Merek dagang merupakan salah satu aset penting yang dimiliki oleh pelaku usaha, terutama dalam membangun identitas merek dan melindungi produk atau layanan dari pihak lain. Namun, seiring berjalannya waktu, masa berlaku merek dagang juga memiliki batas waktu. Oleh karena itu, pemilik merek perlu memahami cara memperpanjang masa berlaku merek dagang agar tidak kehilangan hak atas identitas usaha yang telah mereka bangun.
Perpanjangan merek dagang menjadi langkah krusial bagi pelaku bisnis, terutama dalam menghadapi persaingan di pasar yang semakin ketat. Jika tidak dilakukan perpanjangan tepat waktu, maka merek dagang bisa digunakan oleh pihak lain, yang dapat merugikan pelaku usaha. Proses perpanjangan ini juga memiliki syarat dan biaya tertentu yang harus dipenuhi. Dengan mengetahui seluruh prosedur, pemilik merek akan lebih siap untuk menjaga hak hukumnya secara optimal.
Selain itu, manfaat dari perpanjangan merek dagang sangat beragam, mulai dari perlindungan hukum hingga meningkatkan nilai jual usaha. Tidak hanya itu, perpanjangan merek juga membantu menjaga reputasi perusahaan serta menjaga kepercayaan konsumen. Dengan memahami pentingnya proses ini, pelaku usaha bisa lebih waspada dan aktif dalam menjaga aset intelektual mereka.
Langkah-Langkah Memperpanjang Merek Dagang
Proses perpanjangan merek dagang bisa dilakukan secara digital, yang membuatnya lebih mudah dan cepat. Berikut adalah langkah-langkah umum yang harus dilakukan oleh pemilik merek:
-
Pemesanan Kode Billing
Pertama-tama, pemilik merek perlu memesan kode billing melalui situs resmi DJKI (Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual) Kemenkumham di alamat http://simpaki.dgip.go.id. Kode ini akan digunakan sebagai pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). -
Pemilihan Jenis Layanan
Setelah mendapatkan kode billing, pemilik merek perlu memilih jenis layanan yang sesuai, yaitu “Merek dan Indikasi Geografis” dan kemudian “Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek”. -
Pengisian Data Pemohon dan Permohonan
Selanjutnya, data pemohon seperti nama, alamat lengkap, email, dan nomor ponsel harus diisi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa permohonan perpanjangan diterima dengan akurat. -
Pembayaran PNBP
Setelah semua data terisi, pemilik merek perlu melakukan pembayaran PNBP melalui ATM, internet banking, atau mobile banking. Besar biaya PNBP tergantung pada waktu perpanjangan. -
Login ke Akun Merek
Setelah pembayaran selesai, pemilik merek harus login ke akun merek di https://merek.dgip.go.id/. Di sini, pemilik dapat memilih tipe permohonan “Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek” sesuai dengan sisa jangka waktu perlindungan merek. -
Pengunggahan Dokumen Persyaratan
Setelah itu, dokumen persyaratan seperti etiket/label merek, sertifikat merek, surat kuasa konsultan kekayaan intelektual (JIKA menggunakan konsultan), dan surat pernyataan penggunaan merek harus diunggah. -
Penyelesaian Permohonan
Terakhir, pemilik merek dapat klik “Selesai” setelah semua data dan dokumen telah diunggah. Setelah itu, akan muncul surat tanda bukti bahwa permohonan perpanjangan telah diajukan.
Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi
Untuk memastikan proses perpanjangan merek dagang berjalan lancar, pemilik merek perlu memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan. Beberapa dokumen yang dibutuhkan antara lain:
- Etiket/Label Merek: Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa merek sudah digunakan dalam produksi atau penjualan.
- Sertifikat Merek: Sertifikat ini merupakan bukti resmi bahwa merek telah terdaftar di DJKI.
- Surat Kuasa Konsultan Kekayaan Intelektual: Jika pemilik merek menggunakan jasa konsultan, maka surat kuasa bermaterai diperlukan.
- Surat Pernyataan Penggunaan Merek: Surat ini bisa diunduh dari situs resmi DJKI dan berisi pernyataan bahwa merek masih digunakan dalam aktivitas bisnis.
- Surat Pernyataan Tidak Menggunakan Kelas Barang/Jasa: Untuk merek yang memiliki multi kelas, surat ini diperlukan jika ada kelas barang/jasa yang tidak lagi digunakan.
Selain dokumen-dokumen tersebut, pemilik merek juga harus memastikan bahwa permohonan perpanjangan dilakukan antara 6 bulan sebelum masa berlaku habis hingga 6 bulan setelah masa berlaku berakhir. Jika melebihi batas waktu tersebut, maka pemilik merek akan dikenakan denda sesuai ketentuan.
Biaya Perpanjangan Merek Dagang
Biaya perpanjangan merek dagang terdiri dari dua jenis PNBP yang berbeda, tergantung pada waktu pengajuan:
- Dalam jangka waktu 1 tahun atau 6 bulan sebelum atau sampai dengan berakhirnya perlindungan merek, biaya PNBP adalah Rp.2.250.000/kelas.
- Dalam jangka paling lama 6 bulan setelah atau maksimal 1 tahun sejak berakhirnya perlindungan merek, biaya PNBP adalah Rp.4.500.000/kelas.
Selain biaya PNBP, pemilik merek juga perlu mempertimbangkan biaya jasa tambahan jika menggunakan jasa pihak ketiga, seperti konsultan hukum atau layanan digital. Biaya tambahan ini bisa bervariasi tergantung dari kompleksitas proses perpanjangan.
Manfaat Perpanjangan Merek Dagang
Perpanjangan merek dagang memiliki banyak manfaat yang bisa dirasakan oleh pelaku usaha, antara lain:
-
Mencegah Pemakaian Merek oleh Pihak Lain
Dengan melakukan perpanjangan, pemilik merek tetap memiliki hak eksklusif atas merek dagangnya. Hal ini mencegah pihak lain menggunakan merek yang mirip atau sama. -
Menjaga Nama Baik Perusahaan dan Kepercayaan Konsumen
Perpanjangan merek membantu menjaga orisinalitas produk atau layanan yang ditawarkan. Hal ini akan memperkuat kepercayaan konsumen terhadap merek yang dimiliki. -
Meningkatkan Nilai Jual Usaha
Merek yang telah terdaftar dan diperpanjang memiliki nilai aset yang tinggi. Ini bisa menjadi modal dalam menjalin kerja sama atau ekspansi bisnis. -
Memperpanjang Perlindungan Hukum
Perpanjangan merek memberikan perlindungan hukum yang lebih lama, sehingga merek tidak mudah diklaim oleh pihak lain. -
Mendukung Bisnis Waralaba atau Franchise
Jika bisnis Anda berupa waralaba atau franchise, perpanjangan merek sangat penting untuk memastikan bahwa merek tetap bisa digunakan dalam operasional bisnis. -
Bukti Kepemilikan Merek yang Resmi
Dengan memiliki sertifikat perpanjangan, pemilik merek memiliki bukti resmi yang bisa digunakan dalam kasus sengketa merek.
Tips untuk Memperpanjang Merek Dagang
Agar proses perpanjangan merek dagang berjalan lancar, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:
-
Lakukan Pengajuan Tepat Waktu
Pastikan pengajuan perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku habis. Batas waktu pengajuan adalah 6 bulan sebelum atau 6 bulan setelah masa berlaku berakhir. -
Pastikan Dokumen Lengkap
Semua dokumen yang diperlukan harus tersedia dan lengkap. Jika ada dokumen yang hilang atau tidak sesuai, proses perpanjangan bisa terhambat. -
Gunakan Layanan Profesional
Jika Anda merasa kesulitan dalam proses perpanjangan, pertimbangkan untuk menggunakan jasa konsultan hukum atau layanan digital seperti Kontrak Hukum. -
Jaga Komunikasi dengan DJKI
Jika terjadi kendala dalam pengajuan, segera hubungi DJKI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. -
Cek Status Pengajuan Secara Berkala
Pastikan status pengajuan perpanjangan merek dagang Anda terupdate. Jika ada masalah, segera tindak lanjuti.
Penutup
Perpanjangan merek dagang adalah langkah penting yang harus dilakukan oleh setiap pelaku usaha. Dengan memahami cara, syarat, dan biaya perpanjangan, pemilik merek bisa menjaga hak hukumnya secara optimal. Selain itu, manfaat dari perpanjangan merek dagang sangat beragam, mulai dari perlindungan hukum hingga meningkatkan nilai jual usaha.
Jika Anda ingin melakukan pendaftaran atau perpanjangan merek, Anda bisa langsung menghubungi layanan profesional seperti Kontrak Hukum. Melalui layanan ini, Anda bisa memproses pendaftaran merek dagang secara efisien dan aman.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi laman https://kontrakhukum.com/kekayaan-intelektual/ atau hubungi Kontrak Hukum melalui media sosial @kontrakhukum.