Pajak adalah salah satu aspek penting dalam kehidupan bisnis di Indonesia. Salah satu bentuk pajak yang wajib dipenuhi oleh perusahaan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan Badan, yang dikenal sebagai SPT Tahunan Badan. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan untuk tahun pajak 2021 telah berakhir pada 30 April 2022. Namun, bagi pemilik usaha, penting untuk memahami proses pelaporan dan konsekuensi jika tidak melakukannya tepat waktu.

SPT Tahunan Badan merupakan surat keterangan yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau non-objek pajak, serta aset dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan. Setiap entitas usaha yang telah terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan SPT Tahunan Badan. Bentuk SPT Tahunan Badan yang dimaksud adalah Formulir 1771. Isi dari SPT Tahunan Badan mencakup pendapatan, pengeluaran, dan perhitungan pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan dalam satu tahun pajak.

Entitas usaha atau perusahaan yang menggunakan SPT 1771 mencakup berbagai jenis seperti Perseroan Terbatas (PT), Kemitraan Komanditer (CV), Perusahaan Dagang (UD), organisasi, yayasan, dan asosiasi. Entitas usaha tersebut wajib mengirimkan laporan pajak tahunan secara benar, lengkap, dan jelas paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau sebelum 30 April. Untuk lebih memahami SPT Tahunan Badan, cara pelaporannya, serta sanksi yang diberikan jika tidak dilaporkan, berikut penjelasannya.

Jasa Backlink

Definisi SPT Tahunan Badan

Menurut situs web Direktorat Jenderal Pajak, surat keterangan (SPT) didefinisikan sebagai surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau non-objek pajak, serta aset dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan. Sementara itu, SPT Tahunan Badan adalah Surat Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, yang mencakup Surat Pajak Penghasilan Individual dan Surat Pajak Penghasilan Badan.

Wajib pajak, menurut UU No. 28 Tahun 2007, didefinisikan sebagai individu atau entitas, termasuk wajib pajak, pemotong pajak, dan pengumpul pajak, yang memiliki hak dan kewajiban pajak sesuai ketentuan peraturan perpajakan. Entitas yang dimaksud adalah kumpulan orang dan/atau modal yang membentuk unit baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang mencakup:

  • Perseroan Terbatas.
  • Perseroan Terbuka.
  • Perusahaan lainnya.
  • BUMN atau BUMD dalam bentuk apa pun.
  • Firma.
  • Koperasi.
  • Dana pensiun.
  • Asosiasi.
  • Yayasan.
  • Organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya.
  • Lembaga dan bentuk entitas lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan kantor perwakilan tetap.

Cara Melaporkan SPT Tahunan Badan

Pelaporan SPT Tahunan Badan dapat dilakukan melalui beberapa cara, antara lain:

Datang Langsung ke Kantor Pajak (KPP)

Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan langsung ke Kantor Pajak tempat wajib pajak terdaftar. Namun, karena pandemi Covid-19, hal ini tidak disarankan. Jika wajib pajak terpaksa datang ke Kantor Pajak, maka wajib pajak dapat mengambil nomor antrian online terlebih dahulu dengan mengisi halaman https://kunjung.pajak.go.id/app. Setelah mendapatkan nomor antrian, wajib pajak harus datang ke Kantor Pajak sesuai jadwal yang ditentukan.

Dikirim Melalui Pos/Jasa Pengiriman

Jika wajib pajak memilih mengirimkan laporan SPT Tahunan melalui pos atau jasa pengiriman, maka laporan SPT Tahunan harus dimasukkan ke dalam amplop tertutup dan di luar amplop terdapat lembar informasi. Lembar informasi dapat diunduh dari https://www.pajak.go.id/id/lembar-informasi-amplop-spt-tahunan. Setelah dikirim, tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dapat dianggap sebagai bukti. Jadi, jangan buang tanda bukti pengiriman.

Melalui DGT Online

Cara ketiga untuk melaporkan SPT Tahunan Badan adalah melalui layanan elektronik. Mekanisme pelaporan SPT Tahunan Badan disebut layanan e-filing. Sebelum melaporkan pajak secara online, wajib pajak harus memiliki Nomor Identifikasi Filing Elektronik (EFIN). Untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak harus mengajukan permohonan ke kantor pajak terdekat atau kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar. Setelah mendapatkan EFIN, wajib pajak harus mendaftar di website DJP Online. Langkah selanjutnya yang harus dilakukan wajib pajak adalah mengunggah file CSV formulir SPT 1771 dan dokumen pendukung yang diperlukan. Setelah mengunggahnya, wajib pajak akan menerima email yang berisi bukti penerimaan, segera simpan dan arsipkan bukti penerimaan karena email tersebut merupakan bukti penerimaan elektronik SPT Tahunan.

Melalui Kontrak Hukum

Wajib pajak juga dapat melaporkan SPT Tahunan melalui Kontrak Hukum. Kontrak hukum adalah pilihan yang tepat bagi teman KH yang ingin menghindari sanksi dan melaporkan SPT Tahunan secara mudah karena aktivitas pelaporan pajak perusahaan akan dikelola oleh profesional yang tepercaya.

Dokumen Pendukung untuk SPT Tahunan

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, selain formulir SPT 1771, terdapat dokumen pendukung yang harus disertakan oleh wajib pajak badan saat melaporkan SPT Tahunan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

  • Neraca/laporan keuangan yang berisi data tentang aset, kewajiban, dan modal.
  • Laporan laba rugi yang berisi data tentang pendapatan dan pengeluaran, serta penjualan dan pembelian.
  • Laporan audit akuntan publik.
  • Rekening tabungan perusahaan.
  • Akta perusahaan.
  • Dokumen pajak lainnya seperti laporan pajak berkala, bukti pemotongan pajak, dan bukti pembayaran tagihan pajak jika wajib pajak melakukan pembayaran.
  • Daftar biaya hiburan (jika ada).
  • Daftar biaya promosi (jika ada).

Sanksi atas Tidak Melaporkan SPT Tahunan

Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2009, amandemen keempat UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), besaran sanksi yang diberikan kepada wajib pajak badan yang terlambat mengajukan SPT adalah sebesar Rp1.000.000 dan untuk wajib pajak pribadi sebesar Rp100.000. Jika wajib pajak telah membayar pajak namun masih ada pajak yang harus dibayarkan atau kurang bayar pajak penghasilan, pajak tersebut dikenai sanksi bunga sebesar 2% per bulan. Wajib pajak yang karena kelalaiannya tidak mengajukan SPT Tahunan atau mengajukannya namun isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau menyertakan informasi yang tidak benar sehingga menyebabkan kerugian negara, tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai sanksi administratif jika kelalaian pertama dilakukan oleh wajib pajak. Dalam hal ini, wajib pajak harus melunasi kekurangan pajak yang wajib dibayarkan beserta sanksi administratif berupa peningkatan sebesar 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayarkan. Pemberian sanksi pidana bisa dilakukan dan merupakan langkah terakhir untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Hal ini sesuai dengan Pasal 39 UU KUP yang menyatakan bahwa jika SPT tidak diajukan atau SPT diajukan oleh wajib pajak dengan informasi yang tidak benar atau tidak lengkap sehingga menyebabkan kerugian negara, dapat dikenai sanksi pidana, yaitu hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun. Sementara denda minimal 2 kali jumlah pajak yang harus dibayarkan hingga maksimal 4 kali jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Jasa Stiker Kaca

Kontak KH

Berikut adalah penjelasan mengenai SPT Tahunan Badan, cara melaporkan SPT Tahunan Badan untuk wajib pajak badan, serta dokumen yang harus disertakan untuk melaporkan SPT Tahunan. Untuk teman KH yang belum melaporkan SPT Tahunan Badan perusahaan mereka, jangan lupa dan jangan terlambat melaporkannya karena ada sanksi yang menanti jika wajib pajak sengaja tidak melaporkan atau melebihi tenggat waktu yang ditentukan. Jika Anda masih memiliki pertanyaan mengenai SPT Tahunan atau membutuhkan bantuan untuk melaporkan SPT Tahunan perusahaan Anda, jangan ragu untuk menghubungi Kontrak Hukum melalui tautan berikut Tanya KH atau melalui media sosial Instagram @kontrakhukum. Kontrak Hukum siap membantu dan memberikan solusi terbaik.