Manchester United, salah satu klub sepak bola paling terkenal di dunia, baru-baru ini meraih penghargaan luar biasa yang tidak berkaitan dengan olahraga. Pada Mei 2023, klub asal Inggris tersebut dinobatkan sebagai “Champion of Brand Protection 2023” oleh World Trademark Review (WTR). Penghargaan ini diberikan karena upaya MU dalam mendaftarkan merek dagangnya secara luas dan strategis di seluruh dunia.

Penghargaan ini menunjukkan bahwa MU tidak hanya fokus pada prestasi olahraga, tetapi juga sangat memperhatikan perlindungan kekayaan intelektual. Dengan lebih dari 2000 kali pendaftaran merek dagang di berbagai negara, termasuk nama dan logo klub, MU telah membuktikan komitmennya untuk melindungi identitas mereknya. Hal ini mencakup elemen-elemen seperti nama tim, logo, dan julukan stadion seperti “Theatre of Dreams”.

Di Indonesia, MU juga melakukan langkah serupa. Klub ini telah mendaftarkan 35 merek dagang, termasuk berbagai varian nama, logo, dan kombinasi keduanya. Selain itu, MU mendaftarkan merek dagangnya di 16 kelas merek berbeda, sesuai dengan data dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).

Mendaftarkan Merek ke Beberapa Kelas

Dalam era globalisasi, melindungi merek dagang menjadi semakin penting bagi perusahaan besar seperti Manchester United. Pendaftaran merek merupakan langkah dasar untuk melindungi identitas merek. Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menegaskan bahwa negara memberikan prioritas perlindungan kepada merek yang lebih dahulu didaftarkan.

Pendaftaran merek saat ini dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. Dalam hal ini, MU telah mendaftarkan 35 mereknya di Indonesia, dengan berbagai kelas merek yang berbeda. Kelas merek adalah pengelompokan atas bidang usaha yang dijalankan oleh sebuah merek dan berperan sebagai pembatas hak terhadap penggunaan sebuah merek. Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1993 tentang Kelas Barang atau Jasa bagi Pendaftaran Merek mengatur kelas-kelas ini.

Adapun kelas barang dan jasa terdiri dari 45 kelas, mulai dari kelas 1 hingga 45. Setiap kelas merek memiliki fokus yang berbeda, seperti kelas 29 untuk makanan dan minuman, kelas 35 untuk periklanan dan manajemen bisnis, serta kelas 41 untuk pendidikan dan hiburan. Dengan mendaftarkan merek di beberapa kelas, pemilik merek dapat melindungi hak-hak eksklusif mereka terhadap penggunaan merek serupa atau identik dalam berbagai kategori produk atau jasa.

Jasa Stiker Kaca

Bagaimana Jika Ingin Mendaftarkan Merek di Negara Lain?

Pemilik merek di Indonesia dapat dengan mudah mendaftarkan mereknya di negara lain melalui Protokol Madrid. Mekanisme ini memungkinkan pengusaha untuk mendaftarkan mereknya di lebih dari 100 negara yang menjadi anggota Protokol Madrid. Namun, sebelum memutuskan untuk mendaftarkan merek di negara lain, pemilik merek perlu memenuhi beberapa persyaratan, seperti:

Jasa Backlink
  • Melakukan Pemeriksaan Merek: Pastikan merek yang akan didaftarkan tidak melanggar peraturan yang berlaku dalam UU No 20 Tahun 2016.
  • Kemiripan atau Kesamaan Merek: Cek apakah ada merek serupa yang sudah terdaftar.
  • Klasifikasi Merek: Pastikan merek yang akan didaftarkan termasuk dalam klasifikasi yang sesuai.
  • Status Merek: Verifikasi bahwa merek yang akan didaftarkan tidak sedang dalam perselisihan hukum atau dalam proses pembatalan.
  • Status Perlindungan: Pastikan bahwa merek yang akan didaftarkan tidak memiliki status perlindungan yang masih berlaku.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, pemohon dapat melakukan permohonan pendaftaran merek di Indonesia melalui DJKI Kemenkumham. Proses administratif dan teknis dapat dilihat di platform DJKI dan sesuai dengan ketentuan UU No 20/2016.

Pentingnya Melindungi Merek Dagang

Klub sepak bola Manchester United menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi dan mengelola merek dagangnya di seluruh dunia. Langkah ini tidak hanya melindungi identitas merek, tetapi juga menghindari potensi penggunaan yang tidak sah atau pemalsuan. Dengan cara ini, MU menjaga reputasi dan nilai mereknya secara global.

Langkah-langkah yang dilakukan oleh MU bisa menjadi contoh bagi pelaku usaha atau perusahaan di Indonesia. Dengan memahami pentingnya pendaftaran merek dan melindungi kekayaan intelektual, perusahaan dapat meningkatkan daya saing dan melindungi aset bisnis mereka.

Jika Anda sedang menjalankan bisnis atau perusahaan dan membutuhkan bantuan dalam mengurus merek dagang, Kontrak Hukum siap membantu. Kami menyediakan layanan pendaftaran merek dagang secara mudah dan aman, dengan analisa merek terlebih dahulu bersama konsultan KI yang terdaftar di DJKI Kemenkumham.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Layanan KH – Merek. Jika Anda memiliki pertanyaan seputar kebutuhan bisnis lainnya, Anda juga dapat konsultasi gratis melalui Tanya KH atau mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.