Di tengah tumbuhnya bisnis kuliner di berbagai kota, termasuk Surabaya, penting bagi pemilik usaha untuk memahami aturan perizinan yang berlaku. Salah satu contoh kasus yang menarik perhatian adalah penyegelan gerai Lawson di Jalan Embong Surabaya. Penutupan ini dilakukan oleh Satpol PP setempat karena adanya pelanggaran terkait izin mendirikan bangunan (IMB) yang tidak sesuai dengan fungsi usaha. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap regulasi perizinan sangat penting agar bisnis dapat berjalan tanpa hambatan.
Kasus Lawson Surabaya menggambarkan bagaimana perizinan bangunan bisa menjadi faktor penentu keberhasilan sebuah usaha. Dalam hal ini, gerai Lawson yang awalnya memiliki IMB untuk pertokoan dan rumah hunian, ternyata digunakan sebagai tempat usaha berupa restoran. Hal ini melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Izin Bangunan, sehingga menyebabkan penutupan sementara. Kepala Satpol PP Eddy Christianto menjelaskan bahwa tanpa izin yang sesuai, bisnis tidak boleh beroperasi. Ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut.
Selain itu, kasus ini juga menyoroti perubahan regulasi yang terjadi sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja. Sebelumnya, izin yang dikenal sebagai IMB telah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG mencakup seluruh proses dari pembangunan hingga perawatan bangunan, sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Meskipun PBG menggantikan IMB, pemilik bangunan tetap harus memastikan bahwa izin yang dimiliki sesuai dengan fungsi bangunan yang akan digunakan. Jika tidak, mereka bisa menghadapi sanksi seperti pencabutan izin atau bahkan pembongkaran bangunan.
Kronologi Penyegelan Lawson Surabaya
Gerai Lawson di Jalan Embong Surabaya resmi ditutup oleh Satpol PP Kota Surabaya pada tanggal 14 Juni 2023. Penutupan ini dilakukan atas permintaan bantuan penertiban (Bantib) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertahanan (DPRKPP) Kota Surabaya. Kepala Satpol PP Eddy Christianto menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena Lawson menggunakan IMB yang diperoleh untuk peruntukan pertokoan dan rumah hunian, namun beroperasi sebagai restoran. Pelanggaran ini melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Izin Bangunan, yang menyatakan bahwa bangunan harus sesuai dengan peruntukannya.
Eddy menegaskan bahwa jika Lawson ingin kembali beroperasi, maka mereka harus memiliki PBG sesuai dengan peruntukkan sebagai tempat usaha. Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno menambahkan bahwa kasus ini menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya untuk mentaati aturan. Ia juga menyampaikan bahwa proses perizinan usaha saat ini sudah berbasis digital, sehingga lebih mudah, cepat, dan transparan sesuai dalam Perda.
Bagaimana Ketentuan Perizinan Bangunan Untuk Usaha?
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, izin mendirikan bangunan (IMB) telah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG adalah izin yang diberikan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja menyatakan bahwa PBG diberikan untuk keperluan tersebut.
Meskipun PBG menggantikan IMB, penting untuk diingat bahwa bangunan harus sesuai dengan peruntukannya. Menurut Pasal 4 ayat (2) PP No 16 tahun 2021, PBG harus menyesuaikan dengan fungsi bangunan yang akan didirikan. Fungsi bangunan bisa berupa hunian, tempat ibadah, usaha, sosial dan budaya, fungsi khusus, atau bahkan fungsi campuran.
Ketidaksesuaian antara fungsi bangunan dan PBG yang dimiliki dapat berakibat serius. Pasal 12 PP No. 15 Tahun 2021 menyatakan bahwa jika fungsi bangunan tidak sesuai dengan PBG yang dimiliki, maka dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin hingga pembongkaran bangunan. Oleh karena itu, penting bagi pemilik bangunan seperti Lawson untuk memastikan bahwa izin yang dimiliki sesuai dengan fungsi yang dijalankan.
Bagaimana Prosedur Mengurus PBG?
Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat dilakukan melalui beberapa tahapan. Berdasarkan Pasal 253 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, proses ini terdiri dari dua tahap utama: konsultasi perencanaan dan penerbitan PBG.
Konsultasi Perencanaan
Pada tahap konsultasi perencanaan, dokumen rencana teknis akan diperiksa dan disetujui. Berdasarkan Pasal 253 ayat (9) PP 16/2021, proses ini meliputi:
- Pendaftaran
- Pemeriksaan pemenuhan standar teknis
- Pernyataan pemenuhan standar teknis
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa rencana pembangunan sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
Penerbitan PBG
Setelah konsultasi selesai, tahap berikutnya adalah penerbitan PBG. Berdasarkan Pasal 261 ayat (1) PP 16/2021, penerbitan PBG meliputi:
- Penetapan nilai retribusi daerah
- Pembayaran retribusi daerah
- Penerbitan PBG
Penerbitan PBG ini dilakukan oleh DPMPTSP. Jika telah diterbitkan, maka pemilik bangunan gedung dapat memulai konstruksinya.
Selain PBG, Apa Saja Dokumen Perizinan Untuk Bisnis Kafe?
Selain PBG, bisnis kafe dan restoran seperti Lawson membutuhkan beberapa dokumen perizinan lainnya agar operasionalnya tidak terganggu. Berikut adalah beberapa dokumen penting:
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identifikasi resmi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang diperlukan untuk mendirikan dan menjalankan bisnis di Indonesia. NIB menunjukkan bahwa bisnis restoran telah terdaftar dan diakui secara hukum oleh pemerintahan. Untuk mendapatkan NIB, kamu perlu mendaftarkan bisnis restoran kamu ke BKPM atau lembaga terkait lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pembentukan Badan Usaha
Pembentukan badan usaha mengacu pada proses mendirikan entitas hukum yang akan menjalankan bisnis restoran kamu. Ada beberapa jenis badan usaha yang dapat dipilih, seperti perusahaan perseorangan (usaha perorangan), perseroan terbatas (PT), atau koperasi. Setiap jenis badan usaha memiliki persyaratan dan prosedur yang berbeda untuk pembentukannya. Biasanya, kamu perlu menyusun akta pendirian, menyediakan dokumen pendukung, dan mengajukan ke instansi terkait.
Pendaftaran Merek Dagang
Pendaftaran merek dagang penting untuk melindungi identitas bisnis restoran kamu. Dengan mendaftarkan merek dagang, kamu memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam operasional bisnis dan melarang orang lain menggunakan merek serupa yang akan menimbulkan kebingungan konsumen. Pendaftaran merek dagang dilakukan dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Restoran
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah izin khusus yang diperlukan oleh bisnis restoran yang beroperasi di sektor pariwisata. TDUP menunjukkan bahwa restoran kamu memenuhi persyaratan dan standar tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan kebersihan, keamanan makanan, dan kelayakan operasional. Proses pendaftaran TDUP dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat.
Sertifikat Halal
Sertifikat Halal adalah dokumen yang menunjukkan bahwa makanan dan minuman yang disajikan di restoran memenuhi syarat dan standar halal sesuai dengan ajaran agama Islam. Sertifikat ini penting untuk menarik pelanggan muslim yang menjalankan diet dan gaya hidup halal. Proses perolehan sertifikat halal melibatkan lembaga atau otoritas yang berwenang dalam sertifikasi halal di Indonesia, dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pentingnya Kepatuhan Aturan Perizinan
Kasus penyegelan Lawson Surabaya menunjukkan betapa pentingnya kepatuhan terhadap aturan perizinan. Tanpa izin yang sesuai, bisnis bisa menghadapi masalah serius seperti penutupan sementara atau bahkan pembongkaran bangunan. Oleh karena itu, pemilik usaha harus memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Selain itu, kepatuhan terhadap aturan perizinan juga membantu bisnis berkembang lebih pesat. Dengan dokumen yang lengkap dan valid, bisnis akan lebih mudah mengakses pembiayaan modal dan meningkatkan reputasi di pasar. Pemilik usaha juga dapat memanfaatkan layanan profesional untuk membantu mengurus perizinan usaha, seperti Kontrak Hukum, yang menawarkan solusi lengkap mulai dari NIB, merek dagang, hingga sertifikat dan dokumen lainnya.
Kesimpulan
Kasus penyegelan Lawson Surabaya menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap aturan perizinan sangat penting bagi keberlanjutan bisnis. Dengan memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku, pemilik usaha dapat menghindari risiko hukum dan memastikan operasional bisnis berjalan lancar. Selain itu, kepatuhan terhadap aturan juga memberikan manfaat tambahan seperti akses pembiayaan dan peningkatan reputasi bisnis. Dengan demikian, penting bagi semua pelaku usaha untuk memperhatikan aspek legalitas dalam menjalankan bisnis mereka.