Import adalah salah satu aktivitas perdagangan yang telah lama dilakukan oleh para pengusaha di Indonesia. Namun, sebelum melakukan aktivitas impor, mereka harus memahami berbagai persyaratan perizinan yang diperlukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terbaru mengenai aktivitas impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Peraturan Impor (Permendag 36/2023). Berikut ini akan dijelaskan secara lengkap mengenai persyaratan dan izin yang diperlukan untuk menjalankan aktivitas impor sesuai dengan regulasi terbaru.
Pengertian Aktivitas Impor
Menurut Permendag 36/2023, aktivitas impor adalah kegiatan memasukkan barang ke wilayah bea cukai. Wilayah bea cukai yang dimaksud adalah wilayah Republik Indonesia yang mencakup daratan, laut, dan ruang udara di atasnya, serta area tertentu yang berlaku di Zona Ekonomi Eksklusif dan Lautan Kontinen di mana hukum bea cukai berlaku. Importir sendiri terdiri dari individu, lembaga, atau entitas usaha, baik dalam bentuk entitas hukum maupun non-entitas hukum yang melakukan impor. Selain memenuhi kebutuhan negara, impor juga bertujuan untuk membangun hubungan baik dengan negara lain, salah satunya dalam kegiatan ekonomi. Selain itu, tujuan lain dari impor adalah memperkuat neraca pembayaran dan mengurangi cadangan devisa asing. Dengan mengimpor barang dari luar negeri, para pengusaha juga dapat mengadopsi inovasi mereka ke sektor industri sesuai dengan perkembangan tren dan kebutuhan pasar. Dengan demikian, produk yang dihasilkan dapat bersaing di pasar global.
Jenis Barang yang Dilarang Diimpor
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai persyaratan dan izin usaha impor, penting untuk diketahui bahwa ada beberapa jenis barang yang dilarang oleh pemerintah untuk diimpor. Hal ini telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Ekspor yang Dilarang dan Barang Impor yang Dilarang, beberapa ketentuannya diubah oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Barang impor yang dilarang tersebut antara lain:
- Gula tertentu;
- Beras tertentu;
- Zat yang merusak lapisan ozon;
- Tas bekas, karung bekas, dan pakaian bekas;
- Barang berbasis sistem pendingin yang menggunakan Chlorofluorocarbon (CFC) dan Hydrochlorofluorocarbon 22 (HCFC-22), baik kosong maupun terisi;
- Bahan obat dan bahan makanan tertentu;
- Bahan berbahaya dan toksik (B3);
- Limbah berbahaya dan toksik (limbah B3) serta limbah non-B3;
- Alat tajam (dalam bentuk jadi); dan
- Alat kesehatan yang mengandung merkuri.
Persyaratan untuk Melakukan Aktivitas Impor
Sesuai dengan Pasal 2 Permen Dagang 36/2023, pengusaha yang ingin melakukan aktivitas impor harus memenuhi persyaratan dasar berikut:
- Importir wajib memiliki Nomor Identifikasi Usaha (NIB) yang berlaku sebagai Nomor Identifikasi Impor (API), yang terdiri dari:
- API-U atau Nomor Identifikasi Impor Umum, diberikan kepada entitas usaha untuk tujuan perdagangan atau transfer;
- API-P atau Nomor Identifikasi Impor Produsen, diberikan kepada entitas usaha dengan tujuan mengimpor barang untuk kebutuhan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan pendukung, dan/atau bahan yang mendukung proses produksi.
- Importir hanya boleh memilih NIB yang berlaku sebagai API-U atau NIB yang berlaku sebagai API-P.
- NIB yang berfungsi sebagai API hanya dapat dimiliki oleh kantor pusat suatu entitas usaha.
- NIB yang berlaku sebagai API yang dimiliki oleh kantor pusat entitas usaha dapat digunakan oleh seluruh cabang pemilik API jika aktivitas bisnisnya serupa.
- NIB yang berlaku sebagai API-U hanya diberikan kepada entitas usaha yang mengimpor barang untuk tujuan perdagangan atau transfer.
- NIB yang berlaku sebagai API-P hanya diberikan kepada entitas usaha yang mengimpor barang untuk kebutuhan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan pendukung, dan/atau bahan yang mendukung proses produksi.
Prosedur Mendapatkan Izin Usaha Impor
Pengusaha yang ingin mengimpor atau importir dapat mengurus izin usaha melalui Sistem Jendela Nasional Indonesia (INSW System) Kementerian Keuangan, yaitu https://insw.go.id. Harap dicatat bahwa Sistem INSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi terkait proses penanganan dokumen bea cukai, dokumen karantina, dokumen izin, dokumen pelabuhan/aport, dan dokumen lain terkait ekspor dan impor (Permen Dagang 20/2021). Sistem INSW telah terintegrasi dengan berbagai sistem layanan kementerian lainnya, termasuk Sistem Pengajuan Tunggal Online (OSS) Kementerian Investasi/BKPM dan Sistem INATRADE Kementerian Perdagangan. Untuk mengajukan dan mendapatkan izin impor, perusahaan harus memiliki akses dengan mendaftar melalui Sistem INSW dan mengunggah dokumen asli yang sudah dipindai dengan detail:
- Importir individu minimal memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Importir dari perusahaan milik negara dan yayasan, minimal dalam bentuk NPWP;
- Importir dari koperasi dan entitas usaha, minimal dalam bentuk NIB dan NPWP;
- Importir yang tidak mendapatkan NIB, minimal dalam bentuk TIN.
Jika dokumen yang disebutkan di atas sudah tersedia secara elektronik di kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, importir tidak perlu mengunggah dokumen yang diperlukan ke SINSW.
Jika semua persyaratan telah terpenuhi dan diunggah melalui sistem INATRADE atau Sistem INSW, menteri akan mengevaluasi dan memverifikasi kelengkapan data. Izin usaha di sektor impor akan dikeluarkan jika data lengkap dan sesuai melalui sistem INATRADE yang dikirim ke sistem INSW.
Pentingnya Mematuhi Regulasi Impor
Mematuhi regulasi impor sangat penting agar aktivitas impor dapat berjalan secara legal dan tidak menimbulkan masalah hukum di masa depan. Dengan memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku, pengusaha dapat menjalankan bisnis impor dengan aman dan efisien. Selain itu, pengusaha juga dapat memperoleh manfaat seperti mendapatkan produk dengan harga yang lebih kompetitif dari pasar internasional. Dengan memanfaatkan perbedaan harga dan biaya produksi antar negara, pengusaha dapat memaksimalkan margin keuntungan dan mempertahankan harga jual yang kompetitif di pasar lokal.
Layanan Legal untuk Pengusaha Impor
Untuk membantu pengusaha dalam menjalankan aktivitas impor, Kontrak Hukum menyediakan layanan lengkap yang mencakup pemenuhan legalitas yang mempermudah proses pengurusan izin usaha impor seperti entitas usaha, NIB, NPWP, dan lainnya. Dengan layanan ini, pengusaha dapat berkonsultasi mengenai langkah-langkah dan proses yang harus dilakukan saat ingin melakukan impor. Selain itu, Kontrak Hukum juga memberikan solusi lengkap untuk kebutuhan bisnis Anda, mulai dari pembuatan NIB hingga pengurusan NPWP dan PKP.
Jika Anda masih bingung atau belum memahami persyaratan dan prosedur pengurusan izin impor, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan Kontrak Hukum. Dengan pengalaman dan kapasitas yang dimiliki oleh legal expert kami, kami siap membantu Anda menjalankan bisnis impor secara legal dan tanpa kendala. Mulailah bisnis Anda dengan percaya diri dan sukses bersama Kontrak Hukum dengan mengunjungi halaman KH Services – Business Licensing. Jika Anda memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kami melalui Ask KH atau melalui pesan langsung (DM) di Instagram @kontrakhukum.