Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan layanan visa emas (Golden Visa) untuk warga asing. Aturan mengenai visa emas ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 82 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 30 Agustus 2023. Warga asing yang mendapatkan visa emas dapat memperoleh berbagai manfaat eksklusif, salah satunya adalah masa tinggal yang lebih lama. Namun, visa emas tidak diberikan kepada sembarang orang dan tidak semua warga asing dapat dengan mudah mendapatkannya. Ada syarat terkait investasi di Indonesia dengan jumlah dana tertentu bagi warga asing yang ingin memiliki visa emas. Jadi, apa itu visa emas dan apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh warga asing agar bisa mendapatkannya? Lengkapnya dapat dilihat dalam artikel berikut.

Visa emas, menurut definisi yang dikeluarkan oleh Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), merupakan program kewarganegaraan melalui investasi atau perizinan tinggal melalui investasi. Visa emas juga merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh suatu negara melalui mekanisme pemberian fasilitas izin tinggal atau kewarganegaraan kepada warga asing melalui investasi atau pembayaran biaya tertentu. Skema visa emas diharapkan mampu menarik lebih banyak investasi asing dalam berbagai instrumen, baik dalam bentuk dana investasi, obligasi pemerintah, saham perusahaan, atau properti. Menurut artikel dari situs immigration.go.id, visa emas adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal selama lima hingga sepuluh tahun untuk mendukung perekonomian nasional. Berdasarkan Pasal 184 Permenkumham No. 22 Tahun 2023, visa emas merupakan kelompok visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu. Selanjutnya, dalam Pasal 185 ayat 1 disebutkan bahwa visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali diberikan untuk melakukan aktivitas investasi, penggabungan keluarga, pemulangan, dan kediaman kedua. Izin-izin tersebut berlaku maksimal lima hingga sepuluh tahun.

Jenis-Jenis Golden Visa

Terdapat sepuluh jenis visa emas dengan persyaratan dan kebutuhan data pendukung berdasarkan jenisnya. Ada investor individu yang mendirikan perusahaan, investor individu yang tidak mendirikan perusahaan, investor korporasi, warga asing diaspora mantan warga negara Indonesia, warga asing diaspora keturunan warga negara Indonesia, kediaman kedua, talent global, tokoh, usia lanjut, dan nomad digital. Menurut laporan dari situs setkab.go.id, saat ini diperkirakan lebih dari 60 negara menerapkan kebijakan visa emas. Tidak hanya negara-negara di Amerika dan Eropa, negara berkembang di kawasan Asia Pasifik dan Afrika juga melihat visa emas sebagai peluang untuk meningkatkan investasi asing yang masuk.

Persyaratan Mendapatkan Golden Visa

Berikut adalah persyaratan bagi warga asing yang ingin memiliki visa emas seperti yang dikutip dari situs resmi imigrasi. Untuk warga asing yang ingin tinggal di Indonesia selama lima tahun, investor individu asing yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diwajibkan untuk berinvestasi sebesar 2,5 juta dolar AS atau sekitar 38 miliar rupiah. Sementara itu, untuk tinggal selama sepuluh tahun, nilai investasi yang dibutuhkan adalah 5 juta dolar AS atau sekitar 76 miliar rupiah. Sementara itu, investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan berinvestasi sebesar 25 juta dolar AS atau sekitar 380 miliar rupiah akan mendapatkan visa emas dengan masa tinggal lima tahun bagi direktur dan komisaris. Sedangkan untuk nilai investasi sebesar 50 juta dolar AS, masa tinggal sepuluh tahun akan diberikan. Aturan berbeda berlaku bagi investor asing individu yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk visa emas lima tahun, calon pemohon diwajibkan menempatkan dana sebesar 350 ribu dolar AS atau sekitar 5,3 miliar rupiah yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah Indonesia, saham perusahaan publik, atau penempatan tabungan/deposit. Sementara itu, untuk visa emas sepuluh tahun, dana yang harus ditempatkan adalah 700 ribu dolar AS atau sekitar 10,6 miliar rupiah. “Karena kita menargetkan wisatawan berkualitas, persyaratannya lebih berat. Semakin lama masa tinggal di Indonesia, semakin besar nilai jaminan, terutama untuk aktivitas investasi yang bisa mencapai sekitar 760 miliar rupiah,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAK ASASI Manusia, Silmy Karim. Selain investor individu dan korporasi, Kementerian Hukum dan HAM juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0315.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Layanan Izin Tinggal Setelah Penetapan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, yang mengatur sistem pelaksanaan untuk jenis visa Silver Hair. Melalui surat edaran ini, Direktur Izin Tinggal akan menciptakan sistem baru dengan inovasi di mana izin masuk kembali dan perubahan data paspor dapat dilakukan oleh warga asing sambil berada di luar negeri secara online. Bagi calon pemohon visa Silver Hair, persyaratan juga dikendurkan di mana hanya diperlukan bukti penghasilan atau tunjangan sebesar 300 dolar AS per bulan atau setara untuk pemohon yang berusia 60 tahun atau lebih tua.

Manfaat yang Diperoleh Pemegang Golden Visa

Pemegang visa emas akan menikmati manfaat eksklusif yang tidak diperoleh oleh pemegang visa umum, termasuk prosedur aplikasi dan imigrasi yang lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan akses multi-masuk, masa tinggal yang lebih lama, hak untuk memiliki aset di negara tersebut, serta jalur cepat untuk mengajukan kewarganegaraan.

Syarat Tambahan untuk Pemohon ITAS/ITAP

Selain itu, pemohon Izin Tinggal Sementara (ITAS)/Izin Tinggal Tetap (ITAP) untuk Investor Asing (PMA) harus memiliki saham dengan jumlah di atas 10 miliar rupiah untuk ITAS dan 15 miliar rupiah untuk ITAP. Namun, jika pemohon tidak memenuhi syarat ini, maka akan masuk dalam kriteria Tenaga Kerja Asing (TKA) dan mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan kriteria tersebut.

Jasa Stiker Kaca

Kesimpulan

Itulah penjelasan mengenai visa emas, baik untuk individu, perusahaan, diaspora, maupun PMA. Semoga dapat memberikan gambaran bagi warga asing atau perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing, untuk mengetahui segala hal terkait izin tinggal dan investasi di Indonesia. Regulasi ini juga dikeluarkan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa warga asing yang masuk ke Indonesia adalah berkualitas, mengingat syarat mendapatkan visa emas harus berinvestasi di Indonesia minimal 2,5 juta dolar AS atau sekitar 38 miliar rupiah. Jika Anda masih bingung mengenai izin tinggal warga asing, Anda dapat berkonsultasi dengan Kontrak Hukum. Selain konsultasi, kami juga dapat membantu Anda membuat dan menyiapkan semua lisensi yang diperlukan untuk merawat warga asing, seperti ITAP dan ITAS. Untuk informasi layanan, kunjungi halaman KH Services – Immigration. Jika Anda memiliki pertanyaan tentang kebutuhan bisnis lainnya, silakan hubungi kami di Ask KH dan kirim pesan langsung (DM) ke Instagram @kontrakhukum. Dengan KH, #semuajadiberes!

Jasa Backlink