Dalam dunia bisnis, informasi rahasia atau trade secret menjadi salah satu aset penting yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya. Trade secret merujuk pada informasi yang tidak diketahui oleh publik dan memiliki nilai ekonomi karena digunakan dalam aktivitas bisnis. Informasi ini bisa berupa resep khusus, metode produksi, strategi pemasaran, atau teknologi yang membedakan perusahaan dari kompetitor. Namun, keberadaan trade secret juga sering kali menjadi target bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga potensi pelanggarannya sangat tinggi.

Pentingnya menjaga kerahasiaan informasi bisnis tidak hanya untuk melindungi keuntungan perusahaan, tetapi juga untuk mencegah risiko hukum yang bisa terjadi jika informasi tersebut bocor. Dalam konteks hukum Indonesia, trade secret diatur oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Menurut undang-undang ini, trade secret harus memenuhi tiga syarat utama: bersifat rahasia, memiliki nilai ekonomi, dan dikelola dengan langkah-langkah yang wajar untuk menjaga kerahasiaannya.

Untuk menghindari pelanggaran trade secret, perusahaan perlu melakukan langkah-langkah preventif seperti membuat perjanjian kerahasiaan (non-disclosure agreement) dengan karyawan, mitra bisnis, dan pihak ketiga lainnya. Selain itu, penggunaan tanda peringatan seperti “CONFIDENTIAL” atau “NO PHOTOGRAPHING” di area yang sensitif juga dapat menjadi cara efektif untuk menegaskan perlindungan informasi. Dengan langkah-langkah ini, perusahaan dapat meminimalkan risiko kebocoran informasi yang bisa merugikan secara finansial maupun reputasional.

Apa Itu Trade Secret?

Trade secret adalah informasi yang tidak diketahui oleh publik dalam bidang teknologi dan/atau bisnis, memiliki nilai ekonomi karena berguna dalam aktivitas bisnis, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjelaskan bahwa cakupan perlindungan trade secret mencakup metode produksi, metode pengolahan, metode pemasaran, atau informasi lain dalam bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Namun, tidak semua informasi dapat dikategorikan sebagai trade secret. Sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 30 Tahun 2000, informasi dianggap sebagai trade secret jika memenuhi tiga elemen berikut:

  1. Rahasia: Informasi hanya diketahui oleh pihak tertentu dan tidak diketahui oleh masyarakat luas.
  2. Memiliki Nilai Ekonomi: Kerahasiaan informasi ini dapat dimanfaatkan dalam aktivitas bisnis atau meningkatkan laba dan manfaat ekonomi.
  3. Dijaga Kerahasiaannya Melalui Langkah-Langkah yang Wajar: Pemilik atau pihak yang memiliki informasi tersebut telah mengambil langkah-langkah yang wajar dan layak untuk menjaga kerahasiaannya. Contohnya, menyimpan prosedur standar dalam regulasi perusahaan sebagai trade secret dan menentukan siapa yang bertanggung jawab atas kerahasiaan.

Bentuk-Bentuk Pelanggaran Trade Secret

Pelanggaran trade secret dapat terjadi dalam berbagai bentuk, baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Secara umum, pelanggaran terjadi ketika seseorang:

Jasa Stiker Kaca
  • Secara sengaja mengungkapkan trade secret, melanggar kesepakatan, atau melanggar kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga kerahasiaan informasi yang dimaksud;
  • Mendapatkan atau mengendalikan trade secret dengan cara yang bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku.

Dalam praktiknya, pelanggaran trade secret bisa terjadi melalui berbagai cara, seperti:

Jasa Backlink
  • Pengungkapan informasi rahasia oleh karyawan atau mantan karyawan;
  • Penyalinan data atau dokumen rahasia tanpa izin;
  • Penggunaan informasi rahasia oleh pihak ketiga tanpa izin;

Tips Mencegah Pelanggaran Trade Secret

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran trade secret, perusahaan perlu mengambil langkah-langkah yang efektif dan sistematis. Berikut beberapa tips yang dapat diterapkan:

  1. Membuat Perjanjian Kerahasiaan (NDA): Perusahaan perlu membuat perjanjian kerahasiaan dengan karyawan, konsultan, kontraktor, auditor, mitra, dan pihak ketiga lainnya yang memiliki akses ke informasi rahasia.
  2. Menempatkan Tanda Peringatan: Di area yang sensitif, perusahaan dapat menempatkan tanda seperti “NO EMPLOYEE ENTRY”, “STAFF ONLY”, atau “NO TRESPASSING” untuk menegaskan batasan akses.
  3. Menggunakan Tanda Larangan Fotografi: Menempatkan tanda seperti “NO PICTURING” atau “NO PHOTOGRAPHING” untuk mencegah penyalinan informasi melalui foto.
  4. Mengamankan Database Rahasia: Jika perusahaan memiliki database rahasia, instal password khusus untuk mengamankannya.
  5. Membuat Kesepakatan Kerahasiaan dengan Pihak Luar: Perusahaan perlu membuat kesepakatan kerahasiaan dengan pihak luar yang berpotensi membocorkan informasi, seperti mitra bisnis atau pihak yang bekerja sama.
  6. Menyimpan Dokumen dengan Label “CONFIDENTIAL”: Dokumen yang bersifat rahasia harus disimpan dalam folder yang jelas ditandai dengan label “CONFIDENTIAL” atau “COPYING PROHIBITED WITHOUT WRITTEN PERMISSION”.
  7. Menghancurkan Dokumen yang Tidak Digunakan: Dokumen penting yang tidak lagi digunakan harus dihancurkan agar tidak tersedia untuk pihak yang tidak berwenang.
  8. Menghapus Dokumen Digital Secara Permanen: Saat dokumen digital tidak lagi digunakan, pastikan dihapus secara permanen dari komputer.
  9. Menginstal Alarm dan Personel Keamanan: Memasang alarm dan menempatkan personel keamanan untuk mengawasi area yang sensitif.

Cara Menyelesaikan Pelanggaran Trade Secret

Jika terjadi pelanggaran trade secret, perusahaan dapat menyelesaikannya melalui beberapa cara, termasuk:

  1. Mengajukan Gugatan Perdata: Perusahaan dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk menuntut ganti rugi terhadap pihak yang melanggar.
  2. Mengajukan Permohonan Penghentian Tindakan: Perusahaan dapat meminta pengadilan untuk menghentikan segala tindakan yang telah dilakukan oleh pihak yang melanggar.
  3. Penyelesaian Melalui Arbitrase atau Mediasi: Jika kedua belah pihak setuju, pelanggaran dapat diselesaikan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
  4. Sanksi Pidana: Menurut Pasal 17 Undang-Undang No. 30 Tahun 2000, pihak yang melanggar trade secret dapat dikenakan sanksi pidana maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp300 juta.

Sebagai contoh, jika sebuah bisnis diduga menyalin resep rahasia dari pesaing, perusahaan pertama-tama perlu memverifikasi apakah resep tersebut benar-benar merupakan trade secret. Selanjutnya, perusahaan perlu memastikan apakah pesaing memiliki izin untuk menggunakan resep tersebut. Jika tidak, perusahaan dapat menuntut melalui jalur hukum yang tersedia.

Pentingnya Konsultasi Hukum

Karena kompleksitas hukum terkait trade secret, banyak perusahaan memilih untuk berkonsultasi dengan ahli hukum untuk memastikan perlindungan informasi mereka. Layanan seperti Kontrak Hukum menawarkan solusi hukum yang dapat membantu perusahaan dalam membuat perjanjian kerahasiaan, lisensi, dan penyelesaian sengketa. Dengan bantuan profesional, perusahaan dapat lebih yakin dalam menjalankan bisnisnya sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau konsultasi gratis, perusahaan dapat menghubungi layanan hukum yang tersedia. Dengan langkah-langkah yang tepat, perusahaan dapat menjaga trade secret mereka dengan aman dan menghindari risiko hukum yang tidak diinginkan.