Pengusaha dan konsumen di Indonesia kini semakin waspada terhadap produk yang mereka konsumsi, terutama dalam hal kehalalan. Salah satu merek yang sempat menjadi perbincangan adalah Mixue, sebuah gerai es krim dan teh yang sedang merambah pasar Indonesia secara masif. Sebelumnya, beredarnya isu bahwa produk Mixue tidak halal menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat. Namun, akhirnya, pada 17 Februari 2023, Mixue resmi mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang memberikan kejelasan dan rasa aman bagi para penggemarnya.

Sertifikat halal ini memiliki nomor ID00410001326911122 dan berlaku sejak 16 Februari 2023. Hal ini menjadi langkah penting bagi Mixue untuk memperkuat posisi mereka di pasar Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Muslim. Dengan diterbitkannya sertifikat tersebut, perusahaan asal Tiongkok ini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan menjaga reputasi bisnisnya di tengah persaingan ketat.

Proses pengurusan sertifikat halal bukanlah hal yang mudah. Mixue mengajukan pendaftaran sertifikat halal pada 13 November 2022 dan melalui sidang produk halal MUI pada 15 Februari 2023, akhirnya sertifikat halal dikeluarkan. Proses ini dilakukan dengan bantuan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Meski awalnya sempat ada kesalahpahaman karena belum memiliki sertifikat halal, kini Mixue telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh MUI.

Kontroversi Awal dan Respons Mixue

Sebelum mendapatkan sertifikat halal, Mixue sempat menjadi sorotan karena adanya isu bahwa produknya haram. Isu ini muncul setelah beberapa warganet menyebarkan informasi bahwa es krim yang dijual Mixue tidak memiliki sertifikat halal. Hal ini beredar di media sosial seperti Instagram dan Facebook, sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan konsumen.

Mixue Indonesia merespons isu tersebut dengan menegaskan bahwa produk mereka belum memiliki sertifikat halal, tetapi bukan berarti produk itu haram. Perusahaan menyatakan bahwa mereka sedang dalam proses pengurusan sertifikat halal. Namun, karena sebagian besar bahan baku diimpor dari Tiongkok, proses sertifikasi membutuhkan waktu yang cukup lama.

Selain itu, di awal tahun 2023, Mixue juga pernah ditegur oleh MUI dan Kementerian Agama (Kemenag) karena salah satu gerainya di Jawa Tengah memasang logo halal sebelum sertifikat dikeluarkan. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan logo halal harus dilakukan setelah produk benar-benar lolos uji kehalalan.

Jasa Stiker Kaca

Manfaat Sertifikat Halal Bagi Bisnis Mixue

Dengan memiliki sertifikat halal, Mixue tidak hanya memenuhi standar kehalalan, tetapi juga meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan konsumen. Di Indonesia, sebagian besar penduduk beragama Muslim, sehingga produk yang memiliki sertifikat halal akan lebih diminati. Sertifikat halal menjadi jaminan bahwa tidak ada bahan najis atau proses produksi yang tidak sesuai dengan syariat Islam dalam produk tersebut.

Jasa Backlink

Selain itu, sertifikat halal membuka akses ke pasar yang lebih luas. Mixue, yang sudah memiliki ribuan gerai di China dan negara-negara Asia Tenggara lainnya, kini dapat memperluas ekspansi bisnisnya di Indonesia. Keberadaan sertifikat halal menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan masyarakat dan meningkatkan jumlah pelanggan.

Selain itu, sertifikat halal juga menjadi poin penjualan unik bagi Mixue. Label halal tidak hanya ditempatkan pada kemasan produk, tetapi juga dapat meningkatkan minat orang untuk bergabung sebagai mitra waralaba. Dengan sertifikat halal, Mixue bisa lebih mudah menarik investor dan mitra bisnis yang ingin bekerja sama dengan merek ternama ini.

Prosedur Pengurusan Sertifikat Halal

Menurut Kementerian Agama melalui BPJPH, pelaku usaha wajib memiliki sertifikat halal di tahun 2024. Kewajiban ini berlaku terutama untuk produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta produk hasil sembelihan. Untuk mengajukan sertifikat halal, pelaku usaha harus memenuhi beberapa dokumen persyaratan, seperti:

  • NIB/SIUP/IUMK
  • KTP
  • Salinan sertifikat penyelia halal dan salinan keputusan penyelia halal
  • Nama dan jenis produk
  • Daftar produk dan bahan yang digunakan
  • Proses pengolahan produk
  • Dokumen Sistem Jaminan Halal

Setelah dokumen lengkap, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan sertifikat halal melalui situs ptsp.halal.go.id. Proses selanjutnya mencakup verifikasi akun, pengajuan permohonan, pemeriksaan dokumen, dan uji kehalalan produk. Setelah lolos uji, sertifikat halal akan dikeluarkan dan dapat diunduh melalui sistem Sihalal.

Pentingnya Legalitas dalam Bisnis

Dalam dunia bisnis, legalitas menjadi hal yang sangat penting. Selain sertifikat halal, pelaku usaha juga perlu memperhatikan legalitas lain seperti NIB, NPWP, dan izin usaha. Legalitas ini menjadi fondasi utama dalam menjalankan bisnis dengan aman dan lancar.

Untuk membantu pelaku usaha, banyak layanan profesional yang tersedia, seperti konsultasi hukum online dan pembuatan perizinan. Layanan ini dapat mempermudah proses pengurusan dokumen legalitas, termasuk sertifikat halal, sehingga pelaku usaha dapat fokus pada pengembangan bisnisnya.

Bagi yang ingin memperoleh sertifikat halal, penting untuk tidak menunda-nunda. Proses pengurusan sertifikat halal membutuhkan waktu dan persiapan yang matang. Oleh karena itu, berkonsultasi dengan ahli hukum atau layanan profesional dapat menjadi solusi terbaik.

Kesimpulan

Sertifikat halal Mixue menjadi langkah penting dalam membangun kepercayaan konsumen dan memperluas pasar bisnisnya di Indonesia. Dengan memiliki sertifikat halal, Mixue tidak hanya memenuhi standar kehalalan, tetapi juga meningkatkan kredibilitas dan daya saing di pasar yang kompetitif. Proses pengurusan sertifikat halal membutuhkan persiapan yang matang, namun manfaatnya sangat besar bagi bisnis yang ingin berkembang di pasar Indonesia.