Di dunia bisnis, perjanjian kerja adalah fondasi penting yang mengatur hubungan antara pemberi kerja dan pekerja. Namun, banyak perusahaan masih mengalami kesalahan dalam membuat perjanjian ini, yang dapat berdampak negatif pada operasional bisnis dan hak karyawan. Kesalahan seperti tidak memahami istilah hukum, ketidakseimbangan antara kedua belah pihak, atau kurangnya jangka waktu kontrak bisa menyebabkan masalah hukum dan kerugian finansial. Untuk menghindari hal ini, penting untuk memahami secara mendalam bagaimana membuat perjanjian kerja yang sesuai dengan regulasi Indonesia.

Perjanjian kerja diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurut UU ini, perjanjian kerja adalah kesepakatan antara karyawan dan pemberi kerja yang mencakup syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Perjanjian ini harus mencakup informasi seperti nama perusahaan, alamat, jenis usaha, nama karyawan, jenis pekerjaan, lokasi kerja, gaji, kondisi kerja, masa berlaku kontrak, serta tanda tangan dari semua pihak. Jika perjanjian tidak memenuhi persyaratan hukum, maka perjanjian tersebut dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Salah satu kesalahan umum yang sering terjadi adalah tidak mengetahui istilah hukum yang benar dalam perjanjian kerja. Banyak perusahaan menganggap perjanjian sebagai formalitas semata, padahal perjanjian ini sangat penting untuk melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Selain itu, ketidakseimbangan antara pemberi kerja dan karyawan juga sering terjadi. Dalam perjanjian kerja, setiap pihak harus mendapatkan manfaat yang seimbang agar perjanjian tetap berlaku dan efektif. Jika hanya kepentingan pihak tertentu yang diutamakan, maka risiko karyawan meninggalkan pekerjaan akan meningkat, sehingga biaya rekrutmen menjadi lebih tinggi.

Mengapa Perjanjian Kerja Penting?

Perjanjian kerja bukan hanya dokumen formal yang diperlukan saat merekrut karyawan, tetapi juga merupakan alat perlindungan bagi kedua belah pihak. Dengan adanya perjanjian kerja yang jelas, baik pemberi kerja maupun karyawan dapat memahami hak dan kewajiban masing-masing. Hal ini membantu menghindari perselisihan di masa depan, terutama dalam hal penggajian, jam kerja, dan hak-hak lainnya. Selain itu, perjanjian kerja juga berfungsi sebagai dasar hukum dalam kasus sengketa atau pelanggaran hak.

Dalam konteks hukum Indonesia, perjanjian kerja harus dibuat sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perjanjian ini harus mencantumkan detail penting seperti nama perusahaan, alamat, jenis usaha, nama karyawan, jenis pekerjaan, lokasi kerja, gaji, kondisi kerja, masa berlaku kontrak, dan tanda tangan dari semua pihak. Jika salah satu elemen ini tidak tercantum, maka perjanjian tersebut dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Kesalahan Umum dalam Membuat Perjanjian Kerja

Ada beberapa kesalahan umum yang sering dilakukan oleh perusahaan saat membuat perjanjian kerja. Salah satunya adalah tidak mengetahui istilah hukum yang benar. Banyak perusahaan menganggap perjanjian kerja sebagai dokumen sederhana tanpa memperhatikan aspek hukumnya. Padahal, perjanjian ini harus dirancang sedemikian rupa sehingga memenuhi syarat hukum yang berlaku di Indonesia. Tanpa pemahaman yang cukup, perusahaan bisa menghadapi masalah hukum di masa depan.

Jasa Stiker Kaca

Kesalahan lainnya adalah ketidakseimbangan antara pemberi kerja dan karyawan. Dalam perjanjian kerja, setiap pihak harus mendapatkan manfaat yang seimbang agar perjanjian tetap berlaku dan efektif. Jika hanya kepentingan pihak tertentu yang diutamakan, maka risiko karyawan meninggalkan pekerjaan akan meningkat, sehingga biaya rekrutmen menjadi lebih tinggi. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa perjanjian kerja mencerminkan kesetaraan antara kedua belah pihak.

Jasa Backlink

Tidak Menyertakan Batas Waktu Kontrak

Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah tidak menyertakan batas waktu atau tanggal kedaluwarsa dalam perjanjian kerja. Setiap perjanjian kerja harus memiliki jangka waktu yang jelas, terutama jika status karyawan adalah kontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Penyertaan batas waktu ini tidak hanya membantu mengetahui kapan kontrak berakhir, tetapi juga bermanfaat dalam mengantisipasi perubahan posisi atau jabatan karyawan di masa depan. Jika ada perubahan seperti gaji, fasilitas, atau prosedur, perusahaan wajib melakukan perbaruan kontrak.

Tidak Menyertakan Ketentuan Pengakhiran Kontrak

Perjanjian kerja juga harus mencantumkan ketentuan pengakhiran kontrak. Ketentuan ini dapat menjelaskan cara pengakhiran kontrak sebelum masa berlaku berakhir. Misalnya, ketentuan ini bisa berupa pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak, atau alasan pengakhiran kontrak, masa pemberitahuan tercepat, atau persetujuan bersama antara kedua belah pihak. Tanpa ketentuan ini, perusahaan bisa menghadapi masalah hukum jika ingin mengakhiri kontrak sebelum jatuh tempo.

Pekerjaan Disembunyikan Sebagai Kontrak Berkala

Kesalahan lain yang sering terjadi adalah ketika perusahaan tidak menyertakan batas waktu tetap, tetapi menggunakan istilah otomatis berulang. Istilah ini bisa menyesatkan karyawan dan menyebabkan ketidakseimbangan. Ini tidak tepat karena karyawan kontrak biasanya tidak mendapatkan fasilitas tambahan seperti karyawan tetap, seperti program pensiun atau asuransi. Berdasarkan ketentuan perjanjian kerja, kontrak karyawan harus memperhatikan hal-hal seperti:

  • Ada pihak penerima dan pemberi kerja
  • Terikat dalam tenggang waktu yang jelas
  • Kejelasan gaji, fasilitas, dan manfaat
  • Menyertakan hak dan kewajiban semua pihak
  • Menyertakan perlindungan kerja yang diberikan
  • Persetujuan masing-masing pihak

Semua hal ini bisa dicapai jika kontrak dibuat dengan ketentuan yang benar dan tidak memihak salah satu pihak.

Tidak Membuat Kontrak Sesuai dengan Persyaratan Hukum

Banyak pemilik bisnis atau perusahaan masih menganggap kontrak sebagai formalitas belaka dan hanya dianggap sebagai bukti kesepakatan jika terjadi sengketa atau masalah di masa depan. Selain itu, banyak perusahaan baru menyadari pentingnya kontrak ketika mereka sudah terjebak dalam masalah. Pada saat itu, mereka hanya mengecek isi kontrak dan sering menemukan bahwa isi kontrak tidak sesuai dengan harapan mereka atau bahkan merugikan salah satu pihak. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami bagaimana membuat kontrak kerja yang benar sesuai dengan hukum yang berlaku. KUHPerdata adalah dasar hukum yang mengatur kontrak di Indonesia.

Tips untuk Membuat Perjanjian Kerja yang Benar

Untuk memastikan bahwa perjanjian kerja yang dibuat sesuai dengan hukum dan memberikan perlindungan bagi kedua belah pihak, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:

  1. Pahami Aspek Hukum: Pastikan Anda memahami ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  2. Pastikan Keseimbangan: Pastikan perjanjian kerja mencerminkan kesetaraan antara pemberi kerja dan karyawan.
  3. Tentukan Batas Waktu: Sertakan jangka waktu atau tanggal kedaluwarsa dalam perjanjian kerja.
  4. Sertakan Ketentuan Pengakhiran: Cantumkan ketentuan pengakhiran kontrak dalam perjanjian.
  5. Gunakan Bahasa yang Jelas: Gunakan bahasa yang jelas dan mudah dipahami oleh semua pihak.
  6. Konsultasi dengan Ahli Hukum: Jika ragu, konsultasikan dengan ahli hukum atau layanan profesional untuk memastikan perjanjian kerja dibuat dengan benar.

Dengan menerapkan tips-tips ini, perusahaan dapat meminimalkan risiko hukum dan memastikan bahwa perjanjian kerja yang dibuat dapat memberikan perlindungan bagi kedua belah pihak.

Layanan Profesional untuk Membuat Perjanjian Kerja

Jika Anda merasa kesulitan dalam membuat perjanjian kerja yang sesuai dengan hukum, Anda bisa memanfaatkan layanan profesional dari Kontrak Hukum. Kontrak Hukum menawarkan layanan pembuatan dan pemeriksaan perjanjian kerja yang mudah dan cepat, dalam waktu 24 jam. Dengan layanan ini, Anda dapat memastikan bahwa perjanjian kerja yang dibuat sesuai dengan regulasi yang berlaku dan memberikan perlindungan bagi kedua belah pihak.

Selain itu, Kontrak Hukum juga menawarkan layanan lain seperti pembuatan NIB, NPWP, dan pengurusan PKP, serta layanan kekayaan intelektual seperti pendaftaran merek dan hak cipta. Dengan layanan lengkap ini, Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis tanpa khawatir tentang aspek hukum.

Untuk informasi lebih lanjut atau pemesanan layanan, kunjungi halaman KH – Contract Services atau konsultasikan langsung melalui Ask KH dan Direct Message (DM) di Instagram @kontrakhukum. Dengan Kontrak Hukum, #semuajadiberes!