Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi salah satu elemen penting dalam menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. Sebagai identitas resmi yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), NIB memiliki peran strategis dalam memastikan pelaku usaha memenuhi ketentuan hukum dan regulasi terkait izin usaha serta perizinan lainnya. Dalam konteks perekonomian nasional, NIB juga menjadi indikator utama kesiapan dan keterlibatan pelaku usaha dalam sistem pemerintahan digital yang semakin berkembang.

Kehadiran NIB mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan bisnis yang lebih transparan, efisien, dan mudah diakses. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan jumlah pelaku usaha yang berbadan hukum. Menurut data terbaru dari Kementerian Investasi/BKPM, hingga Juli 2025, jumlah UMKM yang memiliki NIB telah mencapai 10 juta, meningkat secara signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Angka ini menunjukkan bahwa semakin banyak pelaku usaha yang menyadari pentingnya NIB sebagai salah satu fondasi utama dalam menjalankan bisnis secara legal dan berkelanjutan.

Selain itu, NIB juga memberikan akses yang lebih luas bagi pelaku usaha dalam mengakses berbagai layanan pemerintah, seperti fasilitas pembiayaan, pelatihan, dan insentif perizinan. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat lebih mudah melakukan proses pengajuan izin usaha, baik untuk izin operasional maupun izin komersial. Selain itu, NIB juga menjadi dasar dalam pendaftaran kepesertaan jaminan sosial, termasuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang sangat penting dalam menjaga kesejahteraan para pekerja.

Apa Itu NIB?

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah sebuah nomor unik yang diberikan kepada pelaku usaha sebagai tanda registrasi atau pendaftaran mereka dalam melakukan kegiatan usaha. NIB digunakan sebagai identitas pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas bisnis mereka, serta sebagai dasar dalam pengajuan berbagai jenis izin usaha. Menurut Peraturan BKPM No 4 Tahun 2021, NIB terdiri dari 13 digit angka yang dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dan pengaman informasi yang memadai. Setiap pelaku usaha hanya diperbolehkan memiliki satu NIB saja, sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Pasal 18 Peraturan BKPM No 4/2021.

NIB dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang merupakan platform digital pemerintah yang digunakan untuk mengajukan perizinan berusaha secara terintegrasi. Proses penerbitan NIB melalui OSS sangat mudah dan cepat, sehingga membantu pelaku usaha dalam mempercepat proses pendirian bisnis mereka. Dengan adanya NIB, pelaku usaha tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga mendapatkan manfaat tambahan seperti akses ke berbagai layanan pemerintah dan kemudahan dalam mengajukan izin usaha.

Fungsi Utama NIB dalam Kegiatan Usaha

NIB memiliki beberapa fungsi utama yang sangat penting dalam menjalankan kegiatan usaha. Pertama, NIB berfungsi sebagai identitas pelaku usaha dalam melakukan kegiatan bisnis. Dengan NIB, pelaku usaha dapat lebih mudah dalam mengajukan berbagai jenis izin usaha, termasuk izin operasional dan izin komersial. Kedua, NIB juga berfungsi sebagai Identitas Angka Pengenal Impor (API), yang digunakan dalam kegiatan impor barang dan jasa. Ketiga, NIB menjadi akses kepabeanan, yang sangat penting dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi kepabeanan.

Jasa Stiker Kaca

Selain itu, NIB juga berfungsi sebagai pendaftaran kepesertaan pelaku usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini memastikan bahwa pelaku usaha dan tenaga kerja mereka memiliki perlindungan yang cukup dalam menjalankan bisnis. NIB juga menjadi wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha, yang membantu pemerintah dalam memantau kondisi pasar tenaga kerja. Selain itu, NIB juga menjadi standar Nasional Indonesia (SNI) bagi kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, yang memberikan kepercayaan pada pelaku usaha dan konsumen.

Jasa Backlink

Cara Mengurus Pembuatan NIB

Proses pengurusan pembuatan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) sangat mudah dan cepat. Pelaku usaha harus mempersiapkan kelengkapan data dan rencana umum kegiatan usaha sebelum mengajukan permohonan NIB. Data pelaku usaha terbagi menjadi dua bagian, yaitu bisnis perorangan dan bisnis berbentuk badan usaha. Untuk bisnis perorangan, data yang dibutuhkan antara lain nama dan NIK, NPWP perorangan, rencana permodalan, serta nomor telepon dan/atau alamat email. Sementara itu, untuk bisnis berbentuk badan usaha, data yang dibutuhkan meliputi nama badan usaha, jenis badan usaha, status penanaman modal, nomor akta pendirian usaha, alamat korespondensi, besaran rencana permodalan, data pengurus dan pemegang saham, negara asal penanam modal, maksud dan tujuan badan usaha, nomor telepon, alamat email, dan NPWP badan usaha.

Selain data pelaku usaha, pelaku usaha juga perlu melampirkan rencana umum kegiatan usaha, yang meliputi bidang usaha sesuai KBLI, lokasi usaha, akses kepabeanan, API, keikutsertaan jaminan dan ketenagakerjaan (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan), serta status laporan ketenagakerjaan. Dengan persiapan yang lengkap, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan NIB melalui sistem OSS dengan cepat dan tanpa kesulitan. Setelah permohonan diajukan, NIB akan diterbitkan dalam waktu singkat, dan pelaku usaha dapat langsung menggunakan NIB untuk berbagai keperluan bisnis mereka.

Masa Berlaku NIB

Menurut Pasal 92 ayat (1) Peraturan BKPM No 4/2021, NIB berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya. Artinya, NIB tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu dan tidak perlu dilakukan perpanjangan lagi. Namun, pelaku usaha wajib melakukan pengkinian (update) kode KBLI apabila menambah kegiatan usaha pendukung di masa depan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa NIB tetap relevan dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha.

Namun, untuk jenis perizinan berusaha berbasis risiko selain NIB, seperti Sertifikat Standar, Izin, dan perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), maka akan berlaku selama pelaku usaha menjalankan usahanya atau sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan. Dengan demikian, NIB menjadi salah satu dokumen yang paling stabil dan tidak perlu diperbarui selama kegiatan usaha berlangsung. Hal ini membuat NIB menjadi salah satu aspek penting dalam menjalankan bisnis secara legal dan berkelanjutan.

Manfaat NIB Bagi Pelaku Usaha

NIB memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha, baik secara hukum maupun operasional. Salah satu manfaat utama adalah kemudahan dalam mengajukan izin usaha, baik untuk izin operasional maupun izin komersial. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat lebih mudah dalam mengakses berbagai layanan pemerintah, seperti fasilitas pembiayaan, pelatihan, dan insentif perizinan. Selain itu, NIB juga menjadi dasar dalam pendaftaran kepesertaan jaminan sosial, termasuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang sangat penting dalam menjaga kesejahteraan para pekerja.

NIB juga memberikan akses yang lebih luas bagi pelaku usaha dalam mengikuti tender barang/jasa pemerintah, serta berpotensi untuk mengembangkan usahanya melalui kemitraan dengan usaha menengah dan usaha besar. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha juga dapat mendapatkan jaminan perlindungan dari pemerintah, yang memberikan rasa aman dan kepercayaan dalam menjalankan bisnis. Selain itu, NIB juga memberikan peluang untuk mendapatkan pelatihan dan dukungan teknis dari pemerintah, yang sangat penting dalam meningkatkan kapasitas dan kemampuan pelaku usaha.

Tips untuk Memperoleh NIB yang Efisien

Untuk memperoleh NIB secara efisien, pelaku usaha disarankan untuk mempersiapkan semua data yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan. Data yang lengkap dan akurat akan mempercepat proses pengajuan NIB melalui sistem OSS. Selain itu, pelaku usaha juga disarankan untuk memahami aturan dan regulasi terkait NIB, termasuk cara penggunaan dan manfaatnya. Dengan memahami aturan dan regulasi, pelaku usaha dapat lebih mudah dalam mengelola dan memanfaatkan NIB secara optimal.

Selain itu, pelaku usaha juga disarankan untuk melakukan update data secara berkala, terutama jika terjadi perubahan dalam kegiatan usaha mereka. Hal ini penting untuk memastikan bahwa NIB tetap relevan dan dapat digunakan dalam berbagai keperluan bisnis. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, pelaku usaha dapat memperoleh NIB secara efisien dan memanfaatkannya secara optimal dalam menjalankan bisnis mereka.