuk menghubungi Kontrak Hukum melalui tautan “Ask KH”.

Artikel Terkait

Informasi Penting

Layanan Populer