Dalam era globalisasi, impor menjadi salah satu aktivitas penting yang dilakukan oleh pengusaha di Indonesia. Impor tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri, tetapi juga berperan dalam membangun hubungan ekonomi dengan negara-negara lain. Namun, untuk menjalankan kegiatan impor secara legal dan efisien, para pengusaha perlu memahami berbagai persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Salah satu regulasi terbaru yang mengatur kegiatan impor adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 36/2023). Regulasi ini memberikan panduan jelas bagi importir dalam memenuhi syarat-syarat yang diperlukan sebelum melakukan impor barang. Dengan adanya aturan ini, diharapkan proses impor dapat berjalan lebih transparan, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, yang kemudian diubah oleh Permendag 40/2022. Aturan ini menentukan jenis-jenis barang yang dilarang untuk diimpor, termasuk bahan-bahan berbahaya, limbah, serta produk tertentu yang bisa membahayakan kesehatan atau lingkungan. Dengan demikian, impor harus dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan dan keberlanjutan.

Untuk mempermudah proses pengurusan izin impor, pemerintah menyediakan sistem digital bernama Sistem Indonesia National Single Window (Sistem INSW) yang dapat diakses melalui situs resmi https://insw.go.id. Sistem ini memungkinkan pengusaha untuk mengajukan permohonan izin impor secara online, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat dan efisien. Selain itu, Sistem INSW juga terintegrasi dengan berbagai layanan pemerintah lainnya seperti Sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem INATRADE.

Sekilas Tentang Kegiatan Impor

Kegiatan impor menurut Permendag 36/2023 didefinisikan sebagai kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Daerah pabean mencakup wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta area tertentu yang berlaku di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen. Importir dapat berupa orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.

Tujuan utama dari impor adalah untuk memenuhi kebutuhan pasar, membangun hubungan baik dengan negara lain, dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar global. Selain itu, impor juga berkontribusi pada penguatan neraca pembayaran dan pengurangan devisa ke luar negeri. Dengan memanfaatkan perbedaan harga dan biaya produksi antar negara, pengusaha dapat mengoptimalkan margin keuntungan dan menjaga harga jual yang kompetitif di pasar lokal.

Jasa Stiker Kaca

Jenis Barang yang Dilarang Impor

Pemerintah telah menetapkan beberapa jenis barang yang dilarang untuk diimpor guna menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 dan diubah oleh Permendag 40/2022, barang-barang yang dilarang meliputi:

Jasa Backlink
  • Gula dengan jenis tertentu;
  • Beras dengan jenis tertentu;
  • Bahan perusak lapisan ozon;
  • Kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas;
  • Barang berbasis sistem pendingin yang menggunakan Chlorofluorocarbon (CFC) dan Hydrochlorofluorocarbon 22 (HCFC-22), baik dalam keadaan kosong maupun terisi;
  • Bahan obat dan makanan tertentu;
  • Bahan berbahaya dan beracun (B3);
  • Limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) dan limbah non bahan berbahaya dan beracun (limbah non-B3) terdaftar;
  • Perkakas tangan (bentuk jadi); dan
  • Alat kesehatan yang mengandung merkuri.

Dengan larangan ini, pemerintah berupaya untuk menghindari risiko kesehatan dan kerusakan lingkungan akibat impor barang yang tidak sesuai standar.

Syarat Untuk Melakukan Kegiatan Impor

Sesuai dengan Pasal 2 Permendag 36/2023, importir wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API). NIB dibagi menjadi dua jenis, yaitu API-U dan API-P. API-U diberikan kepada badan usaha yang ingin menjual atau memindahtangankan barang yang diimpor, sedangkan API-P diberikan kepada badan usaha yang ingin menggunakan barang impor sebagai barang modal, bahan baku, atau bahan penolong.

Importir hanya dapat memilih NIB yang berlaku sebagai API-U atau API-P. NIB yang berlaku sebagai API hanya dapat dimiliki oleh kantor pusat badan usaha, dan dapat digunakan oleh seluruh kantor cabang pemilik API jika memiliki kegiatan usaha sejenis. Selain NIB, importir juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) tergantung pada bentuk badan usaha.

Prosedur Mengurus Izin Usaha Impor

Proses pengurusan izin usaha impor dapat dilakukan melalui Sistem Indonesia National Single Window (Sistem INSW) yang dapat diakses di alamat https://insw.go.id. Sistem ini merupakan platform digital yang mengintegrasikan berbagai layanan pemerintah terkait proses kepabeanan, kekarantinaan, dan perizinan. Sistem INSW juga terintegrasi dengan Sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem INATRADE.

Untuk mengajukan permohonan dan penerbitan izin impor, pelaku usaha harus memiliki akses dengan registrasi melalui Sistem INSW dan mengunggah hasil pindai dokumen asli. Dokumen yang diperlukan antara lain NPWP atau NIK untuk importir orang perseorangan, NPWP untuk importir badan usaha milik negara dan yayasan, serta NIB dan NPWP untuk importir koperasi dan badan usaha. Jika dokumen sudah tersedia secara elektronik, importir tidak perlu mengunggah dokumen tersebut.

Setelah semua persyaratan dipenuhi dan diunggah melalui sistem INATRADE atau Sistem INSW, menteri akan menilai dan memverifikasi kelengkapan data. Jika data lengkap dan sesuai, perizinan berusaha di bidang impor akan diterbitkan melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke Sistem INSW.

Kesimpulan

Impor merupakan kegiatan penting dalam perdagangan internasional yang memerlukan pemahaman terhadap berbagai persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan adanya regulasi seperti Permendag 36/2023 dan sistem digital seperti Sistem INSW, proses impor dapat dilakukan secara lebih efisien dan transparan. Para pengusaha di Indonesia diharapkan dapat memanfaatkan regulasi ini untuk menjalankan kegiatan impor secara legal dan berkelanjutan, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.